Meimonews.com– Kendatipun dalam masa Libur Nasional Natal dan Tahun Baru (Nataru), Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ratumbuysang tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien, baik yang rawat jalan maupun rawat inap di rumah sakit, yang kini berlokasi di Desa Kalasey, Minahasa.
Kendati demikian, karena merupakan Hari Libur Nasional, waktu pelayanan pada batas waktunya, yakni sampai pukul 10.00 Wita.
Pembatasan pelayanan tersebut mengacu pada Surat Edaran Pimpinan Unit Pelaksana Teknis (UPTD) RSJ Prof. Dr. VL Ratumbuysang (akrab disebut Rumah Sakit Ratumbuysang) yang diitandatangani dr. Samuel AR Malingkas, Sp.M (K).
Surat Edaran bernomor : 800/RSJ/673/2022 tertanggal 23 Desember 2022 tersebut ditujukan kepada seluruh pejabat struktural, seluruh ASN, seluruh calon ASN, tenaga harian lepas / tenaga kontrak, dan seluruh pasien rawat jalan / rawat inap.
Dalam surat edaran itu disebutkan, dalam rangka Hari Libur Nasional Tahun 2022, disampaikan bahwa tanggal 25 Desember 2022 dan 1 Januari 2023 merupakan Hari Libur Nasional dalam rangka Hari Raya Natal dan Tahun Baru maka ada beberapa hal yang disampaikan.
Pertama, pelayanan kesehatan di poliklinik UPTD RSJ Prof. Dr. VL Ratumbuysang Provinsi Sulawesi Utara ditutup tanggal 25 – 26 Desember 2022 dan tanggal 1 – 2 Januari 2022
Kedua, pada tanggal 23 – 31 Desember 2022 dan 3 Januari 2023, pelayanan poliklinik dibuka dengan waktu pendaftaran loket dibatasi sampai pukul 10.00 Wita. (Fa)