Meimonews.com – Pembahasan RUU KUHAP tidak terlepas dari berbagsi kontroversi, baik dari sisi substansi maupun implikasinya terhadap lembaga-lembaga penegak hukum.

Oleh karena itu, perlu adanya forum diskusi yang melihatkan akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan dan masyarakat luas untuk memberiksn masukan yang konstruktif terhadap proses legislasi tersebut.

Untuk itu, Universitas Negeri Manado (Unima) pimpinan Joseph Philip Kambey (Rektor) bekerjasama dengan Komisi Kejaksaan RI menggelar Seminar Nasional Rancangan Undang-undang KUHAP dan Penegakan Hukum di Indonesia.

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwandi saat menyampaikan materi

Seminar yang diikuti baik kalangan internal maupun eksternal Unima ini, sebut Ketua Panitia Pelaksana Donal Matheos Ratu (Wakil Rektor 2 Unima), menghadirkan Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwandi, Guru Besar FISH Unima Adensi Timomor dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno sebagai narasumber.

Sebelum pemaparan materi pada seminar yang dimoderatori Henry Noch Lumenta, Rektor Unima Joseph Philip Kambey dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muhammad Taufik memberikan sambutan.

Adensi Timomor ketika ketika memaparkan materinya

Pujiyono dalam pemaparan materi mengungkapkan, dalam KUHAP lama tidak ada mens rea tapi di KUHAP baru, hal itu wajib ada. Kalau hari-hari ini hakim tidak menggunakan itu, kita tidak bisa menyalahkan. Tapi itu menimbulkan ketidakpuasan baik bagi pembela arau pengacara maupun jaksa.

“Ketidakuasan ini adalah hal-hal yang wajar. Tapi, kalau kita bicara dalam konteks ilmu/keilmuan, KUHAP itu tidak mewajibkan ada mens rea secara lex scripta itu tidak ada. Itu wajar. Tapi, ke depan, di KUHAP 2023, itu (mens rea) wajib ada,” ujarnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno saat membawakan materinya

Beberapa perubahan itu, mrnurutnya, yang harus diakomodasi. Dalam hukum formil, itu harus ada. Harus ditegakkan. Kalau itu tidak ditegakkan dalam hukum formil maka penegakkan hukum material tidek bisa tegak.

Disebutkan, beberapa perubahan itu tidak tegak karena cara menetapkan orang tersangka kemudian terdakwa sampai orang itu jadi terpidana, itu dasarnya adalah kata aku. Kata aku adalah hukum murni. Itu tidak bisa tegak.

Itukah sebabnya, sebutnya, KUHAP itu harus diubah. Walau ada kritik di sana-sini dan masukkan, ini bagian dari upaya perbaikan.

Prof Amstrong memanfaatkan sesi tanya jawab

Dalam perubahan hukum di RPJM, sslah satu yang paling penting adalah membangun integrasi dan koesivitas antar penegak hukum, dari hulu sampe hilir. Dari tingkat penyidikan sampai eksekusi, itu adalah koesivitas.

Maka, sambungnya, dalam konteks koesivitas ini, kita mengenal yang namanya integrate criminal justice system dalam hukum pidana. Dalan integrate criminal justice system, kita mengenal yang namanya sistem hukum terpadu.

Salah satu peserta lainnya ikut memberikan pendapat/bertanya

Ada namanya sistem. Selain ada sistem tapi juga ada keterpaduan. Sekarang pertanyaan, evaluasi, apakah KUHAP lama ada keterpaduan ?

Ternyata, banyak yang mengatakan bahwa KUHAP lama mengandung
different functional youngsteration power. Ada tugas masing-masing tapi ada pemisahan yang begitu tegas. Ada kompartemenisasi antar penegak hukum. Dalam koesivitas perlu adanya rangkaian.

Timomor di awal pemaparan materinya mengatakan, sebelum berbicara lebih jauh tentang R-HAP (Rancangan Hukum Acara Pidana), kita perlu lebih dahulu meletakan pemahaman bahwa HAP sebagai Ius Constitutun atau hukum yang berlaku di masa depan..

Oleh karena itu, R-HAP ini memerlukan pandangan atau pendapat sebagai bahan masukan ataupun koreksi konstruktif sehingga memenuhi syarat ideal dan terukur sebelum R-HAP ini disahkan.

“Perlu terus diingatkan, HAP itu memiliki dasar atau filosofinya,” ujar Timomor seraya menjelaskan, filosofi HAP itu sama sekali bukan untuk memproses orang-orang yang melakukan tindak pidana tetapi filosofis HAP adalah melundungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Filosofi hukum, menurutnya, harus menjadi roh, semangat atau spirit yang terus menjiwai pembentukan dan penyusunan R-HAP nasional.

Dikemukakan, bertolak dari beberapa azas dalam HAP, ada beberapa pasal dalam R-HAP 2025 yang mungkin perlu dikritisi. Dan ini terkait dengan fungsi dan kewenangan kejaksaan.

Timomor lantas memberikan salah satu contoh yakni pasal 12 ayat 11 R-HAP yang berbunyi Jika penyidik dalam jangka waktu 14 hari setelah menerima permintaan untuk mulai melakukan penyidikan dari penuntut umum sebagaimana yang dimaksud pada ayat 9 tidak melakukan penyidikan maka pelapor atau pengaduh “dapat” memohon kepada penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan dan penuntutan.

Secara teoritis, sebutnya, jika dilihat dari komponen struktur sistem hukum menurut Lawrens Friedman yakni struktur hukum, substansi hukum dan kultur hukum, dilihat dari bekerjsama hukum di Indonesia nampak implementasinya oleh aktor-aktor hukum masih dijumpai bias-bias dan cukup paradoks.

“Bias-bias tersebut muncul karena lebih pada faktor non hukum, cara-cara perilaku berhukum, dsn komoetensi moral sebagai core dari integritas (moral base) yang rapuh.

Kepala Pengadilan Negeri Manado di awal pemaparan materinya menjelaskan urgensi pembaharuan KUHAP.

Pertama, sebagai hukum acara atau hukum formil untuk melaksanakan hukum material yaitu KUHP baru/UU No. 1 tahun 2023 yang akan efektif berlaku 1 Januari 2026. Kedua, jaminan perlindungan yang lebih kuat bagi tersangka, terdakwa, terpidana dan saksi maupun korban tindak pidana..

Ketiga, rancangan KUHAP memperkuat tugas, fungsi dan wewenang aparat penegak hukum dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (ICJS). Keempat, merubah pengaturan mengenai praperadilan, upaya paksa, keadilan restirative, ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi, penguatan peran advokat, saksi mahkota dan upaya hukum.

Kelima, RUU KUHAP memuat 20 bab 334 pasal ditambah penjelasan UU yang mengakomodir konvensi internasional dan putusan pengadilan.

Setelah menjelaskan poin-poin terkait dengan pra peradilan, pembuktian dan saksi mahkota, Sutikno memberikan beberapa saran untuk RUU.

Pemanggilan paksa bagi terdakwa yang tidak hadir di persidangan khususnya perkara-perkara tidak dapat ditahan, sebutnya, mekanismenya belum jelas, jika terdakwa ditemukan dan dilakukan penangkapan hanya diperbolehkan 1 hari, lagi pula hari itu belum tentu jadual sidang perkaranya.

Oleh karena itu disarankan ketentuan lamanya penangkapan diatur dapat diperpanjang lebih dari 1 hari dalam hal tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 90 ayat 2 RUU.

Selain itu, tindak pidana yang ancaman pidannya kurang dari 5 tahun tetapi bisa ditahan di dalam KUHP baru berubah pasal-pasalnya, jika RUU KUHAP tidak dapat diundangkan sebelum 1 Januari 2026 akan menimbulkan masalah penahanan.

Oleh karenanya, ia mengajak untuk mendorong dan mengawal RUU KUHAP lekas rampung dan maksimal hasilnya. (FA)

Meimonews.com – Walikota Manado Andrei Angouw mengingatkan tentang pentingnya pembaharuwn data kependudukan dan harus dilakukan secara berkelanjutan.

Itulah sebabnya, Walikota mengapresiasi pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang diselenggarakan Dinas Dukcapil Manado pimpinan Erwin Kontu (Kadis) di Hotel Gran Puri Manado, Rabu (6/8/2025)..

“Saya berharap seluruh Lurah dapat memahami isi peraturan ini dengan baik. Prinsip dasarnya, setiap penduduk yang tinggal di Kota Manado harus memiliki identitas yang jelas dan tercatat secara resmi. Persyaratan administrasi harus dilengkapi dengan benar,” ujarnya.

Sosialisasi yang turut dihadiri Asisten 2 Setdakot Manado Atto Bulo ini diikuti seluruh Lurah se-kota Manado,

Wali Kota juga menekankan bahwa tidak boleh ada masyarakat yang dibiarkan tanpa identitas hanya karena syarat administrasi yang dianggap rumit atau bahkan dipersulit.

Bahkan masyarakat asing yang tinggal di Kota Manado harus kita data dengan baik agar kita mengetahui keberadaannya. “Data yang akurat sangat penting sebagai dasar pengambilan kebijakan yang tepat untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Walikota.

Mantan Ketua DPRD Sulut ini juga mengingatkan pentingnya pendataan terhadap berbagai aspek sosial, seperti kejadian Kamtibmas, warga miskin ekstrem, serta ODGJ.

Walikota meminta para Lurah dan Ketua Lingkungan untuk turut melakukan pendataan lengkap terhadap tokoh masyarakat maupun masyarakat yang telah meninggal dunia.(elka)

Meimonews.com – Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) Pujiyono Suwandi menegaskan, untuk pemberantasan korupsi ke depan, mustahil kalau tanpa perlawanan.

“Maka kita butuh pemberantasan dari aparat-aparat yang tangguh dan berintegritas,” ujar Pujiyono kepada wartawan, usai membawakan materi pada Seminar Nasional Rancangan UU KUHAP dan Penegakan Hukum di Indonesia, Rabu (6/8/2025).

Seminar yang diselenggarakan Universitas Negeri Manado (Unima) pimpinan Rektor Joseph Philip Kambey bekerjasama dengan Komisi Kejaksanaan RI di Gedung Training Center Kampus Unima, Tondano ini menghadirkan tiga narasumber, di antaranya Pujiyono.

Upaya yang dilakukan aparat-aparat kejaksaan hari-hari ini cukup diapresiasi tapi perlu lagi ditingkatkan profesionalisme dan integritasnya.

Pujiyono mengapresiasi pelaksanaan seninar nasional yang diselenggarakan Univeritas Negeri Manado (Unima) bekerjasama dengan Komisi Kejaksaan RI (yang melibatkan banyak pihak terkait dan lingkungan Unima).

“Masukkan-masukkan konstruktif yang dikanalisasi lewat perguruan tinggi bisa memberikan masukkan yang konstruktif bagi perbaikan KUHAP berikut,” ujarnya di dampingi, antara lain Ketua Panitia Seminar Donal Matheos Ratu (Wakil Rektor 2 Unima), Wakil Rektor 1 Unima Mister Gideon Maru dan Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik dan staf. (FA)

Meimonews.com – Bentuk kerjasama dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI), Universitas Negeri Manado (Unima) akan menggelar Seminar Nasional.

Seminar bertemakan Rancangan Undang-Undang KUHAP dan Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia ini akan diadakan di Gedung Training Center Unima, Tondano, Rabu (6/8/2025).

Untuk itu, Rektor Unima Joseph Philep Kambey telah mengeluarkan surat undangan kepada peserta seminar.

Sekretaris Rektor Unima Marcia Imelda Watulingas kepada Meimonews.com, Selasa (5/8/2025) menjelaskan, ada enam belas unsur yang akan menjadi peserta dari lingkungan Unima.

Mereka adalah Wakil Rektor, Ketua dan Sekretaris Senat, Ketua dan Sekretaris SPI, Dekan, Direktur Pascasarjana, Kepala Lembaga, Kepala Biro, Kepala UPA, Direktur dan Sekretaris BLU, Koordinator PPG, Kepala Klinik.

Selain itu, Mahasiswa Prodi S2 Hukum Pascasarjana, Dosen dan Mahasiswa Prodi S1 Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH), Mahasiswa Prodi Administrasi Negara, Mahasiswa Prodi PPKN, serta BEM Universitas dan Fakultas.

Pihak terkait termasuk dari perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di Sulawesi Utara akan juga diundang untuk menjadi peserta seminar sehari ini,

Untuk materi seminar, tambahnya, ada tiga materi yang akan dibahas pada seminar nasional yang diawali laporan Ketua Panitia Matheos Donal Ratu (Wakil Rektor 2 Unima), Sambutan Rektor dan sambutan Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik.

Ketiga pemateri adalah Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwandi, Guru Besar FISH Unima Adensi Timomor, dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno. (FA)

Meimonews.com – Kehadiran Call Center 112 Pemerintah Kota (Pemkot) Manado sangat membantu masyarakat yang ada di daerah ini dalam sejumlah hal.

Ketika masuk laporan masyarakat lewat sarana ini maka langsung ditindaklanjuti termasuk bekerjasama dengan lembaga/instransi terkait seperti Kepolisian Negara Indonesia (Polri) khususnya Polresta Manado.

Untuk semester 1 (bulan Januari – Juni) tahun berjalan ini, ada sekitar 2.830 laporan yang masuk ke Call Center 112. “Enam bulan ini, ada sekitar 2.830 laporan yang masuk,” ujar Plt, Keala Dinas Kominfo Kota Manado Erwin Kontu kepada Meimonews.com di Manado, Selasa (5/8/2025).

Rata-rata laporan yang masuk, jelasnya, rata-rata perbulannya berjumlah 472 laporan. Perinciannya, Januari 435 laporan, Februari 420 laporan, Maret 534 laporan, April 512 laporan Mei 462 laporan dan Juni 467 laporan.

Adapun kategori laporan yang masuk, sebutnya di dampingi Kabid Sandi Novi Sugeha, terdiri dari antara lain, keamanan dan ketertiban umum, kriminal, gangguan listrik, air, kebakaran, evakuasi hewan liar, kecelakaan, kekerasan pada perempuan dan anak, kesehatan (seperti kebutuhan ambulans). (elka)

Meimonews.com – Paroki St. Kristoforus Gorontalo kini memiliki pimpinan (pastor paroki) baru, yang sebelumnya dijabat Pastor Ronny Marcelino Sinyal Pr, saat ini dijabat Pastor Cladius Berty Rumondor Pr.

Acara serahterima jabatan Pastor Paroki tersebut dilaksanakan pada misa di Aula SMP Santa Maria dan dilanjutkan dengan syukuran, Minggu (3/8/2025).

Misa dipimpin Pastor Ronny di dampingi Ketua Pusat Pastoral Keuskupan Manado (Puspa Kusuma) Pastor Frangki Runtu Pr dan Pastor Berty.

Ratusan umat paroki setempat dan sebagian umat dari Paroki St. Fransiskus Xaverius Mokupa (paroki yang sebelumnya dipimpin Pastor Berty) dan sejumlah undangan lainnya hadir pada misa dan syukuran ini.

Pastor Ronny telah berkarya/melayani sebagai Pastor Paroki St. Kristoforus Gorontalo selama 5 tahun 8 bulan. Saat ini, Pastor Ronny akan bertugas di Paroki St. Paulus Tompaso Baru. (FK/elka)

Meimonews.com – Walikota Manado Andrei Angouw menghadiri kegiatan Serah Terima Barang Rampasan Milik Negara dan Sosialisasi Anti Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diadakan di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, Kamis (31/7/2025)..

Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadi Pratikto, Kepala Satgas Eksekusi Labuksi KPK Leo Sukoto Manalu, Kakanwil DJKN Suluttenggomalut Indriasari Sundoro.

Selain itu, Kepala KPKNL Manado Adi Suranto, Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado Jumalianto, Pj. Sekretaris Daerah Kota Manado Steaven Dandel, para asisten, kepala SKPD, serta para camat.

Pada kegiatan ini, KPK menghibahkan aset rampasan berupa dua bidang tanah seluas masing-masing 300 m² dan 528 m², serta satu bangunan seluas 422,5 m² yang berdiri di atas lahan tersebut.

Aset rampasan ini berlokasi di Jalan Bukit Zaitun No. 117, Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, dengan total nilai mencapai Rp 3.175.268.000, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT.DKI tanggal 7 Maret 2024.

Dalam sambutannya, Walikota Manado menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Manado dalam mengelola aset tersebut.

Mantan Ketua DPRD Sulut ini menegaskan bahwa aset ini akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Walikota juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam proses administrasi dan percepatan sertifikasi aset.

Acara ditutup dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima aset antara KPK dan Pemerintah Kota Manado, serta penyerahan cendera mata dari kedua belah pihak.

Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadi Pratikto, Kepala Satgas Eksekusi Labuksi KPK Leo Sukoto Manalu, Kakanwil DJKN Suluttenggomalut Indriasari Sundoro.

Selain itu, Kepala KPKNL Manado Adi Suranto, Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado Jumalianto, Pj. Sekretaris Daerah Kota Manado Steaven Dandel, para asisten, kepala SKPD, serta para camat. (elka)

Meimonews.com – Staf Khusus (Stafsus) Bidang Pemerintahan dan Akuntabilitas Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek Republik Indonesia (Kemendiktisaintek RI) Tjitjik Sri Tjahjandarie mengadakan pertemuan dengan Rektor Unsrat Okyovian Berty Alexander Sompie, Kamis (31/7/2025).

Memdampingi Rektor dalam pertemuan diadakan di Kantor Rektorat Unsrat ini, antara lain para Wakil Rektor dan Ketua Senat Unsrat Manado.

Beberapa hal terkait keberadaan Unsrat disampaikan Rektor kepada Stafsus Kemendiktisaintek RI.

Usai pertemuan tersebut, Rektor mendampingi Stafsus tersebut untuk berkunjung ke Asrama Mahasiswa Nusantara, Manado.

Stafsus Bidang Pemerintahan dan Akuntabilitas Kemendiktisaintek RI Tjitjik Sri Tjahjandarie di dampingi Rektor Unsrat Oktovian Berty Alexander Sompie saat melakukan pengecekan di Asrama Mahasiswa Nusantara

 

Di Asrama mahasiswa Nusantara ini, Stafsus tersebut melakukan pengecekan lapangan terhadap kondisi yang ada.

Sarana dan prasarana yang ada dicek langsung sambil berdiskusi dengan pimpinan Unsrat Manado. (FA)

Meimonews.com – Salah satu rangkaian kegiatan dalam Apresiasi Duta GenRe Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025 adalah Speech Challenge, yang sukses digelar dengan penuh semangat dan antusiasme dari para peserta terbaik perwakilan kabupaten/kota.

Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) / Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sulut ini diadakan Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Jalan 17 Agustus Manado, Sabtu (26/7/2025).

Kegiatan ini menjadi ajang adu gagasan dan keterampilan komunikasi para remaja, dengan topik-topik strategis seputar perencanaan kehidupan berkeluarga, kesehatan reproduksi remaja, pencegahan stunting, dan peran generasi muda dalam pembangunan berkelanjutan.

Tim Penilai Speech Callenge

Para peserta yang merupakan perwakilan dari Kabupaten/Kota se-Sulut ini tampil memukau dengan pidato inspiratif dan penuh makna, mencerminkan wawasan yang luas dan kepedulian terhadap isu-isu generasi muda.

Melalui kegiatan ini, Kemendukbangga / BKKBN Perwakilan Sulut mendorong lahirnya duta-duta remaja yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing.

Menjadi tim penilai adalah Preisy Siby (Psikologi), Lady Deby Ante (Sekretaris Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan Sulut) dan Vincent Mandey.

Kaper Kemendukbangga/BKKBN Sulut Jeanny Yola Winokan saat memberiksn sambutan

Kepala Perwakilan Kemenduknangga / BKKBN Sulut Jeanny Yola Winokan dalam sambutannya menyampaikan ajang ini merupakan wahana pembentukan karakter dan kepemimpinan remaja.

“Kami berharap para peserta mampu menjadi contoh dan penggerak di tengah masyarakat, khususnya dalam menyuarakan pentingnya perencanaan kehidupan berkeluarga sejak dini,” ujarnya.

Ajang Speech Challenge ini tidak hanya menjadi bagian dari kompetisi, tetapi juga media edukasi dan penyadaran publik tentang pentingnya program Generasi Berencana (GenRe) dalam menciptakan generasi muda yang sehat, cerdas, dan berdaya saing. (Afer)

Meimonews.com – Polda Sulawesi Utara dan jajaran mendapat apresiasi dari pihak keluarga korban kebakaran KM Barcelona V A, yang terjadi di perairan Desa Talise, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, pada Minggu (20/7/2025) siang.

Apresiasi tersebut di antaranya disampaikan oleh Ferits Gumolung (keluarga korban almarhumah Yuliana Gumolung) dan Deky Tawaris (keluarga korban almarhum Zakarias Tindingulani) serta Yove Adam (keluarga korban almarhumah Asri Lapai), yang ditemui terpisah, Rabu dan Kamis (23 dan 24/7/2025)..

“Terima kasih kepada Pak Kapolda Sulut dan Pak Kapolres Kepulauan Talaud serta seluruh jajarannya, terutama dalam tindakan yang sangat proaktif dalam mengevakuasi para korban, baik yang meninggal dunia maupun yang selamat, sehingga mereka boleh mendapatkan pelayanan yang maksimal,” ujar Ferits.

Senada disampaikan Deky Tawaris. “Kami selaku keluarga yang berduka atas meninggalnya Zakarias Tindingulani, mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Bapak Kapolda Sulawesi Utara dan Bapak Kapolres Kepulauan Talaud, atas bantuan dukungan penuh terkait dengan mengevakuasi dan menangani serta melakukan pengawalan korban kebakaran kapal Barcelona V A rute Talaud-Manado,” ujar Deky..

“Kami selaku keluarga Asna Lapai, mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sulut dan Bapak Kapolres Kepulauan Talaud, atas bantuan evakuasi dan penanganan serta pengawalan korban kebakaran KM Barcelona V A rute Talaud-Manado. Semoga Polri khususnya Polda Sulut semakin dicintai masyarakat. Terima kasih,” ujar Yoce,

Ketiganya juga mengapresiasi pendampingan terhadap keluarga mulai dari pemulasaraan jenazah di rumah sakit hungga dipulangkan ke rumah duka

“Saya atas nama keluarga menyampaikan banyak-banyak terima kasih kepada Pak Kapolda Sulut dan Pak Kapolres Kepulauan Talaud beserta seluruh jajarannya sehingga boleh mendampingi dan mengawal jenazah mulai dari Manado sampai dengan di Talaud. Terima kasih atas semua dukungan dan bantuannya yang sudah boleh dilakukan oleh personel Polri,” ujar Ferits.

Keluarga korban juga berharap, Polda Sulut dan jajaran semakin dicintai oleh masyarakat. “Semoga Polri khususnya Polda Sulut dan jajaran semakin dicintai oleh masyarakat. Semoga Polda Sulut selalu di hati,” sebut Deky. Senada, disampaikan Ferits dan Yoce. (AF)