Meimonews.com – Rektor Unsrat Manado Oktovian Berty Alexander Sompie didampingi Wakil-wakil Rektor Unsrat menerima kunjungan peserta PKDN (Praktek Kerja Dalam Negeri) Sespimti (Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi) Kepolisian Negara Indonesia (Polri) Dikreg (Pendidikan Reguler) ke-34 Tahun 2025 di ruang rapat Rektor, Selasa (9/9/2025).

Dalam sambutannya, Rektor mengatakan, kunjungan ini untuk mempererat sinergi antara dunia pendidikan tinggi dan institusi kepolisian, khususnya dalam membangun kepemimpinan yang visioner, profesional serta berintegritas dalam menjaga keamanan dan ketertiban bangsa.

Rektor berharap, kegiatan ini memperkaya wawasan bersama, bahwa kampus dan Polri memiliki misi membentuk insan yang unggul, berkarakter dan berdedikasi bagi kemajuan Indonesia.

Diketahui, Sespimti Polri adalah pendidikan untuk Perwira Menengah (Pamen) Polri berpangkat minimal Komisaris Besar Polisi (Kombespol) atau setara dari instansi lain, yang bertujuan untuk mempersiapkan mereka menjadi pemimpin pada tingkat yang lebih tinggi.

Lulusan Sespimti Polri diharapkan memiliki kemampuan manajerial tingkat tinggi untuk mengisi jabatan eselon I di kepolisian dan instansi terkait.

PKDN merupakan rangkaian penting dalam proses pendidikan Sespimti Polri. Melalui kegiatan ini, peserta didik tidak hanya memperdalam teori yang diperoleh selama pendidikan, tetapi juga mempraktikkannya secara langsung di lapangan, berinteraksi dengan dinamika sosial, budaya, dan keamanan yang nyata.

Berdasarkan data yang ada, Tim ini diketuai Irjen Pol. Agus Djaka Santoso dengan Kasespimti Brigjen Pol. Supriyadi. (FA)

Meimonews.com – Momen Seminar Nasional dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Kota Malang, Selasa – Kpuluhan Dekan Fakultas Hukum (FH) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia termasuk Dekan FH Unsrat Emma VT Senewe mengeluarkan pernyataan sikap terkait unjuk rasa yang menyuarakan aspirasi masyarakat.

Aksi yang seharusnya menjadi bagian dari demokrasi ini, menurut mereka, sayangnya tercoreng oleh insiden tragis, termasuk jatuhnya korban jiwa dari warga sipil. Rentetan peristiwa ini memicu reaksi dan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk para akademisi.

Para akademisi ini menegaskan posisi kuat para akademisi hukum dalam mengawa denokrasi. Mereka sepakat menyikapi kondisi darurat yang terjadi dalam proses penyampaian pendapat di muka umum.

Ada enam pernyataan sikap tersebut. Pertama, mendukung kebebasan berpendapat di muka umum sebagai hak konstitusional yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Kedua, menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas jatuhnya korban dan kerugian akibat kerusuhan yang menyertai aksi massa.

Ketiga, mendesak aparat penegak hukum untuk memperbaiki proses penegakan hukum agar lebih proporsional, transparan, dan akuntabel. Ini termasuk mengevaluasi penangkapan aktivis dan membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kebenaran.

Keempat, mengapresiasi sivitas akademika dan masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai dan mengedepankan persatuan.

Kelima, menuntut pemerintah untuk memperbaiki sistem hukum dan ketatanegaraan yang lebih berpihak pada rakyat, termasuk reformasi sistem perpajakan serta mengembalikan peran TNI dan Polri sesuai fungsinya.

Keenam, mendesak pejabat publik untuk mengembalikan marwah sebagai pelayan masyarakat dan mengimplementasikan aspirasi rakyat dalam setiap kebijakan. (FA)

Meinonews.com – Menyusul dikeluarkannya surat No. 8204/UN.12.II/KP/2025 tanggal 2 September 2025 tentang pemberitahuan bekerja dari kantor, maka Rektor Unsrat Oktovian Berty Alexander Sompie lewat Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Roiko Iwan Montolalu mengeluarkan surat tindak lanjut kuliah daring.

Surat bernomor 8254/UN.12.II/KP/2025 tersebut dikeluarkan pada 3 September 2025 dengan tujuan Wakil Rektor, Dekan Fakultas, Direktur Program Pascasarjana, Kepala Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala Unit Penunjang Akademik.

Ada dua poin terkait surat terbaru tersenut. Pertama, tenaga pendidik (dosen) dapat bekerja dari rumah (WFH/Work From Home – Red) yaitu melaksanakan kegiatan mengajar (kuliah) dan bukti kehadiran menjadi tanggungjawab pimpinan unit kerja masing-masing.

Kedua, pimpinan (Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Ditektur Program Pascasarjana, Kepala Lembaga, Kepala Biro, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Sekretaris Lembaga, Koordinator Fungsional, Subkoordinator Fungsional, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu) bekerja di kantor (WFO/Work From Office – Red). (FA)

Meimonews.com – Sekitar 100 CCTV telah dipasang Pemerintah Kota (Pemkot) Manado di bawah kepemimpinan Andrei Angouw dan Richard Sualang (Walikota dan Wakil Walikota) di Kota Manado.

“Pemasangan CCTV ini tersebar di wilsyah-wilayah strategis di Kota Manado untuk memantau soal atau hal-hal terkait dengan kebersihan dan keamanan,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Manado Erwin S. Kontu kepada Meimonews.com, Rabu (3/9/2025).

CCTV tersebut, sambungnya, terintegrasi dengan jaringan Polda (Kepolisian Daerah) Sulut dan Polresta Manado.

Itulah sebabnya, apa yang terjadi/terlihat di lokasi-lokasi tersebut langsung terpantau dan ada rekamannya.

Dijelaskan,, yang terekam dalan CCTV tersebut menjadi data/pegangan untuk proses lanjut seperti proses tindak pidana ringan (tipiring).

Oleh karena itu, Kontu mengimbau kepada masyarakat Kota Manado dan sekitarnya untuk tidak membuang sampah sembarangan dan tetap menjaga keamanan setempat.

“Mari torang jadi kebersihan. Jang buang sampah sembarangan. Jang lupa pula jaga keamanan torang pe kelurahan,” imbau Kontu. (elka)

Meimonews.com – Wakil Walikota (Wawali) Manado menyerahkan.Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ada sebanyak 747 PPPK tahap 1 tahun anggaran 2024 yang diserahkan Wawali pada kegiatan yang dilaksanakan di Kantor BKPSDM Kota Manado, Senin (1/9/2025).

Dengan diterimanya SK tersebut maka 747 PPPK tersebut resmi menjadi bagian dari Pemerintah Kota Manado.

Dalam sambutannya, Wawali menyampaikan banyak selamat kepada mereka yang telah mendapat SK pengangkatan sebagai PPPK dan berharap semoga dalam pengabdian bisa bekerjasama dan selalu bersinergi.

“Selamat menjalankan tugas,” ujar mantan Wakil Ketua DPRD Manado ini yang pada acara penyerahan SK PPPK tersebut di dampingi Kepala BKPSDM Kota Manado, Otniel Tewal. (elka)

Meimonews.om – Bank SulutGo (BSG) resmi menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Daerah Konferens Manado dan Maluku Utara, Kamis (28/8/2025).

Acara penandatanganan PKS yang dilaksanakan di kantor pusat Bank SulutGo ini dihadiri Direktur Umum BSG, Joubert Dondokambey, serta Pimpinan GMAHK Daerah Konferens Manado dan Maluku Utara Pdt. Roulland Ronny Neman dan Sejretaris Edwin Lasut dan jajaran.

PKS ini berfokus pada pengelolaan keuangan institusi, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam manajemen finansial gereja.

Perjanjian ini menandai langkah strategis bagi kedua belah pihak dalam memperkuat sinergi antara lembaga keuangan dan lembaga keagamaan di Sulawesi Utara dan Maluku Utara.

Diharapkan, kerjasama ini dapat menjadi contoh positif bagi institusi lainnya dalam meningkatkan tata kelola keuangan yang profesional dan modern.

Dalam sambutannya, Joubert menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan wujud komitmen Bank SulutGo dalam mendukung berbagai sektor, termasuk lembaga keagamaan.

“Kami sangat bangga bisa bekerjasama dengan GMAHK. Melalui layanan perbankan kami, kami berharap dapat membantu pengelolaan keuangan gereja menjadi lebih efektif, aman, dan modern,” ujarnya.

Ditambahkan, Bank SulutGo menyediakan berbagai produk dan layanan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik institusi, seperti layanan kas, pengelolaan dana, hingga solusi perbankan digital.

Pdt. Neman menyambut baik kerjasama ini. “Kami sangat berterima kasih kepada Bank SulutGo atas dukungan dan kepercayaannya. Dengan adanya kerja3sama ini, kami yakin pengelolaan dana gereja, baik di tingkat pusat maupun di jemaat-jemaat, akan menjadi lebih terstruktur dan akuntabel. Ini akan membantu kami fokus pada pelayanan rohani kepada umat,” ujarnya. (Afer)

Meimonews.com – Sebanyak 20 anggota Paskibraka Sulawesi Utara Tahun 2025 yang berasal dari Bitung, Minahasa Utara, Manado, Tomohon, dan Minahasa Selatan menghadiri kegiatan Open Visit Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL) di KRI Semarang yang tengah berlabuh di Pelabuhan Kota Bitung, Rabu (28/8/2025)

Kegiatan ini menjadi sarana strategis dalam pembinaan karakter, penguatan wawasan kebangsaan, serta penanaman jiwa kepemimpinan generasi muda Sulut.

Kehadiran Paskibraka Sulut juga dimaknai sebagai simbol kesinambungan kaderisasi pemuda daerah dengan institusi pertahanan nasional.

Kepala Badan Kesbangpol Daerah Sulut Johnny Alexander Suak menyampaikan bahwa agenda ini merupakan implementasi nyata dari Janji Masa Depan Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus yang menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan bagi Paskibraka sebagai duta masa depan daerah.

“Melalui kesempatan emas ini, Paskibraka bisa belajar langsung dari Taruna AAL yang menjadi teladan kedisiplinan, kepemimpinan, dan bela negara. Ini bukti komitmen Gubernur untuk terus mendampingi kader muda Sulut,” ujar Suak.

Gubernur Sulut, menurut Suak, memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas partisipasi Paskibraka Sulut dalam kegiatan ini. “Saya ingin Paskibraka Sulut tidak berhenti hanya sebagai pengibar bendera, tetapi terus berkembang menjadi pemimpin muda yang memiliki karakter kuat, semangat kebangsaan, dan kecintaan pada tanah airair,” ujar Suak mengutip Gubernur.

Kegiatan bersama Taruna AAL ini, sambungnya, adalah bagian dari janji Gubernur, janji masa depan, untuk memberikan pengalaman berharga dan inspiratif bagi mereka,

Pemprov Sulut melalui Badan Kesbangpol menegaskan dukungan penuh terhadap partisipasi Paskibraka pada agenda kebangsaan seperti ini, sekaligus menyiapkan tindak lanjut berupa program pembinaan, pelatihan kepemimpinan, dan jejaring lintas lembaga. (Alex)

Meimonews.com – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Gorontalo menggelar Penguatan Moderasi Beragama Lintas Pemuda di Villa 02 Uno, Bekke Niko Batubarani, Kabila Bonebolango Gorontalo, Rabu (27/8/2028).

Puluhan pemuda lintas agama (Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha dan Konghucu) hadir pada kegiatan yang dibuka pelaksanaannya oleh Kepala Pendidikan Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo Taufik U. Nurdin mewakili Kepala Kantor Kemenag Kota Gorontalo Misnawaty S. Nuna.

Turut hadir pada kegiatan yang mengusung tema Moderat, Rukun dan Harmonis adalah Ketua FKUB Kota Gorontalo Burhanuddin Umar, Kepala Pendidikan Pesantren, Kemenag Kota Gorontalo, dan Pengurus FKUB Kota Gorontalo.

Kegiatan ini diwarnai pula dengan games, permainan untuk memupuk kerjassms antar pemuda sehat ngga boleh menjadi dasar memahami kerukunan,

Kakan Kemenag Kota Gorontalo dalam sambutannya menegaskan, sangat mendukung kegiatan ini, sesuai Asta Cita program Presiden dan Kurikulum Cinta dari Menteri Agama yaitu cinta kepada Tuhan, cinta kepada manusia dan cinta kepada sesama umat beragama.

Harapan kedepan kegiatan seperti ini tetap dilaksanakan serta moderasi beragama tetap digaungkan terus-menerus.

Ketua FKUB Kota Gorontalo mengatakan kita di Indonesia patut bersyukur karena situasi aman biarpun banyak aliran-aliran kepercayaan, agama. Sebab, masing-masing agama punya kepribadian masing- masing.mau hidup rukun,

“Negara mengarahkan saling menghormati. Pemerintah mengharapkan semua agama saling menghormati dan saling menghargai,” ujarnya. (FK/lk)

Meimonews.com – Sejumlah acara mewarnai peringatan Dies Natalis ke-67 Fakultas Hukum Unsrat Manado yang diadakan di kompleks kampus Fakultas Hukum Unsrat, Selasa (26/8/2025).

Salah satunya adalah orasi ilmiah yang dibawakan Bupati Intan Jaya Aner Maisini yang adalah juga alumni Fakultas Hukum Unsrat. Materi yang dibawakan adalah Problematika Hukum Adat dan Pertanahan di Kabupaten Intan Jaya.

Hadir pada kegiatan yang dilaksanakan panitia pelaksana pimpinan Donna Okthalia Setibudhi ini antara lain Wakil Gubernur Sulut Johanis Victor Mailangksy, Rektor Unsrat Oktovian Berty Alexander Sompie, Dekan Fakultas Hukum Unsrat Emma VT Senewe dan para Dekan se-Unsrat, civitas akademika Fakultas Hukum Unsrat dan perwakian mahasiswa.

Kabupaten Intan Jaya, sebut pejabat kelahiran Paniai, 13 Agustus 1987 ini memiliki karakteristik sosial budaya kembal khas dengan masyarakat yang sangat bergantung pada tanah adat untuk kehidupan sehari-hari. Tanah menjadi basis kehidupan ekonomi, ruang sosial, sekaligus simbol identitas komunal.

Namun, masih banyak tantangan dalam pengaturan Pembangunan masyarakat adat di Kabupaten Intan Jaya antara lain disharmoni antara hukum adat dan hukum positif, kurangnya kepastian hukum, serta masih kurangnya strategi dalam mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Berdasarkan peraturan daerah khusus nomor 23 tahun 2008 tentang hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan warga masyarakat Hukum adat atas tanah. Hak ulayat merupakan hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah beserta segala isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun hak perorangan adalah hak perorangan yang dipunyai oleh warga masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidupnya yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah beserta segala isinya sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Hak ulayat ini meliputi semua tanah yang ada dalam lingkungan wilayah masyarakat hukum yang bersangkutan, baik yang sudah dimiliki hak oleh seseorang maupun yang belum.

Subyek hak ulayat ini adalah masyarakat hukum adat, yang merupakan persekutuan hukum yang didasarkan pada kesamaan tempat tinggal (teritorial), maupun yang didasarkan pada keturunan (genealogis), yang dikenal dengan berbagai nama yang khas di daerah yang bersangkutan, misalnya suku, marga, dati, dusun, nagari dan sebagainya.

Apabila ada orang yang seakan-akan merupakan subyek hak ulayat maka orang tersebut adalah ketua atau tetua adat yang memperoleh pelimpahan wewenang dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan menurut ketentuan hukum adatnya.

Dikatakan, ia bukanlah subyek hak ulayat,
melainkan petugas masyarakat hukum adatnya dalam melaksanakan kewenangan yang bersangkutan dengan hak ulayat.

Kriteria penentu masih ada atau tidaknya hak ulayat dapat dilihat pada tiga hal, yakni pertama, adanya masyarakat hukum adat yang memenuhi ciri-ciri tertentu sebagai subyek hak ulayat; kedua, adanya tanah atau wilayah dengan batas-batas tertentu sebagai lebensraum yang merupakan obyek hak ulayat; dan ketiga adanya kewenangan masyarakat hukum adat untuk
melakukan tindakan-tindakan tertentu sebagaimana diuraikan di atas.

Dengan dipenuhinya keseluruhan kriteria tersebut maka dapat menentukan apakah hak ulayat dalam suatu masyarakat hukum adat masih ada atau tidak.

Apabila masih terdapat masyarakat hukum adat dan terdapat tanah atau wilayah, namun jika masyarakat hukum adat tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan, maka hak ulayat pada masyarakat hukum adat itu dianggap tidak ada lagi. Hak ulayat yang dianggap tidak ada lagi dan tidak bisa dihidupkan kembali.

Sebelum menjelaskan tentang strategi penataan tanah hak ulayat di Kabupaten Intan Jaya, Kordinator Asosiasi Pemerintah Daerah (APKASI) Provinsi Papua Tengah 2025-2030 mengurai sejarah berdirinya kabupaten ini, potensi yang dimiliki.

Kabupaten Intan Jaya adalah sebuah kabupaten di Provinsi Papua Tengah, yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Paniai (sebelum dibentuk pada tahun
2008).

Terletak di wilayah pegunungan, kabupaten ini terdiri dari 8 distrik, termasuk Sugapa yang menjadi pusat pemerintahan dan
fasilitas publik.

Kabupaten Intan Jaya diresmikan pada tanggal 26 November 2008 berdasarkan UU No. 54 Tahun 2008. Kabupaten Intan Jaya memiliki luas wilayah 3.922 km2 12. Kabupaten Intan Jaya terdiri atas 8 distrik/kecamatan, yakni Homeyo, Sugapa, Ugimba, Hitadipa, Agisiga, Tomosiga, Biandoga dan Wandai.

Distrik yang memiliki luas wilayah terluas adalah Homeyo dengan luas 23,9 persen dari luas Intan Jaya atau setara dengan 938 km2, sedangkan terkecil adalah Tomosiga dengan persentase luas distrik terhadap kabupaten adalah sebesar 5,3 persen atau setara dengan luas sebesar 208 km2.

Wilayah Kabupaten Intan Jaya berbatasan dengan Kabupaten Waropen dan Mamberamo Raya di sebelah Utara, Kabupaten Mimika dan Paniai di sebelah Selatan, Kabupaten Puncak di sebelah Timur, Kabupaten Nabire dan Paniai di sebelah Barat di sebelah Barat Kabupaten Intan Jaya terletak di kawasan Pegunungan Tengah Papua.

Wilayahnya didominasi oleh dataran tinggi, namun wilayah dataran rendah dapat ditemukan di Distrik Tomosiga serta sebagian kecil wilayah Distrik Biandoga dan Agisiga.

Wilayah Kabupaten Intan Jaya sebagian besar berada di dataran tinggi. Sebanyak 85,5 % wilayah Kabupaten Intan Jaya berada pada ketinggian lebih dari 500 mdpal, sedangkan 14,5 % sisanya berada pada ketinggian di bawah 500 mdpal.

Ditegaskan, permasalahan tanah ulayat di Kabupaten Intan Jaya bukan lagi persoalan baru tetapi telah berlangsung lama bahkan terdapat kondisi yang sangat potensial untuk terjadinya konflik kepentingan.

Diberikan contoh. Pertama, dari sisi pemerintah, tanah yang menjadi aset ekonomi dan aset pembangunan harus memiliki legalitas formal berdasarkan hukum positif, sementara dari sisi masyarakat hukum adat, tanah harus dipertahankan dalam konsep hukum adat sebagai bagian dari jati diri masyarakat adat.

Kedua, dari sisi pemerintah, sengketa tanah diselesaikan melalui peradilan umum yang bersandar pada hukum positif dan berlaku seragam secara nasional, sementara dari sisi masyarakat hukum adat, sengketa tanah
diselesaikan melalui peradilan adat yang bersandar pada hukum adat setempat (di para- para adat)

Ketiga, dari sisi pemerintah, hutan dipelihara dan dikelola sebagai bagian dari Tanah Negara, sementara dari sisi masyarakat hukum adat, hutan dipelihara dan dikelola sebagai bagian dari tanah adat/ulayat/komunal/milik klan

Keempat, dari sisi pemerintah, pendaftaran tanah harus dilakukan pada seluruh bidang tanah untuk menjamin legalitas formal demi kepastian hukum atas tanah, sementara dari sisi masyarakat hukum adat, pendaftaran tanah akan mendegradasi kewenangan pemimpin adat untuk mengatur tanah ulayat masyarakat adatnya.

Untuk mewujudkan sebuah kepastian hukum atas wilayah masyarakat hukum adat di Kabupaten Intan Jaya dibutuhkan adanya strategi penataan pengadministrasian tanah ulayat.

Ada tujuh strategi, menurutnya, yang dibutuhkan. Pertama, strateginya adalah inventarisasi, verifikasi dan validasi tanah hak ulayat. Untuk arah kebijakan, tersedia buku biru kepemilikan anah hak ulayat Intan Jaya yang terintegrasi dengan fungsi lahan. Untuk para pihak terdiri dari Pemerintah Daerah Pemda), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemenhut LH)..

Kedua, strateginya adalah pemetaan partisipatif. Arah kebijakan adalah penyusunan peta hak ulayat dengan batas-batasnya berbasis adat dan budaya dengan melibatkan masyarakat pemilik. Para pihak terdiri dari Pemda, BPN, Kemenhut LH, Majelis Rakyat Papua (MRP) serta Lembaga Masyarakat Adat (LMA).

Ketiga, strateginya adalah daftar tanah hak ulayat. Arah kebijakannya adalah tersusun daftar tanah hak ulayat lengkap dengan data suku, marga dan batas-batas; serta menjadi jembatan antara hukum adat dengan sistem administrasi pertanahan nasional. Para pihak terdiri dari Pemda, BPNl, dan MRP.

Keempat, strateginya adalah peraturan daerah. Arah kebijakannya adalah tersedia
Perda untuk memberikan kepastian hukum yang mengakui status tanah hak ulayat, dan mengatur mekanisme pengakuan, pengelolaan, hingga penyelesaian sengketa tanah ulayat Para pihak terdiri dari Pemda, DPRK, dan MRP.

Kelima, strateginya adalah penyelesaian sengketa melalui Dual Track. Arah kebijakannya adalah sengketa tanah antar-marga diutamakan dengan hukum adat (mediasi adat), dan sengketa yang menyangkut kepentingan umum/investasi difasilitasi pemerintah dengan risalah
musyawarah resmi. Para pihak terdiri dari Pemda, BPN, Kementerian Kehutanan dan LH, MRP, dan LMA.

Keenam, strateginya adalah penguatan kapasitas masyarakat adat. Arah kebijakannya adalah ssialisasi tentang hak-hak tanah ulayat dan mekanisme hukum formal, dan pendampingan hukum untuk meningkatkan posisi tawar masyarakat dalam negosiasi dengan pihak luar. Para pihak terdiri dari Pemda, BPN, dan MRP.

Ketujuh, strateginya adalah pensertifikatan tanah ulayat. Arah kebijakannya adalah sosialisasi Permen ATR No. 14 Tahun 2024 tentang Pengadministrasian Tanah Ulayat, dan koordinasi dengan Kementerian ATR BPN dalam rangka penerbitan hak pengelolaan tanah ulayat. Para pihak terdiri dari Pemda, BPN dan MRP.

“Selain tanah bagi masyarakat adat dalam rangka pemenuhan kehidupan masyarakat hukum adat, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui penguasaan tanah oleh pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan fungsi pemerintahan,” ujarnya.

Kewajiban itu adalah pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan yakni Pembangunan kantor-kantor pemerintahan Kabupaten Intan Jaya, serta sarana pelayanan publik berupa pembangunan pasar, pembangunan lapangan umum (GOR) dan lain-lain, pembangunan hutan kota, pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik, dan lain-lain.

Selain itu, mendukung kepentingan nasional, yakni kepentingan pertahanan negara, kepentingan keamanan (Polri), kantor-kantor vertikal, jalan dan jembatan, pembangunan obyek vital nasional (tangki penimbungan BBM, pembangkit listrik, bandar udara, dan lain-lain.

Dikemukakan, penguasaan tanah oleh pemerintah daerah membutuhkan adanya mekanisme yang berkeadilan bagi masyarakat melalui penyelesaian ganti rugi hak ulayat dengan beberapa langkah yakni membentuk panitia pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 jo PP Nomor 39 Tahun 2023.

Selan itu, penyediaan alokasi anggaran pembayaran ganti rugi tanah hak ulayat dalam APBD setiap tahun, serta pemberian ganti rugi tanah kepada pemilik hak ulayat atas tanah yang telah dikuasai oleh pemerintah untuk pembangunan bagi kepentingan umum secara musyawarah mufakat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Dari uraian panjang tadi, dapat kita simpulkan bahwa pembangunan di wilayah masyarakat adat menghadapi berbagai tantangan dan rintangan sehingga membutuhkan adanya langkah strategis yang menempatkan hukum adat bukan lagi sebagai penghalang namun menjadi fondasi pembangunan Hukum adat masih hidup dan berperan sangat penting dalam pengaturan pertanahan di Kabupaten Intan Jaya,” ujarnya.

Ditegaskan, langkah konkret dan strategis yang harus segera dilakukan adalah pertams, inventarisasi, verifikasi dan validasi tanah hak ulayat; kedua, pemetaan partisipatif dan pembentukan daftar tanah ulayat; ketiga penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten mengenai pengakuan dan pengelolaan tanah ulayat.

Keempat, pendaftaran dalam daftar tanah ulayat; kelima, penyelesaian sengketa dual track; keenam, penguatan kapasitas masyarakat adat; ketujuh, pensertifikatan tanah ulayat.

Kedelapan, penguasaan tanah oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pembangunan melalui mekanisme ganti kerugian tanah ulayat yang berkeadilan.

“Dengan adanya harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional, pengelolaan tanah di Intan Jaya dapat mencerminkan keadilan, kepastian, serta keberlanjutan bagi masyarakat maupun pemerintah,” tandasnya. (FA)

Meimonews.com – Walikota Manado Andrei Angouw menegaskan pentingnya pengawasan dari para Ketua Lingkungan (Ketling) dan Lurah serta perlunya sosialisasi jadual pembuangan sampah yang efektif.

Penegasan tersebut disampaikan Walikota setelah melakukan kegiatan turun ke lapangan (turlap) di beberapa lokasi, Rabu (27/8/2025).

Pentingnya pengawasan dari Kepala Lingkungan dan Lurah agar mengetahui kondisi yang ada di lapangan dan bisa segera diambil tindakan.

Sementara pentingnya sosialisasi pembuangan sampah yang lebih efektif, sehingga kebersihan dan keindahan Kota Manado tetap terjaga, serta tidak ada lagi sampah yang berserakan di sekitar tempat penampungan sementara.

Beberapa lokasi yang ditinjau mantan Ketua DPRD Sulut ini adalah Kelurahan Calaca, Jembatan Megawati, Kelurahan Sindulang Satu, dan Kelurahan Bailang.

Di Kelurahan Calaca, Walikota menyusuri pemukiman warga sekaligus memperhatikan kondisi lingkungan, khususnya terkait kebersihan dan penanganan sampah.

Tinjauan dilanjutkan di sekitar Jembatan Megawati, di mana Walikota melihat kondisi sungai serta pengerukan yang tengah dilakukan dengan alat berat.

Saat melintas di Kelurahan Sindulang Satu, Walikota mendapati adanya tumpukan sampah di beberapa titik, termasuk di sekitar SPBU, yang menjadi perhatian serius Walikota.

Di Kelurahan Bailang, Walikota berhenti di depan Kantor Lurah Bailang dan berdialog dengan Lurah Bailang agar lebih gencar mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. (elka)