Meimonews.com -Walikota Manado Andrei Angouw menghadiri kegiatan Rapat Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kepala Daerah se-Sulawesi Utara yang dilaksanakan di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Rabu (6/3/2024).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia ini dihadiri langsung Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango.

Wakil Gubernur Sulut Drs. Steven Kandouw dalam sambutannya, mengatakan bahwa jalannya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean goverment) harus menjadi tekad bersama semua penyelenggara negara.

“Kita semua tetap harus mendapatkan pencerahan, kita semua harus mendapatkan tambahan ilmu. Karena kita tahu persis bahwa tiap tahun, tiap saat, terjadi regulasi-regulasi baru, ada tantangan-tantangan baru,” katanya.

“Kami percaya, kegiatan hari ini yang dipimpin langsung oleh Ketua KPK, pasti akan memberikan kontribusi positif terhadap sikap, tekad dan pengetahuan kita semua untuk melaksanakan pemerintahan yang bersih yang berintegritas,” tambahnya.

Ketua Sementara KPK dalam sambutannya, mengapresiasi kemajuan yang terjadi di Sulawesi Utara, termasuk dalam upaya pencegahan korupsi.

Berdasarkan data dari KPK, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menjadi yang terbaik dalam penyelenggaraan Monitoring Center of Preventation (MCP) KPK pada pemerintah daerah se-Sulawesi Utara.

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Steve Kepel, Forkopimda Sulawesi Utara, dan Kepala Daerah se-Sulawesi Utara. (lk)

Meimonews.com – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nawawi Pomolango menegaskan, harus ada penguatan peraturan dalam menyikapi conflict of interest (benturan kepentingan) yang kerap dilakukan penyelenggara negara.

“Diperlukan adanya pengaturan pengelolaan konflik kepentingan dalam perundang-undangan ataupun sebagai penyempurnaan pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” ujarnya

Kepada Meimonews.com via telefon, Kamis (25/1/2024), Bam (sapaan akrabnya) menjelaskan, harus ada aturan khusus yang mengatur terkait benturan kepentingan penyelenggara negara.

Konflik kepentingan sebagai wujud dari perbuatan korupsi. Benturan kepentingan, sebutnya, bukan lagi sekadar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri.

Ada tiga opsi yang ditawarkan dalam penguatan aturan tersebut. “Ada tiga usulannya untuk dibuat dalam satu perundang-undangan khusus atau dimasukkan sebagai penyempurnaan UU Nomor 28 Tahun 1999 atau memasukkannya dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi sebagaimana LHKPN dan Gratifikasi,” ujarnya.

Menurut alumni SMA Negeri 1 Manado dan Fakultas Hukum Unsrat Manado ini,  KPK dan Mahkamah Agung (MA) RI, saat ini telah bekerjasama dalam membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menyusun aturan konflik kepentingan di lingkungan MA.

Diungkapkan, KPK sedang bekerjasama dengan MA dengan support dari OPDAT (overseas prosecutorial development assistance and training), telah membentuk pokja di MA yang terdiri dari sejumlah Hakim Agung untuk menyusun aturan tentang konflik kepentingan di lingkungan MA.

Persoalan konflik kepentingan, menurutnya, harus mulai disikapi serius. “Masalah itu pun menjadi salah satu materi yang dibahas KPK saat menggelar program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas),” ujarnya.

Dikemukakan, materi konflik kepentingan ini juga saat Paku Integritas capres-cawapres kemarin merupakan salah satu yang diangkat KPK. (lk)