Meimonews.com -Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RT (30 tahun) dan FN (33 tahun) yang adalah warga Minahasa Selatan berhasil diamankan Tim Paniki Rimbas 2 dan Tim Macan Polresta Manado, Jumat (9/7/2021).
Proses penangkapan kolabirasi tim Polresta Manado tersebut berawal dari adanya laporan kasus curanmor di salah satu rumah kost di Kelurahan Malalayang Dua .Manado yang terjadi pada Senin (28/6/2021) malam.
Laporan direspons oleh tim gabungan dengan melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menangkap kedua tersangka di lokasi berbeda.
Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti (babuk). Namun, saat itu tersangka RT berusaha melawan dan melarikan diri. Tersangka pun diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, di bagian kaki kanan.
Kasubbag Humas Iptu Yusak Parinding mewakili Kapolresta Manado Kombes Pol. Elvisnus Laoly membenarkan adanya kejadian tersebut. “Kedua tersangka beserta barang bukti 2 unit sepeda motor sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Tersangka, menurut Parinding, merupakan residivis kasus serupa. “Kasus ini masih dalam pengembangan, untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP, barang bukti, bahkan tersangka lain,” sebutnya kepada Meimonews.com di Manado, Senin (12/7/2021). (lk)