Meimonews com – Tim Resmob Polresta Manado menangkap seorang pria yang mengaku sakti dan konon katanya bisa menggandakan uang. Modus penipuannya dengan mengelabui para korban di Kota Manado untuk membayar mahar uang yang dijanjikan kemudian untuk digandakan menjadi lebih banyak.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, SIK mengatakan, pelaku berinisial R (29) oknum dukun gadungan, berhasil diringkus Tim Resmob Delta Polresta Manado yang dipimpin Kanit Buser Ipda Heraldy Yudhantara di rumah pacarnya di Desa Modayag, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim, Senin (12/9/2022).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim turut mengamankan sejumlah barang bukti batangan emas palsu yang terbuat dari kertas, dupa, kardus dan uang mainan pecahan Rp. 50 ribu.

“Pelaku awalnya berperan sebagai dukun pengobatan. Namun kepada korban dia mengaku bisa juga menggandakan uang,” jelas Sugeng.

Untuk meyakinkan para korban, sebut mantan Kasat Narkoba Polresta Manado ini mengungkapkan, pelaku menunjukkan uang hasil penggandaan dalam dos serta batangan emas melalui video. Jika diberikan mahar, maka uang itu akan digandakan.

“Sejumlah uang diberikan oleh para korban lalu akan digandakan. Pelaku juga mengiming-imingi memberikan emas batangan,” jelas Sugeng seraya menambahkan, sudah enam korban yang melapor tapi baru satu yang dibuatkan laporan polisi dengan kerugian sementara sekitar Rp 60 juta.

Menurutnya, pelaku berpura-pura membungkus uang dalam kertas dan minta diletakkan di atas ventilasi selama tiga hari. Nyatanya, saat para korban membuka kertas, ternyata tidak ada uang di dalamnya.

Akibat perbuatan itu, pelaku pun terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sugeng mengimbau masyarakat yang merasa ditipu oleh oleh pelaku untuk melapor. “Silahkan melapor. Nanti kami akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus ini sedang dalam penanganan lebih lanjut penyidik Satreskrim Polresta Manado sedangkan untuk pelaku dan barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian. (af)

Meimonews.com – Tim Resmob/Opsnal Polresta  Manado yang dipimpin langsung Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara, S. Tr.K berhasil mengamankan pelaku penganiayaan dengan benda tajam hingga korban meninggal dunia di Kleak.

“Benar, pelaku penganiayaan dengan benda tajam hingga korban meninggal dunia yang terjadi di Kleak Lingkungan IV Manado, Selasa (30/8/2022) sekira pukul 21.00 Wita telah berhasil diamankan,” ujar Kasat Reskrim Umum Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, SH, SIK kepada Meimonews.com, Rabu (31/8/2022).

Adapun yang menjadi korban adalah Rizky Mokoginta, lelaki berusia 32 tahun, tanpa pekerjaan yang beralamatkam Koperapoko Kecamatan Mimika Baru. Sedang terduga pelakunya adalah JYS, lelaki usia 21 tahun, swasta yang beralamatkan Desa Sea Jaga 1.

Kronologis kejadiannya adalah pada Selasa  (30/8/2022), korban bersama JYS, lelaki S dan lelaki A sedang pesta miras kemudian terjadi adu mulut antara korban dan S dikarenakan S keberatan korban yang sudah berbicara kasar dan sudah menunjukan senjata tajam jenis keris yang diselipkan di kantong jaket (hoodie) korban sehingga S bersama JYS langsung menganiaya korban.

Akibat penganiayaan tersebut korban langsung terjatuh ke tanah dan tidak sadarkan diri, namun JYS masih saja menganiaya korban sehingga dilerai oleh lelaki C. JYS melarikan diri sedangkan S yang masih berada di TKP (tempat kejadian perkara) diamankan anggota Resmob Polda.

Dengan adanya laporan tersebut Unit Resmob/Opsnal Bravo Polresta Manado melakukan pengejaran terhadap salah satu diduga pelaku dan Tim berhasil mendapatkan informasi di lokasi kos-kosan yang berada di wilayah Karombasan, sehingga Tim langsung menuju lokasi dan mengamankan salah satu terduga pelaku dan dibawa ke Mako Polresta Manado.

“Motif pelaku karena keberatan korban berkata kasar dan menunjukan senjata tajam. Saat ini, pelaku sedang dalam interogasi petugas,” ujar mantan Kasat Narkoba Polresta Manado ini seraya menambahkan bahwa petugas telah mengamankan barang bukti berupa pisau jenis keris. (af)

Meimonews.com -Lima pelaku kekerasan bersama yang mengakibatkan korban menderita luka akibat tikaman berhasil diamankan Tim Resmob Polresta Manado, Senin (18/7/2022).

Mereka (pelaku kekerasan tersebut) diamankan Tim yang dipimpin Ipda Herady Yudhantara di lokasi terpisah.

“Para pelaku tersebut sudah diamankan berikut barang bukti berupa sebuah unit sepeda motor R2 jenis Honda Beat warna putih ungu, yang digunakan di TKP,” ujar Humas Polresta Manado Sumardi kepada wartawan di Manado Senin (18/7/2022).

Kekerasan tersebut, ungkapnya, terjadi pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 03.30 Wita di ruas jalan Sam Ratulangi Kelurahan Titiwungen Selatan Kecamatan Sario (Manado).

Korban kekerasan dua orang yakni Abdul Ryan Baiya, seorang karyawan swasta berusia 21 tahun yang berdomisili di Tuminting Lingkungan VI Kecamatan Tuminting (Manado) dan Andika Amri, lelaki berusia 24 tahun yang tidak bekerja dan beralamatkan Karombasan Utara Lingkungan III Kecamatan Wanea (Manado).

Pelaku kekerasan yang diamankan berjumlah lima orang yakni JE, seorang pelajar berusia 16 tahun yang beralamatkan Kuhun Bumi Manado; YP, seorang pelajar berusia 17 tahun beralamatkan Kelurahan Bumi Beringin Manado; JW, seorang pelajar berusia 15 tahun yang beralamatkan Kelurahan Bumi Beringin Lingkungan IV Manado;

Selain itu, AM, seorang pelajar berusia 16 tahun yang beralamatkan Perum GPI Anggrek No. 32 Manado; dan AK, seorang pelajar berusia 16 tahun yang beralamatkan Kelurahan Tingkulu Lingkungan VII Manado.

Kronologis kejadiannya, pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 03.30 Wita telah terjadi kasus kekerasan yang dilakukan bersama-sama.

Kejadiannya berawal saat kedua korban bersama seorang rekannya mengendarai 1 unit R2 melintas di jalan Samrat Manado sehabis makan di jalan Piete Tendean Boulevard Manado.

Saat berada di ruas jalan Titiwungen Selatan, tiba tiba sepeda motor korban dicegat oleh beberapa motor yang dikendarai sekitar 5 org yang tidak dikenal korban. Kemudian, ke’5 orang tersebut langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dan rekannya. Salah satu dari pelaku bahkan sempat menikam kedua korban dengan menggunakan sebilah pisau badik.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka di sekujur tubuh di antaranya luka lebam dan luka tikam. Dengan adanya peristiwa tersebut maka korban mendatangi Polresta Manado untuk membuat Laporan Polisi (LP).

Dengan adanya LP tersebut, Tim Resmob Polresta Manado melakukan penyelidikan sekitar TKP (tempat kejadian perkara) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Setelah mendapat cukup alat bukti, Tim Resmob langsung mengamankan lima pelaku di beberapa lokasi berbeda.

Pelaku tersebut mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban, dan salah satu dari mereka yang bernama STIL sempat menikam kedua korban dengan menggunakan pisau badik.

Pelaku berinisial STIL masih dilakukan upaya pencarian karena yang bersangkutan menghilang saat Tim mendatangi kediamannya.

Petugas mengamankan sebuah unit sepeda motor R2 jenis Honda Beat warna putih ungu, yang digunakan di TKP.

Pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada korban karena para pelaku menduga korban adalah pelaku yang sebelumnya sempat menganiaya rekan pelaku. (af)