Meimo News

Meimonews.com – Dalam rangka peresmian Malalayang Beach Walk (MBW), personil Rayon Samapta Polresta Manado melakukan patroli pemantauan dan pengawasan, Rabu (2/11/2022) mulai pukul 08.24 Wita.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasie Humas Ipda Agus Haryono menjelaskan, kegiatan patroli yang dilakukan Rayon Samapta sebagai upaya antisipasi terhadap gangguan kamtibmas terutama aksi kejahatan jalanan di sekitar MBW.

‘Kegiatan patroli di kawasan MBW akan dilakukan setiap hari guna memberikan rasa aman dam nyaman bagi para pengunjung, terutama menjelang weekend atau hari hari libur,” ujarnya.

Disebutkan, anggota mulai pagi melaksanakan monitoring dan himbauan di kawasan MBW kepada para pengunjung agar selalu berhati-hati jaga keselamatan diri.

Selain itu, personil Samapta Polresta Manado mengingatkan agar pengunjung selalu berhati-hati terhadap barang -barang berharga dan untuk Kendaraan bermotor harus di parkir dengan baik dalam keadaan terkunci agar tidak menjadi korban kejahatan. (AF)

Meimonews.com – Mengantisipasi tindak kriminalitas, personil Satuan Samapta Polresta Manado melakukan patroli secara mobile dengan menyasar beberapa titik lokasi yang dianggap rawan, Senin (31/10/2022) malam

Kasat Samapta Polresta Manado Kompol Bartholomeus Dambe menjelaskan, patroli malam hari tersebut dilakukan untuk memonitoring kegiatan masyarakat sekaligus mengantisipasi gangguan kamtibmas.

”Petugas melaksanakan patroli dialogis untuk mengantisipasi kejahatan konvensional C3 (curas, curat, dan curanmor) sehingga hadirnya Polri di tengah masyarakat dapat memberikan rasa aman dan nyaman serta terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Kegiatan patroli rutin siang hari dan malam hari, sebutnya, dilaksanakan setiap hari serta ditingkatkan pada saat jam rawan guna mencegah terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polresta Manado. (AF)

Meimonews.com – Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) dan Tertib Berlalulintas (Tiblantas) disosialisasikan Ipda Noviandy Hiola dari Satuan Lalulintas Polresta Manado dan Ketua Perhimpunan Putra Putri Brimob Lexie Kalesaran kepada murid TK Sta. Theresia Manado.

Sebanyak 60-an murid TK pimpinan Rita Kaparang mengikuti kegiatan sosialisasi yang diadakan di kompleks TK, Selasa (1/11/2022).

Menariknya, sosialisasi tersebut tidak hanya diberikan dalam bentuk teori saja melainkan disertai dengan alat-alat peraga rambu-rambu lalulintas, dan langsung diadakan praktik/simulasi menyeberang di zebra cross.

Pada saat pemaparan materi, para murid terlihat antusias mendengarkan dan menjawab pertanyaan dari narasumber/pembicara. Bahkan, mereka berebutan ingin menjawab pertanyaan yang diberikan dengan mengangkat tangan.

Beberapa murid berusaha tampil atau mendekat kepada narasumber/pembicara agar dineri kesempatan menjawab pertanyaan yang diajukan.

Ketika praktik/simulasi menyeberang zebra cross, Ipda Hiola di dampingi Kalesaran memandu murid-murid bagaimana menyeberang dengan benar. Semua murid berkesempatan untuk praktik/simulasi menyeberang di zebra cross.

Bahkan, ada beberapa murid melakukan beberapa kali karena merasa senang bisa mengadakan praktik/simulasi menyeberang zebra cross, yang sering mereka lihat ada seperti di pertigaan atau perempatan jalan atau di tempat-tempat tertentu.

Kepala TK Sta. Theresia Manado Rita Kaparang berterima kasih kepada Satlantas Polresta Manado (pimpinan Kompol Benyamin Noldy Undap) dan PPP Brimob yang telah melakukan sosialisasi Kamsel dan Tiblantas di TK yang dipimpinnya.

Rita yakin apa yang sudah disosialisasikan akan bermanfaat bagi murid-muridnya baik untuk saat ini maupun di masa mendatang. (***)

Meimonews.com – RSUP Prof. Dr RD Kandou Manado melalui Kelompok Staf Medik (KSM) Bedah meluncurkan buku yang berjudul Terapi Hipotermia Pada Cidera Otak Berat, Senin (31/10/2022)

Karya ini merupakan inovasi dan implementasi serta semangat tim bedah RSUP Kandou untuk memberikan informasi kepada masyarakat, lewat buku yang diterbitkan pada tanggal 25 Oktober 2022 dengan 186 halaman.

Dr. dr. Eko Prasetyo Sp.BS(K-Onko),FAACT (penulis buku) menjelaskan, penerapan terapi Hipotermia ringan (34-36 derajat Celcius) pada penderita cedera otak berat akibat trauma mengalami perbaikan klinis radiologis, dan biomarker secara nyata.

“Hal ini tercermin dari membaiknya skor FOUR dan gambaran CT Scan otak dalam dalam 72 jam. Jika dikaji lebih dalam tingkat biomarker dan genetik, kadar dan ekspresi MMP-9 sebagai marker inflamasi penting dalam kasus trauma otak juga menurun dalam 72 jam,” ujarnya di ruang bedah RSUP Prof. Kandou

Ditambahkan, tindakan hipotermia ringan menjadi neuroprotektor yang berfaedah dalam proses neuroinflamasi cedera otak akibat trauma yang beresiko tinggi.

Dokter Eko menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Direktur Utama Dr. dr. Jimmy Panelewen,SpB-KBD, bersama dewan direksi yang selalu memberi dukungan penuh atas peluncuran buku ini.

“Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan mutu,khususnya publikasi,yaitu menerbitkan buku kesehatan,dan saat ini sudah ada dua buku yang terbit,dan buku lainnya akan menyusul,”ujar dokter Eko, seperti dikutip Hukormas. (Fer)

Meimonews.com – Dekan Fakultas Teknis Unsrat Manado Prof. Dr. Ir. Fabian J. Manoppo, M.Agr. menjadi pendaftar pertama proses pemilihan ulang Rektor Unsrat Manado Periode Tahun 2022 – 2026.

Manoppo memproklamirkan diri sebagai Balon (bakal calon) Rektor di hari ketiga periode Pendaftaran, Senin (1/11/2022).  Kehadiran pria berkelahiran 14 Oktober 1962 ini di Sekretariat pendaftaran Unsrat  didampingi oleh istri dan para pendukung.

Manoppo merupakan alumni Fakultas Teknik Unsrat Jurusan Teknik Sipil Tahun 1992. Ia menyelesaikan Studi S2 di Saga University Japan Tahun 1996, dan di negara yang sama menyelesaikan Studi S3 di Kagoshima United University. Saat ini, Manoppo adalah Dekan Fakultas Teknik Unsrat untuk periode kedua Tahun 2022-2026.

Dokumen persyaratan diterima oleh Panitia Penjaringan Ulang Bakal Calon Rektor Unsrat Periode 2022-2026 yang diketuai Dr. Ronny Maramis, SH., MH,  Sekretaris Dr. Roike I. Montolalu, S.Pi, M.Sc. dan Anggota Prof. Dr. dr. Freddy Welly Wagey, Sp.OG-K., Prof. Dr. Bernhard Tewal, SE., ME., Prof. Dr. Zetly Estefanus Tamod, SP., M.Si. Dr. Ir. Max R.J. Runtuwene, M.Si. dan Dr. Isnawaty Lydia Wantasen, S.S., M.Hum. (af)

Meimonews.com – Guna mendukung pemulihan perekonomian masyarakat Sulut, berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Olly Dondokambey (Gubernur) dan Steven Kandouw (Wakil Gubernur).

Lewat Bapenda Sulut, Pemprov Sulut kembali membuat kebijakan berupa keringanan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan kali ini, yang disebut Keringanan Pajak High Five akan berlangsung 1 November hingga 30 Desember 2022.

Yang merupakan objek pajak yang mendapat keringanan adalah PKB, BBNKB, denda PKB, progresif dan diskon PKB.

Untuk PKB (pajak kendaraan bermotor), keringanan yang diberikan adalah untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan  sebesar 50 persen dari pokok pajak; untuk tahun ketiga 60 persen; untuk tahun keempat 70 persen; untuk tahun kelima 80 persen; untuk tahun keenam dan seterusnya 100 persen.

Pembebasan denda PKB, denda keterlambatan kendaraan bermotor pribadi milik orang pribadi atau badan yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar PKB diberikan pembebasan 100 persen; kendaraan milik pemerintah diberikan pembebasan denda PKB 100 persen.

Keringanan BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) dan progresif, kendaraan bermotor untuk kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda PKB sebesar 100 persen; untuk kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama dibebaskan dari penambahan pembebanan setara BBNKB kedua.

Diskon PKB, untuk kendaraan bermotor roda 2, 3,  4 atau lebih yang melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 5 persen dati pokok pajak; untuk kendaraan bermotor roda 2, 3, 4, atau lebih yang melakukan pembayaran di atas 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 7,5 persen dari pokok pajak;

Untuk kendaraan bermotor roda 2, 3, 4 atau lebih yang melakukan pembayaran lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 10 persen dari pokok pajak. (elka)

Meimonews.com – Warga dua kelurahan di Bitung yakni Kelurahan Pinangunian dan Kelurahan Aer Tembaga Dua mendapat sosialisasi masalah hukum dalam rangka program pengabdian masyarakat yang dilaksanakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Unsrat Manado, baru-baru.

Di Kelurahan Pinangunian, Toar Palilingan, SH, MH dan Eugenius Paransi menjadi narasumber. Hadir pada kegiatan ini Camat Olien Tompoh, SH dan Lurah Olin Kaunang dan perangkat kelurahan setempat. Untuk Kelurahan Aer Tembaga, Dr. Dona Setiabudhi tampil sebagai narasumber. Turut hadir Camat Olien Tompoh, Lurah Norma L. Manaroinsong dan perangkat kelurahan.

Materi yang disampaikan di Kelurahan Pinangunian adalah terkait Perda Provinsi Sulut Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 , mengingat virus ini masih belum berakhir penyebaran serta ancamannya sehingga kewaspadaan senantiasa masih sangat diperlukan agar aktivitas kegiatan masyarakat boleh berjalan tanpa hambatan.

Dalam kegiatan tersebut masyarakat mengambil kesempatan untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi terutama masalah pertanahan  di kelurahan pinangunian seperti masalah status tanah yang berada di kawasan yang tumpang tindih dengan batas wilayah yang masuk kawasan kehutanan yang sudah menjadi lahan garapan secara turun temurun.

Masyarakat berharap ada kepastian hukum dalam kaitan dengan kepemilikan terutama menyangkut alas hak karena Kota Bitung saat ini sudah semakin maju dan juga untuk ketenangan masyarakat Kelurahan Pinangunian.

Untuk kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat di Kelurahan Aer Tembaga Dua Dr. Donna menyampaikan materi Perda Provinsi Sulut tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin.

Dalam pemaparan materinya, Donna menjelaskan, Perda tersebut merupakan komitmen keberpihakan Gubernur beserta para wakil rakyat terhadap masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum.

Selama ini masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum sudah mendapat layanan melalui Posbakum yang berkantor di masing-masing pengadilan yang ada, namun program tersebut dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kantor Kemenkumham berdasarkan amanat UU Nomor 16 Tahun 2012.

Namun, tentunya, sebut Donna, dengan pembiayaan yang bersumber dari APBN yang masih terbatas sehingga melalui Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin tentunya masyarakat Sulut akan sangat terbantu bila bermasalah secara hukum karena dengan adanya perda tersebut maka untuk pembiayaan akan ada ketambahan anggaran melalui APBD Provinsi.

Diharapkan Kota Bitung juga bisa telurkan Perda sejenis agar dari segi pembiayaan / APBD Kota Bitung bisa menjangkau lebih banyak lagi jumlah masyarakat miskin yang membutuhkan bila ada masalah hukum yang dihadapi. (FA)

Meimonews.con  – Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), Senin (31/10) di aula lantai 2 kantor administrasi RSUP Kandou, yang juga digelar secara daring.

Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) mulai Senin (31/10)2022) melakukan survey dan penilaian di RSUP Prof. dr. RD Kandou (acap disebut RSUP Prof. Kandou). Survei dan penilaian dilakukan di aula lantai 2 Kantor Administrasi rumah sakit dan juga secara daring.

Kegiatan yang berlangsung hingga Jumat (4/11/2022) tersebut dibuka Ketua Tim Surverior Akreditasi dari KARS dr. Tumpal Simatupang, SpOG (K), MH, MARS, FISQua.

Dalam sambutannya, Simatupang menyampaikan apresiasi kepada RSUP Kandou karena saat itu boleh dilakukan survei akreditasi KARS. “Kami berempat ditugaskan oleh KARS untuk memotret dan menilai RSUP Kandou sesuai standar akreditasi, mulai 31 Oktober sampai 4 November 2022 ” ujarnya.

Direktur Utama RSUP Prof. Kandou Dr dr Jimmy Panelewen, SpB-KBD di dampingi dewan direksi (Direktur SPU Dr. dr. Ivonne E. Rotty, M.Kes, Direktur PMKP dr. Jehezkiel Panjaitan, SH. MARS, Direktur PKB Frets Melope, SE. MSi) mengatakan, RSUP Kandou berupaya keras untuk dilakukan Re-Akreditasi, setelah 2 tahun dilanda Pandemi Covid-19, ada yang tertinggal dalam upaya untuk meningkatkan standar akreditasi rumah sakit.

“Tapi, saya yakin dan percaya teman-teman telah berupaya keras dalam waktu yang singkat untuk meningkatkan kembali pelaksanaan kepatuhan terhadap standar akreditasi,” ujar dokter Jimmy, sapaan akrab Dirut).

Disebutkan, bukan sekedar akreditasi yang dimaksud (yang pernah diraih sebelumnya – Red), tapi luaran (output) dan hasil (outcome) dari akreditasi itu sendiri yang menjadi konsep, untuk pelayanan kepada masyarakat yang bermutu.

“Peningkatan pelayanan RSUP Prof. Kandou dengan mengedepankan peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang diutamakan,” ujarnya.

Dokter Jimmy menyanpaikan terima kasih dan selamat bertugas bagi tim surveior di RSUP Kandou. “Saya yakin apa yang kita kerjakan pasti mendapatkan hasil yang terbaik,” ujarnya.

Selain dr. Tumpal Simatupang, SpOG(K), MH, MARS, FISQua, turut hadir tim surveior KARS lainnya yakni  dr. Yanuar Jak, SpOG, MARS, Ph.D, FISQua, dr Islami Rusdianawati, MARS, Ns. Syafril Rahim, SKep, MKes.

Hadir pula, Ketua Dewan Pengawas RSUP Kandou drg Kartini Rustandi, MKes, bersama anggota, Kepala Dinas Kesehatan Sulut dr. Debby Kalalo, MScPH, Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Manado Dr. dr. Billy Johnson Kepel, M.Med,Sc, para Ketua Komite, Ketua KSM, dan Ketua Bagian, para Koordinator dan Sub Koordinator, Kepala Instalasi dan Penanggung Jawab Ruangan.(Fer)

Meimonews.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado melakukan razia narkoba di cafe dan tempat hiburan malam di wilayah hukum Polresta Manado, Sabtu (29/10/2022).

Pelaksanaan razia dengan maksud untuk menyapu bersih narkoba dan penyebarannya di ibukota Provinsi Sulut ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu.

” Ya, kami melaksanakan razia malam dengan tujuan untuk menyapu bersih narkoba dan sudah menjadi program rutin dari kami Satres Narkoba Polresta Manado,” ujar Kompol Sitepu.

Disebutkan, jika kedapatan ada yang menggunakan narkoba pihaknya akan menindak tegas dengan proses hukum.Tapi, dalam razia kali ini tidak ada yang ditemukan para pengunjung yang menggunakan narkoba.

Meski begitu, pihaknya juga akan menindak tegas kepada owner atau pengelola cafe jika kedapatan beroperasional melebihi dengan batas waktu yang ditetapkan pemerintah.

” Harapan kami, kepada seluruh masyarakat baik pelaku usaha maupun pengunjung agar memerangi bahaya narkoba yang dapat merusak generasi muda,” tandasnya. (AF)

Meimonews.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia mengumumkan, mulai 2 November 2022 akan menghentikan siaran TV Analog dan akan digantikan dengan TV Digital, atau yang dikenal juga istilah Analog Switch Off (ASO).

“Warga yang berada di wilayah terdampak penghentian siaran TV Analog harus bersiap untuk mulai mengakses tayangan siaran TV digital,” sebut Kepala Dinas Kominfo Minahasa Maya Kainde, SH, MAP, melalui siaran pers, Kamis (27/10/22).

Ditambahkan, untuk menikmati tayangan TV Digital, masyarakat tidak memerlukan jaringan atau kuota internet untuk menangkap siaran karena siaran TV Digital ini bersifat FTA (Free To Air), yang artinya siaran yang dipancarkan untuk ditonton bersifat tanpa bayar alias gratis.

Bagi masyarakat yang masih menggunakan TV Analog bisa memasang perangkat DVB-T2 atau yang dikenal dengan Set Top Box (STB).

”Setelah memasang STB, masyarakat bisa menikmati TV Digital tanpa perlu mengganti perangkat televisi atau koneksi internet. Karena siaran TV digital bisa bebas diakses tanpa biaya,” ujarnya.

Kriteria penerima STB yaitu, rumah tangga miskin, memiliki pesawat TV Analog dan menikmati siaran TV Terestrial, lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV Digital, bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB. Kemudian, dalam satu rumah tangga miskin menerima satu bantuan STB.

”Sementara untuk masyarakat di wilayah terdampak ASO yang tergolong tidak mampu dan telah terdaftar di Data Pensasaran Percepatan Pengurangan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Pemerintah juga telah menyediakan bantuan perangkat STB TV Digital gratis,” jelas Kainde.

Dijelaskan pula, melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. P3KE berbentuk data by name by address yang sudah diverifikasi. Kemudian sudah di crosscheck dengan sumber berbagai data yang sudah ada. Seperti dari data BKKBN, DTKS, kependudukan Kemendagri, dan BPS.

”Kabupaten Minahasa saat ini sementara melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat untuk keluarga miskin di pemerintah desa. Hal itu untuk memastikan penerima manfaat adalah sesuai dengan data P3KE, dan betul merupakan keluarga yang berhak dan layak sesuai dengan 5 kriteria Set Top Box di atas,” ujar mantan Kadis Perhubungan Minahasa ini. (Fer)