Meimonews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut memberlakukan program keringanan pajak kendaraan bermotor (ranmor) Chrismas Gift.

“Program keringanan pajak ranmor tersebut mulai berlaku 11 November hingga 30 Desember 2024,” ujar Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen, Senin (11/11/2024).

Hal yang sama disampaikan Kepala Bidang Pajak Bapenda Sulut Harold Lumempouw. “Ya, benar. Ada program keringanan pajak yakni Christmas Gift,” ujarnya ketika dihubungi terpisah di ruang kerjanya.

Keringanan tersebut meliputi pertama, keringanan pokok PKB. Keringanan ini untuk ranmor hitam/putih yang telah lewat jatuh tempo. Kedua, pembebasan tarif progresif (menjadi normal kembali).

Ketiga, pembebasan denda 100 persen. Keempat, pembebasan pembebanan setara BBNKB IIII. Ini berlaku ranmor yang telah dilaporjualkan (terblokir).

Kelima, diskon pokok PKB. Ini berlaku bagi yang membayar sebelum jatuh tempo pajak kendaraan.

Sekretaris Bapenda Sulut Filma D. Kepel yang ditemui terpisah di ruang kerja merincikan bahwa keringanan pokok pokok PKB yang telah jatuh tempo tahun kedua, mendapat keringanan sebesar 50 persen  sementara tahun ketiga hingga keenam masing-masing mendapat keringanan 60 persen, 70 persen, 80 persen, 90 persen dan 100 persen.

Khusus diskon PKB plat hitam/putih yang membayar sebelum jatuh tempo 1-60 hari mendapat diskon 5 persen, 61-120 hari 7,5 persen sementara 121-180 hari 10 persen.

“Ayo, manfaatkan program keringanan ini yang berlaku di seluruh Samsat induk, Samsat Pembantu dan Gerai tertentu,” ujar June. (elka)

Meimonews.com – Guna mendukung pemulihan perekonomian masyarakat Sulut, berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Olly Dondokambey (Gubernur) dan Steven Kandouw (Wakil Gubernur).

Lewat Bapenda Sulut, Pemprov Sulut kembali membuat kebijakan berupa keringanan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan kali ini, yang disebut Keringanan Pajak High Five akan berlangsung 1 November hingga 30 Desember 2022.

Yang merupakan objek pajak yang mendapat keringanan adalah PKB, BBNKB, denda PKB, progresif dan diskon PKB.

Untuk PKB (pajak kendaraan bermotor), keringanan yang diberikan adalah untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan  sebesar 50 persen dari pokok pajak; untuk tahun ketiga 60 persen; untuk tahun keempat 70 persen; untuk tahun kelima 80 persen; untuk tahun keenam dan seterusnya 100 persen.

Pembebasan denda PKB, denda keterlambatan kendaraan bermotor pribadi milik orang pribadi atau badan yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar PKB diberikan pembebasan 100 persen; kendaraan milik pemerintah diberikan pembebasan denda PKB 100 persen.

Keringanan BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) dan progresif, kendaraan bermotor untuk kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda PKB sebesar 100 persen; untuk kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama dibebaskan dari penambahan pembebanan setara BBNKB kedua.

Diskon PKB, untuk kendaraan bermotor roda 2, 3,  4 atau lebih yang melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 5 persen dati pokok pajak; untuk kendaraan bermotor roda 2, 3, 4, atau lebih yang melakukan pembayaran di atas 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 7,5 persen dari pokok pajak;

Untuk kendaraan bermotor roda 2, 3, 4 atau lebih yang melakukan pembayaran lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 10 persen dari pokok pajak. (elka)