Meimonews.com – Guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah Sulawesi Utara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut mengeluarkan kebijakan keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) pertama sebesar 25 persen.

Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Sulut Mayjen TNI Purn. Yulius Selvanus pada pertemuan dengan para dealer otomotif di Kantor Gubernur Sulut, Jln. 17 Agustus Manado, Selasa (24/2/2026),

Mendampingi Gubernur pada pertemuan tersebut Kepala Bapenda June E. Silangen, Kabid Pajak Paultje Salawati, dan Kepala UPTD PPD (Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pendapatan Daerah) Manado Michael Langelo

Pertemuan bersama para dealer otomotif yang beroperasi di wilayah Sulut tersebut guna membahas upaya mendorong pertumbuhan sektor otomotif serta memberikan peluang dalam membeli kendaraan bermotor untuk digunakan sebagai sarana mobilisasi kegiatan usaha.

 

Pertemuan yang dipimpin Gubernur tersebut membahas kebijakan pemberian keringanan BBN-KB pertama 25 persen. Kebijakan ini akan dilaksanakan melalui Bapenda Sulut sebagai bentuk stimulus ekonomi daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menyampaikan bahwa sektor otomotif memiliki peran strategis dalam mendorong aktivitas ekonomi daerah. Dengan adanya keringanan BBN-KB pertama ini, diharapkan dapat meningkatkan penjualan kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, yang pada akhirnya akan berdampak pada meningkatnya aktivitas ekonomi di berbagai sektor pendukung.

“Melalui kebijakan keringanan ini, pemerintah berharap dapat memberikan stimulus bagi masyarakat untuk melakukan pembelian kendaraan baru,” ujar Gubernur.

Selain membantu meningkatkan penjualan di sektor otomotif, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat serta menggerakkan roda perekonomian daerah, dan dengan akan adanya pembukaan ijin pertambangan rakyat kedepannya dapat memberikan stimulus ekonomi terutama didalam pembelian kendaraan bermotor baru untuk pengelolaan pertambangan rakyat.

Para perwakilan dealer otomotif yang hadir menyambut baik kebijakan ini dan menyampaikan apresiasi atas langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung dunia usaha.

Mereka optimis bahwa kebijakan keringanan BBN-KB sebesar 25 persen tersebut akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan transaksi penjualan kendaraan di Sulawesi Utara.

Pihak dealer juga menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan kebijakan keringanan ini secara optimal.

Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha otomotif, serta dukungan masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat menjadi stimulus nyata bagi pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan melalui sektor pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini juga diharapkan menjadi momentum positif bagi pemulihan dan penguatan sektor perdagangan otomotif di daerah, serta memberikan dampak ekonomi yang luas bagi masyarakat.

Stimulus 25 persen ini, sebut June kepada Meimonews.com, usai kegiatan, akan juga berdampak positif dengan dibukanya pertambangan rakyat di Sulut.

“Ini mejadi batu loncatan dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan di mana koperasi sebagai leading sector,” ujar June.

Setiap koperasi, tambah pejabat karier ini, memerlukan stimulus. Dan kebijakan keringanan BBN-KB tersebut akan mendorong hal tersebut. (elka)

Meimonews.com – Memperingati Haril Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI dan HUT ke-58 Provinsi Sulawesi Utara , Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw (ODSK) mengeluarkan kebijakan keringan pajak kendaraan bermotor (ranmor).

Kebijakan keringanan dimaksud adalah pengurangan pokok, bebas denda pajak kendaraan hingga bea balik nama kendaraan. “Keringanan berlaku sejak 1 Agustus hingga 30 September 2022,”  ujar Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sulut Olvie Atteng saat Launching Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Jumat (29/7/2022).

Atteng menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi Sulut Nomor 43 Tahun 2022, di mana untuk kelancaran pelaksanaannya telah ditetapkan sistem dan prosedur. Pemberlakuan kebijakan ini untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2020 dan seterusnya ke bawah.

Untuk pemotongan keringanan pajak kendaraan bermotor dihitung menurut umur dan lamanya. Lewat kebijakan ini untuk wajib pajak yang akan membayar khususnya tahun berjalan tetap membayar seluruhnya.

Untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak. Untuk tahun ketiga dapat keringanan 60 persen dari pokok pajak.

Selanjutnya, keringanan 70 persen untuk tahun keempat. Sedangkan tahun kelima dan keenam diberikan masing-masing 80 persen dan 100 persen dari pokok pajak.

Kebijakan ini juga berlaku untuk denda keterlambatan kendaraan bermotor milik pribadi, yang lewat jatuh tempo dan belum bayar pajak akan diberikan pembebasan 100 persen.

“Denda keterlambatan untuk kendaraan bermotor milik pribadi yang telah jatuh tempo dan belum membayar pajak diberikan pembebasan 100 persen,” ujarnya.

Atteng mengharapkan wajib pajak memanfaatkan kebijakan tersebut. Dengan membayar pajak kendaraan itu berarti ikut mendukung pemerintah dalam hal pembangunan. (elka)