Meimonews.com – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Sulut dan Bank Republik Indonesia (BRI) Branch Office Boulevard memgadakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Rapat Lestari BKKBN Sulut, Selasa (10/9/2024).

PKS tersebut terkait dengan Fasilitas Pembayaran Biaya Operasional Verifikasi Validasi Data Keluarga Berisiko Stunting dan Operasional Pemutakhiran Pendataan Keluarga tahun 2024.

Penandatangan dilakukan Kepala BKKBN Pewakilan Sulut Ir. Diano Tino Tandaju, ST,M.Erg dan Kepala Branch Manager BRI Doan Taurine Arief dan disaksikan oleh para Tim Kerja BKKBN Sut dan jajaran BRI Brach Office Boulevard Manado.

Diketahui, BKKBN Perwakilan Sulut melakukan pemuktahiran data dalam pendataan keluarga (PK) tahun 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,

Pendataan adalah kegiatan pengumpulan data primer tentang data Kependudukan, Keluarga Berencana, Pembangunan Keluarga dan Data Anggota Keluarga yang dilakukan oleh masyarakat Bersama pemerintah secara serentak pada waktu yang telah ditentukan.

Pendataan keluarga dilaksanakan setiap 5 tahun sekali secara sensus (pendataan seluruh keluarga), dan setiap tahun berjalan akan dilaksanakan Pemutakhiran Pendataan Keluarga melalui metode survey.

Pemutakhiran PK 24 dilaksanakan di 15 kabupaten/kota di provinsi Sulawesi Utara. Pemutakhiran Pendataan Keluarga adalah kegiatan untuk memutakhirkan Data Keluarga Indonesia dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi dan mendata keluarga baru.

Kegiatan pemuktahiran ini dilakukan dengan mengunjungi rumah warga dengan cara mewawancara dan/atau mengobservasi kepala keluarga, yang dilakukan secara serentak pada waktu yang telah ditentukan.

Pelaksanaan pemuktahiran data dalam pendataan keluarga (PK) tahun 2024 yang dilaksanakan oleh petugas Kader Pendata. Pendataan ini akan dimanfaatkan oleh lintas sektor seperti membantu intervensi permasalahan di tingkat masyarakat yaitu percepatan kemiskinan ekstrem dan penurunan angka stunting

BKKBN Perwakilan Sulut memfasilitasi pembayaran biaya operasional verifikasi validasi data keluarga berisiko stunting dan operasional pemutakhiran pendataan keluarga tahun 2024, dengan kerja sama dengan BRI. (FA)

Meimonews.com – Kepala Perwakilan (Kaper) BKKBN Sulut Ir. Diano Tino Tandaju, ST, M.Erg tampil ssbagai salah satu pemateri pada kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting dan Rencana Tindak Lanjut Hasil Kajian Analisa Kasis Stunting Tahap 1 Tahun 2024 Kota Kotamobagu yang diadakan di Sutan Raja Hotel, Kotamobagu, Selasa (27/8/2024).

Pemateri lainnya adalah Asisten II Urusan Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Pemkot Kotamobagu Adnan Massinae, S.Sos. M.Si yang memberikan Materi tentang Strategi Percepatan Penurunan Stunting.

Selain itu, pakar kesehatan yakni dr. Fellicia Halim, Sp.A tentang Audit Kasus Stunting bagi Baduta/Balita dan dr. Sitti N. Korompot, SpOG-K,MARS tentang Audit Kasus Stunting untuk ibu Hamil.

Peserta kegiatan terdiri dari Forkopimda, Kadis Kesehatan dr. Wahdania Mantang, M.Kes, Kadis Ketahanan Pangan Pieter Suli, S.Pt, Kadis P3A Sarida Mokoginta, SH, Kepala Bapelitbang Chelsi Paputungan, ST.ME. Camat Sekota Kotamobagu, para Sangadi/Lurah, pimpinan Puskesmas se-Kotamobagu dan PKB.PLKB, P3K dan Perwakilan Tim Pendamping Keluarga se-kota Kotamobagu.

Kegiatan ini dibuka Asisten II Urusan Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Adnan Massinae. S.Sos. M.Si mewakili Pejabat Walikota Kotamobagu, yang di dampingi Kepala Dinas PP KB Kota Kotamobagu Achmad Yani Umar, SE.

Diseminasi audit kasus stunting adalah suatu media koordinasi seluruh pemangku kepentingan terkait yang telah dilakukan oleh tim audit dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan menangani kasus resiko stunting.

Tujuan pelaksanaan diseminasi audit kasus stunting Tahap I Tingkat Kota Kotamobagu tahun 2024 adalah untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi segenap anggota TPPS dalam upaya mengakselerasi penurunan stunting dan mewujudkan sinkronisasi pelaksanaan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting pada Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, maupun pemangku kepentingan lainnya.

Selain itu, memonitoring evaluasi program penanganan di Kota Kotamobagu serta meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan, Desa dan Kelurahan dalam penyelenggaraan intervensi proirotas termasuk mengoptimalisasi sumber daya, sumber dana dan pemutahiran data.

Dalam pemaparan materinya, Kapaer mengulas tentang dampak baik jangka pendek maupun jangkan panjang dari stunting agar menjadi perhatian dan adanya sinergitas pihak-pihak terkait.

Dampak jangka pendek dari stunting, menurutnya, adalah tergangunya perkembangan otak, kecerdasan dan ganguan pertumbuh fisik dan metabolisme, sedangkan dampak jangka panjangnya adalah menurunnya kemampuan perkembamgan kognitif otak anak, sulit belajar, kekebalan tubuh lemah sehingga mudah sakit serta berisiko tinggi munculnya gangguan metabolik serta tidak miliki daya saing dalam dunia kerja.

Di oenghujung kegiatan dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Diseminasi Audit Kasus Stunting dan Rencana Tindak Lanjut oleh Tim Pakar Kesehatan, Pengelola Program Percepatan Penurunan Stunting di Kecamatan dan Kelurahan. (FA)