Meimonews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Manado melakukan penertiban bangunan yang didirikan di atas saluran air dan sungai, Rabu (1/5/2023) lalu.
Sejumlah petugas termasuk Satpol PP Kota Manado dikerahkan untuk kegiatan penertiban ini.
Sejumlah bangunan di Kelurahan Teling Bawah yang berdiri tidak sesuai aturan yang ada dibongkar petugas dengan menggunakan alat berat yang sudah disiapkan.
Menurut rilis Pemerintah Kota Manado, Sabtu (13/5/2023), sebelumnya, sanksi administratif sesuai dengan standat operasional prosedur (SOP) telah diberikan kepada yang bersangkutan untuk dapat membongkar sendiri bangunannya, namun diabaikan.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan masyarakat Kota Manado dapat menaati peraturan yang ada dan tidak ada lagi pelanggaran serupa. (elka)