Harus Ada Penguatan Peraturan dalam Menyikapi Benturan Kepentingan Penyelenggara Negara

oleh -1003 Dilihat

Meimonews.com – Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nawawi Pomolango menegaskan, harus ada penguatan peraturan dalam menyikapi conflict of interest (benturan kepentingan) yang kerap dilakukan penyelenggara negara.

“Diperlukan adanya pengaturan pengelolaan konflik kepentingan dalam perundang-undangan ataupun sebagai penyempurnaan pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” ujarnya

Kepada Meimonews.com via telefon, Kamis (25/1/2024), Bam (sapaan akrabnya) menjelaskan, harus ada aturan khusus yang mengatur terkait benturan kepentingan penyelenggara negara.

Konflik kepentingan sebagai wujud dari perbuatan korupsi. Benturan kepentingan, sebutnya, bukan lagi sekadar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri.

Ada tiga opsi yang ditawarkan dalam penguatan aturan tersebut. “Ada tiga usulannya untuk dibuat dalam satu perundang-undangan khusus atau dimasukkan sebagai penyempurnaan UU Nomor 28 Tahun 1999 atau memasukkannya dalam UU Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi sebagaimana LHKPN dan Gratifikasi,” ujarnya.

Menurut alumni SMA Negeri 1 Manado dan Fakultas Hukum Unsrat Manado ini,  KPK dan Mahkamah Agung (MA) RI, saat ini telah bekerjasama dalam membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menyusun aturan konflik kepentingan di lingkungan MA.

Diungkapkan, KPK sedang bekerjasama dengan MA dengan support dari OPDAT (overseas prosecutorial development assistance and training), telah membentuk pokja di MA yang terdiri dari sejumlah Hakim Agung untuk menyusun aturan tentang konflik kepentingan di lingkungan MA.

Persoalan konflik kepentingan, menurutnya, harus mulai disikapi serius. “Masalah itu pun menjadi salah satu materi yang dibahas KPK saat menggelar program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas),” ujarnya.

Dikemukakan, materi konflik kepentingan ini juga saat Paku Integritas capres-cawapres kemarin merupakan salah satu yang diangkat KPK. (lk)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Meimo News di saluran WHATSAPP

Tentang Penulis: Redaksi Meimo News

Gambar Gravatar
Meimonews.com Pengelola : PT Meimo Berjalan Bersama Badan Hukum : Keputusan Menkumham dan HAM RI No. : AHU-0057475-AH.01.01 Tahun 2022 Notaris : Budiharto Prawira, SH Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi : Lexie Kalesaran Alamat : Jl. Kampus Timur No. 84 Kleak Manado 95115 Telp. 082190565818 - WA 0895395534143

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *