Meimonews.com – Proses pemilihan ulang Dekan Fakultas Kedokteran (Faked) Unsrat Manado periode 2023-2027 bergulir menyusul ditetapkan jadual tahapannya.

Setelah sosialisasi kegiatan pemilihan dekan yakni penyampaian nama-nama dosen yang memenuhi syarat yang untuk dicalonkan (10-14 Januari 2025) maka mulai 15 Januari hingga 12 Februari 2025 tahapan penjaringan/pendaftaran bakal calon (balon).

Hal tersebut disampaikan Humas Unsrat Manado Philep Morse Regar dalam percakapan dengan Meimonews.com di Kantor Pusat Unsrat Manado, Selasa (14/1/2025).

“Penjaringan dilaksanakan tanggal 15 Januari sampai 7 Februari 2025. Bila jumlah bakal calon yang memenuhi syarat tidak mencapai 4 orang maka ada perpanjangan dari tanggal 10-17 Februari 2025,” ujarnya.

Tahap selanjutnya adalah penyaringan balon pada 18-24 Februari 2025. Penyaringan balon terdiri dari pemeriksaan berkas bakal calon dekan 18-20 Februari, Penyampaian balon dekan yang memenuhi persyaratan kepada senat Faked Unsrat 21 Februari serta Penyampaian hasil penyaringan balon dekan oleh senat Faked kepada Rektor Unsrat 24 Februari.

Pemilihan Dekan dijadualkan pada 25 Februari – 4 Maret 2025. Tahapan pemilihan diawali pemaparan visi dan misi jam 09.00 – 12.00 Wita senentara pemilihannya pada jam 12.00 Wita – selesai.

“Penetapan dan pelantikan dilaksanakan setelah pemilihan dekan, yang jadualnya 25 Februari – 4 Maret 2025,” sebutnya.

Diketahui, proses pemilihan ulang Dekan Faked Unsrat ini dilakukan menyusul pencabutan SK Rektor Unsrat No. 704/UN12/KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi Periode Tahun 2023-2027 tertanggal 18 April 2023. (FA)

Meimonews,com – Rektor Unsrat Manado Oktovian Berty Alexander Sompie jadi Pelaksana Tugas (Plt) Dekan Fakultas Kedokteran (Faked) Unsrat Manado menggantikan Nova Helen Kapantow.

Pengangkatan tersebut mengacu pada Surat Rektor Unsrat Manado No. 2699/UN12/LL/2024 tertanggal 24 Desember 2024.

Keputusan Rektor 2699 tersebut berisi tentang Pencabutan Surat Keputusan Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado No. 704/UN12/KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi Periode Tahun 2023-2027 tertanggal 18 April 2023.

“Mencabut keputusan Rektor Universitas Sam Ratulangi No. 704/UN12/KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi Periode Tahun 2023-2027 tertanggal 18 April 2023,” demikian bunyi penetapan kesatu keputusan Rektor Unsrat No. 2699 tersebut,

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 24 Desember 2024.
Keputusan ini dikeluarkan Rektor Unsrat setelah membaca Surat Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi No. 0153/M.A/HK.10/2024 tanggal 23 Desember 2024 Hal Tindak Lanjut Putusan M.A No. 258/TUN/2024.

“Benar sudah ada pergantian Dekan Fakultas Kedokteran berdasarkan putusan MA yang telah mempunyai kekuatan hukun tetap dan telah ditetapkan Plt. Dekan Fakultas Kedokteran yakni Prof. Dr. Ir. Oktovian Alexander Sompie,’ jelas Wakil Rektor 3 Unsrat Ralfie Pinasang kepada Meimonews.com via WA, Senin (30/12/2024).

Untuk selanjutnya, sambung Pinasang, Plt Dekan Faked melaksanakan tridharma perguruan tinggi dan mempersiapkan Panitia Penjaringan, Penyaringan dan Pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran.

Ditambahkan, Keputusan Rektor No. 2699/UN12/LL/2024 sudah disampaikan kepada Prof. Dr. dr. Nova Helen Kapantow, DAN, MSc, SpGK tanggal 27 Desember 2024 lewat surat nomor 24092/UN12.II/KP/2024.

Surat penyanpaian tersebut, jelas Humas Unsrat Philep Morse Regar yang dihubungi tetpisah, ditandatangani Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Royke Iwan Montolalu atas nama Rektor Unsrat. (FA)

Meimonews.com – Adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado No. 22/G/2023/PTUN.Mdo, yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum melalui sistem informasi pengadilan (e-court), 28 November 2023, putusan mana telah beredar melalui berbagai media, Unsrat (dalam hal ini Rektor) menanggapi putusan tersebut dan menyatakan beberapa hal.

Pertama, bahwa dalam salah satu putusan atau  amar putusannya, PTUN menerima gugatan dari Dr. dr. Theresia Kaunang, SpkJ (K).  Putusan ini belum Incracht atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap, sebab  Pihak Rektor telah melakukan upaya hukum banding,  karena tidak menerima putusan tersebut, dan memandang tidak sesuai fakta yang sebenarnya.

Kedua, terhadap putusan PTUN tersebut, Rektor (Prof. Dr. Ir. Oktavian Berty Alexander Sompie, M.Eng., IPU); dan Prof. Dr. dr. Nova Hellen Kapantow, DAN., MSc.,Sp. GK., sebagai tergugat, pada 30 November 2023 telah melakukan upaya hukum banding, yang telah diterima PTUN Manado, sehingga kasus tersebut masih berada di level banding, dan sekali lagi Putusan PTUN tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Ketiga, salah satu substansi amar putusan PTUN tersebut  mengenai pembatalan SK Rektor No. 673/UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Berdasarkan penilaian Portofolio.

Terhadap putusan ini, Rektor menghormatinya, akan tetapi Rektor juga melakukan banding dengan alasan-alasan hukum antara lain Statuta Unsrat (Permenristekdikti No. 44 Tahun 2018) pasal 49 (1), menyatakan, tahap penjaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) huruf b dilakukan melalui penilaian oleh Rektor untuk mendapatkan 3 (tiga) orang calon.

Pada ayat (2), menyatakan penilaian oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan portofolio dan dapat dilakukan asesmen bakal calon Dekan. Hal ini telah dilakukan Rektor sebagi hak prerogatif Rektor menilai berkas semua bakal bakal calon Dekan Fakultas Kedokteran periode 2023-2027, yaitu Dr. dr. Theresia Kaunang, SpkJ (K), Prof. Dr. Fatimawali, MSi, Apt, Dr. dr. Nova H Kapantow, DAN, MSc, SpGK, Dr. dr. Billy J Kepel, Sp.KKLP, M. Med,Sc, dan Dr. dr. Erwin Kristanto SH, SpFM (K).

Berdasar hasil penilaian portofolio 5 (lima) Bakal Calon Dekan tersebut, selanjutnya ditetapkan 3 (tiga) nama yaitu  Prof. Dr. Fatimawali, MSi, Apt, Dr. dr. Nova H Kapantow, DAN, MSc, SpGK
dan Dr. dr. Erwin Kristanto SH SpFM (K).

“Jadi, dapat ditegaskan kembali bahwa Rektor menetapkan  3 (tiga) Calon Dekan Fakultas Kedokteran  periode 2023-2027 sudah melalui prosedur yang benar, yaitu dilakukan penilaian portofolio oleh Panitia Penilai, yang menghasilkan 3 nama, sesuai Pasal 49(1) Statuta Unsrat (Permenristekdikti No. 44 Tahun 2018),” sebut Philep Morse Regar (Humas Unsrat) dalam rilisnya kepada wartawan, Senin (4/12/2013).

Berkaitan dengan penggugat, dalam hal ini Dr. dr. Theresia Kaunang, SpkJ (K), sebagai salah seorang dari antara 5 (lima) bakal calon, disampaikan bahwa  yang bersangkutan tidak lolos (tidak memenuhi syarat), karena berdasar data kepegawaian belum sertifikasi dosen; dan status doktornya belum ada pengaktifan dari Kemenristekdikti, karena pada saat studi tidak mempunyai tugas belajar.

Disebutkan, hal-hal lain menyangkut penggugat (Dr. dr. Theresia Kaunang, SpkJ (K)), dapat dikonfirmasi kepada Pimpinan Fakultas Kedokteran, berdasar Hasil Rapat Pimpinan dan Senat Fakultas Kedokteran Unsrat tanggal 1 Desember Tahun 2023. (FA)