Meimonews.com – Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) mengadakan survei akreditasi di Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. RD Kandou (akrab disebut RSUP Kandou), rumah sakit pendidikan Indonesia bagian Timur dan kebanggaan Sulut ini.

Survei akan berlangsung secara daring dan luring. Secara dari daring diadakan Senin (7/9/2026), sementara secara luring dijadualkan pada Rabu – Jumat (9-11/2026).

Dengan dimulainya survei akreditasi ini, seluruh unit pelayanan RSUP Kandou bersiap mengikuti rangkaian penilaian hingga tahap akhir.

Hasil survei diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk terus memperbaiki sistem pelayanan dan memastikan standar mutu serta keselamatan pasien diterapkan secara konsisten.

Pembukaan survei diadakan di Auditorium Lantai 2 Gedung Administrasi RSUP Kandou dan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

Hadir pada acara pembukaan tersebut, Ketua Dewan Pengawas RSUP Kandou Manado Yuli Astuti Saripawan bersama anggota Dewan Pengawas, Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian Yune Laukati, Direktur Medik dan Keperawatan Wega Sukanto, Direktur Perencanaan dan Keuangan Ekwanto, serta Direktur Layanan Operasional Erwin Sondang Siagian.

Direktur Utama RSUP Kandou Starry Homenta Rampengan menyambut baik kedatangan tim surveior KARS sekaligus memberikan semangat kepada seluruh civitas hospitalia dalam proses akreditasi.

“Selamat datang dan selamat bertugas bagi tim surveior. Selamat berjuang buat Rumah Sakit Kandou menuju akreditasi,” ujar Dirut.

Dijelaskan, pelaksanaan akreditasi merupakan bagian dari upaya RSUP Kandou untuk menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan serta keselamatan pasien secara berkelanjutan.

Seluruh jajaran rumah sakit diminta mengikuti proses survei dengan terbuka dan memberikan informasi sesuai dengan pelaksanaan pelayanan di masing-masing unit.

Standar pelayanan yang diterapkan juga harus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas sehari-hari, bukan hanya saat menghadapi survei.

Survei akreditasi RSUP Kandou berpedoman pada Standar Akreditasi Rumah Sakit Kementerian Kesehatan RI.

Penilaian mencakup berbagai aspek penyelenggaraan rumah sakit, termasuk mutu pelayanan, keselamatan pasien, tata kelola, serta pelaksanaan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan.

Dirut mengingatkan seluruh civitas hospitalia agar tetap memberikan pelayanan kepada pasien selama proses survei berlangsung.

Pelaksanaan akreditasi tidak boleh mengurangi perhatian terhadap kebutuhan pasien maupun kelancaran pelayanan rumah sakit. “Yang paling penting, pelayanan kepada pasien tetap berjalan dengan baik. Kita tunjukkan apa yang memang kita kerjakan sehari-hari sesuai standar,” ujarnya. (Fer)

Meimonews.com – Peningkatan kapasitas dan aksesibilitas layanan rehabilitasi menjadi salah satu amanah BNN RI yang tertuang dalam pasal 70 (d) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai amanah undang-undang tersebut BNN RI melalui Direktorat Pascarehabilitasi melaksanakan survei pengukuran indeks kapabilitas rehabilitasi tahun 2022, pekan lalu.

Berbeda dengan survei 2020 dan 2021, pada survei pengukuran indeks kapabilitas tahun 2022 ini survei tidak hanya dilakukan kepada layanan rehabilitasi yang berada di bawah BNN saja, tetapi juga layanan rehabilitasi yang berada di bawah Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Ham, serta komponen masyarakat.

Survei dilakukan secara daring dan luring dari hotel Harris, Bekasi, Jawa Barat, ke seluruh wilayah Indonesia dengan melibatkan 215 BNNP/BNNK, 47 rumah sakit jiwa di bawah Kemenkes, dan 9 lembaga pemasyarakatan (Lapas) di bawah Kemenkumham.

“Melalui survei ini diharapkan kita mampu mendapatkan informasi yang utuh dan komprehensif dari lembaga yang memberikan layanan rehabilitasi baik pemerintah maupun swasta, sehingga ke depan layanan rehabilitasi dapat ditingkatkan,” ujar Direktur Pascarehabilitasi BNN RI Brigjen Pol. dr. Farid Amansyah, Sp.PD, seperti dikutip Humas dan Protokol BNN RI.

Disebutkan, dengan dilakukannya survei ini maka akan didapatkan input dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan kapabilitas lembaga rehabilitasi. Selain itu, melalui survei ini dapat dilakukan pemetaan terhadap informasi untuk melihat dimana kelemahan atau kekurangan dari para penyelenggara layanan rehabilitasi tersebut dan bagian mana yang membutuhkan dukungan perbaikan.

Pengukuran indeks kapabilitas lembaga rehabilitasi tahun 2022 ini akan dilakukan terhadap lima aspek yaitu ketersediaan, aksesibilitas, akseptabilitas, kualitas, dan kontinuitas. Pengukuran lima aspek ini didasarkan pada standar UNODC tentang keperawatan orang dengan gangguan penggunaan zat.

Hasil survei ini diperkirakan akan selesai pada November mendatang untuk selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan rujukan dalam pengambilan kebijakan, khususnya dalam peningkatan kapabilitas rehabilitasi. (Fer)