Meimonews.com – Kasus pelecehan seksual terhadap EM, mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Unima yang diduga dilakukan oleh oknum dosen Unima berinisial DM menjadi perhatian penting di lingkungan Unima.

Dalam Apel Awal Tahun 2026 yang dilaksanakan di halaman kantor pusat Unima, Tondano, Senin (5/1/2025) pimpinan Unima menegaskan keprihatinan sekaligus sikap untuk menolak pelecehan dan kekerasan dalam lingkungan kampus.
.
Hal tersebut disampaikan Wakil Rektor 1 (Bidang Akademik) Mister Gideon Maru ketika membacakan sambutan Rektor Unima Joseph Philip Kambey ketika memimpin Apel yang dihadiri pimpinan, staf dan pegawai Unima.

Rektor Unima, sebut Maru, kembali mengungkapkan turut berdukacita atas meninggalnya Evia Mangolo. Tuhan kiranya memguatkan dan memberi ketabahan kepada keluarganya.

Peristiwa ini, sebutnya, menjadi momentum di mana Unima dengan tegas menolak pelecehan dan kekerasan khususnya dalam kehidupan kampus dan memberi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Rektor mengajak seluruh civitas untuk menciptakan suasana yang kondusif, bekerja dengan susngguh-sungguh sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing

“Jadikan kampus sebagai tempat tumbuhnya karakter, kebangsaan, toleransi dan gotong-royong sebagaimana ciri khas bangsa ini. Jaga nama baik Unima yg adalah rumah kita, hingga Unima samkin maju dan berdampak,” ujar Maru mengutip pesan Rektor. (FA)

Meimonews.com – Pembahasan RUU KUHAP tidak terlepas dari berbagsi kontroversi, baik dari sisi substansi maupun implikasinya terhadap lembaga-lembaga penegak hukum.

Oleh karena itu, perlu adanya forum diskusi yang melihatkan akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan dan masyarakat luas untuk memberiksn masukan yang konstruktif terhadap proses legislasi tersebut.

Untuk itu, Universitas Negeri Manado (Unima) pimpinan Joseph Philip Kambey (Rektor) bekerjasama dengan Komisi Kejaksaan RI menggelar Seminar Nasional Rancangan Undang-undang KUHAP dan Penegakan Hukum di Indonesia.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwandi saat menyampaikan materi

Seminar yang diikuti baik kalangan internal maupun eksternal Unima ini, sebut Ketua Panitia Pelaksana Donal Matheos Ratu (Wakil Rektor 2 Unima), menghadirkan Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwandi, Guru Besar FISH Unima Adensi Timomor dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno sebagai narasumber.

Sebelum pemaparan materi pada seminar yang dimoderatori Henry Noch Lumenta, Rektor Unima Joseph Philip Kambey dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muhammad Taufik memberikan sambutan.

Adensi Timomor ketika ketika memaparkan materinya

Pujiyono dalam pemaparan materi mengungkapkan, dalam KUHAP lama tidak ada mens rea tapi di KUHAP baru, hal itu wajib ada. Kalau hari-hari ini hakim tidak menggunakan itu, kita tidak bisa menyalahkan. Tapi itu menimbulkan ketidakpuasan baik bagi pembela arau pengacara maupun jaksa.

“Ketidakuasan ini adalah hal-hal yang wajar. Tapi, kalau kita bicara dalam konteks ilmu/keilmuan, KUHAP itu tidak mewajibkan ada mens rea secara lex scripta itu tidak ada. Itu wajar. Tapi, ke depan, di KUHAP 2023, itu (mens rea) wajib ada,” ujarnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno saat membawakan materinya

Beberapa perubahan itu, mrnurutnya, yang harus diakomodasi. Dalam hukum formil, itu harus ada. Harus ditegakkan. Kalau itu tidak ditegakkan dalam hukum formil maka penegakkan hukum material tidek bisa tegak.

Disebutkan, beberapa perubahan itu tidak tegak karena cara menetapkan orang tersangka kemudian terdakwa sampai orang itu jadi terpidana, itu dasarnya adalah kata aku. Kata aku adalah hukum murni. Itu tidak bisa tegak.

Itukah sebabnya, sebutnya, KUHAP itu harus diubah. Walau ada kritik di sana-sini dan masukkan, ini bagian dari upaya perbaikan.

Prof Amstrong memanfaatkan sesi tanya jawab

Dalam perubahan hukum di RPJM, sslah satu yang paling penting adalah membangun integrasi dan koesivitas antar penegak hukum, dari hulu sampe hilir. Dari tingkat penyidikan sampai eksekusi, itu adalah koesivitas.

Maka, sambungnya, dalam konteks koesivitas ini, kita mengenal yang namanya integrate criminal justice system dalam hukum pidana. Dalan integrate criminal justice system, kita mengenal yang namanya sistem hukum terpadu.

Salah satu peserta lainnya ikut memberikan pendapat/bertanya

Ada namanya sistem. Selain ada sistem tapi juga ada keterpaduan. Sekarang pertanyaan, evaluasi, apakah KUHAP lama ada keterpaduan ?

Ternyata, banyak yang mengatakan bahwa KUHAP lama mengandung
different functional youngsteration power. Ada tugas masing-masing tapi ada pemisahan yang begitu tegas. Ada kompartemenisasi antar penegak hukum. Dalam koesivitas perlu adanya rangkaian.

Timomor di awal pemaparan materinya mengatakan, sebelum berbicara lebih jauh tentang R-HAP (Rancangan Hukum Acara Pidana), kita perlu lebih dahulu meletakan pemahaman bahwa HAP sebagai Ius Constitutun atau hukum yang berlaku di masa depan..

Oleh karena itu, R-HAP ini memerlukan pandangan atau pendapat sebagai bahan masukan ataupun koreksi konstruktif sehingga memenuhi syarat ideal dan terukur sebelum R-HAP ini disahkan.

“Perlu terus diingatkan, HAP itu memiliki dasar atau filosofinya,” ujar Timomor seraya menjelaskan, filosofi HAP itu sama sekali bukan untuk memproses orang-orang yang melakukan tindak pidana tetapi filosofis HAP adalah melundungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Filosofi hukum, menurutnya, harus menjadi roh, semangat atau spirit yang terus menjiwai pembentukan dan penyusunan R-HAP nasional.

Dikemukakan, bertolak dari beberapa azas dalam HAP, ada beberapa pasal dalam R-HAP 2025 yang mungkin perlu dikritisi. Dan ini terkait dengan fungsi dan kewenangan kejaksaan.

Timomor lantas memberikan salah satu contoh yakni pasal 12 ayat 11 R-HAP yang berbunyi Jika penyidik dalam jangka waktu 14 hari setelah menerima permintaan untuk mulai melakukan penyidikan dari penuntut umum sebagaimana yang dimaksud pada ayat 9 tidak melakukan penyidikan maka pelapor atau pengaduh “dapat” memohon kepada penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan dan penuntutan.

Secara teoritis, sebutnya, jika dilihat dari komponen struktur sistem hukum menurut Lawrens Friedman yakni struktur hukum, substansi hukum dan kultur hukum, dilihat dari bekerjsama hukum di Indonesia nampak implementasinya oleh aktor-aktor hukum masih dijumpai bias-bias dan cukup paradoks.

“Bias-bias tersebut muncul karena lebih pada faktor non hukum, cara-cara perilaku berhukum, dsn komoetensi moral sebagai core dari integritas (moral base) yang rapuh.

Kepala Pengadilan Negeri Manado di awal pemaparan materinya menjelaskan urgensi pembaharuan KUHAP.

Pertama, sebagai hukum acara atau hukum formil untuk melaksanakan hukum material yaitu KUHP baru/UU No. 1 tahun 2023 yang akan efektif berlaku 1 Januari 2026. Kedua, jaminan perlindungan yang lebih kuat bagi tersangka, terdakwa, terpidana dan saksi maupun korban tindak pidana..

Ketiga, rancangan KUHAP memperkuat tugas, fungsi dan wewenang aparat penegak hukum dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (ICJS). Keempat, merubah pengaturan mengenai praperadilan, upaya paksa, keadilan restirative, ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi, penguatan peran advokat, saksi mahkota dan upaya hukum.

Kelima, RUU KUHAP memuat 20 bab 334 pasal ditambah penjelasan UU yang mengakomodir konvensi internasional dan putusan pengadilan.

Setelah menjelaskan poin-poin terkait dengan pra peradilan, pembuktian dan saksi mahkota, Sutikno memberikan beberapa saran untuk RUU.

Pemanggilan paksa bagi terdakwa yang tidak hadir di persidangan khususnya perkara-perkara tidak dapat ditahan, sebutnya, mekanismenya belum jelas, jika terdakwa ditemukan dan dilakukan penangkapan hanya diperbolehkan 1 hari, lagi pula hari itu belum tentu jadual sidang perkaranya.

Oleh karena itu disarankan ketentuan lamanya penangkapan diatur dapat diperpanjang lebih dari 1 hari dalam hal tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 90 ayat 2 RUU.

Selain itu, tindak pidana yang ancaman pidannya kurang dari 5 tahun tetapi bisa ditahan di dalam KUHP baru berubah pasal-pasalnya, jika RUU KUHAP tidak dapat diundangkan sebelum 1 Januari 2026 akan menimbulkan masalah penahanan.

Oleh karenanya, ia mengajak untuk mendorong dan mengawal RUU KUHAP lekas rampung dan maksimal hasilnya. (FA)

Meimonews.com – Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia (Mendiktisaintek RI) Fauzan menegaskan, Universitas Negeri Manado (Unima) berpotensi melangkah lebih cepat.

Penegasan tersebut disampaikan Wamen di dampingi Rektor Unima Joseph Philip Kambey di sela kunjungan kerjanya di Unima, Tondano, Kamis (17/7/2025).

“Unima, secara institusional punya potensi untuk melaju lebih cepat lagi,” tandasnya.

Disebutkan, ia senang bisa berkunjung ke Unima. “Mudah-mudahan, Rektor bisa mengawal pikiran-pikiran kawan-kawan di Unima ” ujarnya.

Dan lagi, yang harus dicacat, sambungnya, adalah pikiran-pikiran yang muncul dari kawan-kawan itu adalah pikiran-pikiran solutif. (FA)

Meimonews.com – Sebanyak 10 nama tercatat sebagai bakal calon (balon) Rektor Unima periode 2024-2028 menggantikan Deitje Adolfien Katuuk, yang telah menyelesaikan periode kepemimpinannya namun diperpanjang Kemendikbud sampai ada Rektor baru.

Kesepuluh nama tersebut telah mendaftar saat tahapan pendaftaran yang dimulai 28 Oktober hingga 5 November 2024.

Kesepuluh nama tersebut adalah Recky HE Sendouw, Rymond J. Rumampuk, Joseph P. Kambey, Patricia M. Silamgen,  Ignatius JC Tuerah, Tinneke EM Sumual, Amstrong Sompotan, Christine TM Manoppo, dan Nihta VT Liando.

Sendouw dan Rumampuk mendaftar pada Jumat (1/11/2024), Kambey dan Silangen pada Senin (4/11/2024), sementara sisanya (6 orang) mendaftar pada hari terakhir yakni Selasa (5/11/2024).

 

Seleksi administrasi balon Rektor tersebut dilakukan 1–11 November 2024 dan penyampaian hasil seleksi administrasi balon Rektor oleh Panitia yang diketuai Joulanda Rawis kepada Senat Universitas (yang diketuai Hery Sumual) akan dilakukan pada 13 November 2024.

Setelah itu, ada sejumlah tahapan lanjut hingga pemaparan visi, misi, dan program kerja balon Rektor, penilaian dan penetapan tiga calon Rektor, dan penyampaian tiga nama calon Rektor kepada Menteri serta pemilihan Rektor Unima yang dijadualkan pada 3 Desember 2024,” ujarnya.

Dalam percakapan dengan Meimonews.com di ruang kerjanya, Rabu (6/11/2014), Humas Unima Titof menegaskan bahwa panitia telah bekerja maksimal dan sesuai aturan yang ada hingga bisa sampai pada tahapan pendaftaran dan telah terdaftar 10 nama balon tersebut. (FA)

Meimonews.com – Proses pendaftaran calon Rektor baru Universitas Negeri Manado (Unima) untuk menggantikan Prof. Dr. Deitje Adolfien Katuuk, M.Pd yang telah menduduki jabatan rektor dua periode telah ditutup pada 27 Mei 2024.

Ada sebanyak 11 kandidat yang resmi mendaftar pada Panitia Pemilihan Rektor Unima yang diketuai Prof. Dr. Freddy Semuel Kawatu, M.Si dengan Sekretaris Dr  Devie SR Siwij, SIP, MAP dan dilengkapi beberapa anggota.

Kesebelas kandidat tersebut adalah Dr. Rymond J. Rumampuk, M.Si;  Dr. Drs. Intama J. Polii, M.Pd; Dr. Armstrong Sompotan, M.Si; Dr. Patricia M. Silangen, S.Pd., M.Si; Recky Harold Elby Sendouw, SP., MM., Ph.D; Prof. Dr. Orbanus Naharia, M.Si; Prof. Dr. Tinneke Sumual, M.Si, DEA; Dr. Joseph Philip Kambey, S.Ak., MBA; Prof. Nihta V. F. Liando, M.A., Ph.D; Dr. Aldjon Dapa, M.Pd; dan Dr. Roos Maria Stela Tuerah, S.Pd., M.Pd.

Kawatu menjelaskan, proses pemilihan rektor akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. “Para kandidat calon rektor saat ini sedang menjalani serangkaian tahapan seleksi yang meliputi seleksi administrasi 28-31 Mei 2024, penetapan bakal calon 3 Juni 2024, dan pengumuman bakal calon pada 10 Juni 2024 mendatang,” ujarnya.

Setelah tiga tahapan tersebut, selanjutnya bakal calon rektor yang dinyatakan lulus administrasi dan telah ditetapkan akan mengikuti penyampaian visi misi pada 19 Juni 2024, serta penilaian program kerja, dan presentasi kepada civitas akademika Unima khususnya kepada anggota Senat dan panitia dalam rapat Senat Terbuka yang nantinya dihadiri perwakilan dari Kemendikbud Ristek RI.

Ditambahkan, pada 20 Juni 2024 dilakukan penyaringan dan penetapan 3 (tiga) calon rektor dalam rapat Senat Tertutup. Kemudian, 25 Juni 2024 penyampaian 3 nama calon rektor kepada Mendikbud Ristek RI Nadiem Makarim di Jakarta.

Pada 30 Juli 2024 akan dilaksanakan pemilihan rektor Unima periode 2024-2028, serta penyampaian hasil pemilihan rektor kepada Mendikbud Ristek RI di Jakarta. Dan, tahapan paling akhir adalah penetapan dan pelantikan rektor Unima terpilih periode 2024-2028 pada bulan September 2024.

“Dengan demikian, proses pemilihan rektor Unima akan menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu ke depan, mengingat pentingnya peran rektor dalam mengemban amanah sebagai pemimpin perguruan tinggi yang berkualitas dan berdaya saing,” ujarnya

Olehnya, sambung Kawatu, harus diteliti, dipilih dengan mempertimbangkan berbagai aspek sehingga betul-betul dapat melanjutkan kepemimpinan ke arah yang lebih baik ke depan.

Panitia Pilrek berharap, kepada 11 kandidat bakal calon rektor (Bacarek) yang telah terdaftar agar dapat menjalani proses tahapan pemilihan dengan sportivitas dan integritas yang tinggi.

Panitia berharap agar setiap kandidat dapat mempresentasikan visi dan misi serta program kerja mereka dengan jelas dan meyakinkan kepada seluruh civitas akademika Unima. Selain itu, panitia juga akan melaksanakan proses pemilihan rektor berjalan lancar, adil, dan transparan.

“Diharapkan kandidat yang terpilih nantinya akan mampu memimpin Unima dengan baik, mengimplementasikan program-program yang inovatif, serta mampu meningkatkan kualitas dan daya saing Unima di tingkat nasional maupun internasional. (FA)