Meinonews.com – Menyusul dikeluarkannya surat No. 8204/UN.12.II/KP/2025 tanggal 2 September 2025 tentang pemberitahuan bekerja dari kantor, maka Rektor Unsrat Oktovian Berty Alexander Sompie lewat Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Roiko Iwan Montolalu mengeluarkan surat tindak lanjut kuliah daring.
Surat bernomor 8254/UN.12.II/KP/2025 tersebut dikeluarkan pada 3 September 2025 dengan tujuan Wakil Rektor, Dekan Fakultas, Direktur Program Pascasarjana, Kepala Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala Unit Penunjang Akademik.
Ada dua poin terkait surat terbaru tersenut. Pertama, tenaga pendidik (dosen) dapat bekerja dari rumah (WFH/Work From Home – Red) yaitu melaksanakan kegiatan mengajar (kuliah) dan bukti kehadiran menjadi tanggungjawab pimpinan unit kerja masing-masing.
Kedua, pimpinan (Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Ditektur Program Pascasarjana, Kepala Lembaga, Kepala Biro, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Sekretaris Lembaga, Koordinator Fungsional, Subkoordinator Fungsional, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu) bekerja di kantor (WFO/Work From Office – Red). (FA)






