Meimonews.com–  Kendatipun dalam masa Libur Nasional Natal dan Tahun Baru (Nataru), Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ratumbuysang tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien, baik yang rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit, yang kini berlokasi di Desa Kalasey, Minahasa.

Kendati demikian, karena merupakan Hari Libur Nasional, waktu pelayanan pada batas waktunya, yakni sampai pukul 10.00 Wita.

Pembatasan pelayanan tersebut mengacu pada Surat Edaran Pimpinan Unit Pelaksana Teknis (UPTD) RSJ Prof. Dr. VL Ratumbuysang (akrab disebut Rumah Sakit Ratumbuysang) yang diitandatangani dr. Samuel AR Malingkas, Sp.M (K).

Surat Edaran bernomor : 800/RSJ/673/2022 tertanggal 23 Desember 2022 tersebut ditujukan kepada seluruh pejabat struktural, seluruh ASN, seluruh calon ASN, tenaga harian lepas / tenaga kontrak, dan seluruh pasien rawat jalan / rawat inap.

Dalam surat edaran itu disebutkan, dalam rangka Hari Libur Nasional Tahun 2022, disampaikan bahwa tanggal 25 Desember 2022 dan 1 Januari 2023 merupakan Hari Libur Nasional dalam rangka Hari Raya Natal dan Tahun Baru maka ada beberapa hal yang disampaikan.

Pertama, pelayanan kesehatan di poliklinik UPTD RSJ Prof. Dr. VL Ratumbuysang Provinsi Sulawesi Utara ditutup tanggal 25 – 26 Desember 2022 dan tanggal 1 – 2 Januari 2022

Kedua, pada tanggal 23 – 31 Desember 2022 dan 3 Januari 2023, pelayanan poliklinik dibuka dengan waktu pendaftaran loket dibatasi sampai pukul 10.00 Wita. (Fa)

Meimonews.com – Warga yang ingin mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) bisa menitipkan kendaraan bermotornya di kantor Polsek jajaran Polresta Manado.

Kebijakan ini dikeluarkan Polresta Manado mulai Kamis (22/12/2022) untuk memberikan rasa aman kepada warga yang memiliki kendaraan bermotor (ranmor).

Polsek Jajaran Polresta Manado yang memberikan pelayanan penitipan kendaran bermotor adalah Polsek Tikala, Polsek Malalayang, Polsek Mapanget, Polsek Wori, Polsek Bunaken Darat, Polsek Tombulu, Polsek Pineleng, Polsek Singkil, Polsek Urban Wanea, Polsek Tuminting.

Khusus Polsek yang tidak menerima penitipan kendaraan bermotor adalah Polsek Sario, Polsek Pelabuhan, Polsek Bandara, Polsek Wenang dan Polsek Bunaken Laut.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait menjelaskan, setiap pemudik yang menitipkan harta benda mereka di Polsek jajaran Polresta Manado, dibuatkan berita acara penitipannya agar aman nantinya.

Dipastikan kendaraan bermotor milik pemudik yang dititipkan di Polsek aman dan tidak akan dipungut bayaran sedikitpun alias gratis.

“Penitipan ini tidak terbatas waktunya mau dua sampai tiga bulan, silahkan dan gratis. Ini bukti kalau polisi sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat,” ujarnya.

Ditambahkan, bagi pemudik yang menitipkan kendaraan bermotornya di Polsek harus membawa foto copy STNK, foto copy KTP, dan kelengkapan lainnya.

Pihak kepolisian, menurutnya, juga akan meningkatkan patroli di kawasan-kawasan rumah warga yang ditinggal mudik Nataru oleh pemiliknya.

Kombes Pol. Sirait mengimbau kepada masyarakat yang akan mudik untuk mengunci rapat pintu dan jendela guna mencegah terjadinya tindakan pencurian.

“Semoga masyarakat tenang, aman dan nyaman dalam menjalani mudik Nataru. Hati-hati di jalan dan waspada kejahatan selalu ada di mana-mana. Periksa barang bawaan serta jangan menggunakan perhiasan yang berlebihan saat mudik,” ujarnya berharap. (AF)