Meimonews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara mengadakan Rapat Rekonsiliasi Penerimaan Retribusi Daerah Triwulan 1 dan Pembahasan Usulan Target Retribusi Daerah 2025.
Rapat yang diadakan di Hotel Sentra Maumbi Kecamatan Kalawat Minahasa Utara, Kamis (16/5/2024) ini diikuti 99 peserta yang terdiri dari perangkat daerah pengelola retribusi, BKAD Sulut dan Biro Hukum Setda Sulut.
Pembicara rapat terdiri dari Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen, SE. Ak, MM, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Vonny Steivi Sumenge, SH, MH, dan dari Bank Sulutgo (BSG).
Poin-poin yang dibicarakan terkait Optimalisasi PAD dari sektor retribusi daerah; Rekonsiliasi Retribusi Daerah Triwulan I tahun 2024; Usulan Target Retribusi Tahun 2025; Penyesuaian jenis dan objek retribusi sesuai dengan UU No. 1 tahun 2022 tentang HKPD.
Selain itu, Penggunaan QRIS sebagai sistem pembayaran elektronik, Aspek hukum terhadap tatacara pemungutan dan penyetoran retribusi daera; Harmonisasi dari biro hukum terkait ranpergub tentang pelaksanaan retribusi daerah; Adanya kenaikan yang signifikan terhadap realisasi khusus pelayanan kesehatan pada RSUD ODSK karena sudah menggunakan QRIS sebagai pembayaran Elektronik.
Pengalian objek retribusi baru untuk mendukung peningkatan penerimaan retribusi dikarenakan pada UU No 1 tahun 2022 banyak objek retribusi yang hilang; Mendorong PD untuk mengoptimalkan Aset BMD yang terbengkalai; Mensiasati peningkatan tarif retribusi daerah sesuai dgn aturan yang berlaku; dan Mengoptimalisasikan aset pemprov untuk disewakan dan/atau dipihak ketigakan.
Rapat yang diikuti seluruh jajaran Bapenda Sulut
Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen, SE. Ak saat memberikan materia memaparkan kondisi yang ada di lapangan dan bagaimana melakukan terobosan agar penerimaan daerah ini bisa mencapai target yang telah ditentukan karena dana yang terkumpul ini menjadi sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Secara terbuka, June memberikan trik-trik agar wajib pajak melaksanakan kewajibannya dengan membayar tepat waktu atau tidak menunggak. Ada langkah persuasif tapi ada pula dengan penegakan aturan walau tetap dengan cara-cara terhormat (elka)