Meimonews.com – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-61 Provinsi Sulut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) di bawah kepemimpinan Mayjen (Purn) Yulius Selvanus dan Johanis Victor Mailangkay (Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut) mengeluarkan kebijakan terkait dengan keringanan pajak.
Kado khusus bagi masyarakat di Bumi Nyiur Melambai ini diberikan Pemrov Sulut lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut di bawah pimpinan June E. Silangen (Kepala) dengan nama Program Keringanan Pajak Merah Putih.
Peluncuran program ini dilakukan Gubernur Sulut bersamaan dengan pencanangan rangkaian kegiatan memperingsti HUT ke-80 Kemerdekaan RI yang diadakan di halaman kantor Gubernur, Jalan 17 Agustus, Manado, Jumat (8/8/2025).
Hadir acara ini, antara lain Forkopimda Sulut, pejabat tinggi pratama Pemprov Sulut, Ditlantas Polda Sulut, pimpinan Jasa Raharja Sulut, pimpinan dan staf Bapenda Sulut serta perwakilan masyarakat.
“Program ini berlangsung sejak dilaunching/diluncurkan hingga September 2025,” ujar Kepala Bapenda Sulut kepada Meimonews.com, usai acara launching/peluncuran.
Adapun rincian keringanan pajak dalam program ini, sebut Sekretaris Bapenda Sulut Filma D. Kepel yang dihubungi terpisah, ada lima poin/item.
Pertama, diskon PKB 50 persen masa pajak tahun 2024 ke bawah; kedua, diskon PKB 12,5 persen dan diskon Opsen PKB 35 persen masa pajak mulai 5 Januari 2025 yang tidak memiliki tunggakan pajak di tahun-tahun sebelumnya.
Ketiga, pembebasan denda PKB 100 persen; keempat, pembebasan pengenaan tarif PKB progresif; kelima, pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Kebijakan ini, jelas June, dikeluarkan sebagai wujud komitmen Pemprov Sulut untuk membantu/meringankan pembayaran pajak oleh warga di daerah ini.
“Jangan lewatkan kesempatan berharga ini. Manfaatkan sekarang juga, !” ajak pejabat kreatif dan rajin turun lapangan ini. (elka)
Meimonews.com – Bank SulutGo (BSG) bersama seluruh industri keuangan di bawah naungan Mega Corp turut menyukseskan acara LPS Financial Festival yang diadakan di Dyandra Convention Center, Surabaya, Kamis-Junat (6-7/8/2025).
Kegiatan edukatif dan hiburan ini menarik perhatian ribuan pengunjung apalagi sejumlah tokoh-tokoh penting dan selebriti tidak sekedar hadir tapi mengisi acara.
Sebagai bagian dari komitmen untuk memajukan literasi keuangan, BSG dan Mega Corp menunjukkan dukungan penuh terhadap inisiatif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini.
Acara ini juga menjadi ajang bagi BSG untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat dan memperkenalkan berbagai produk serta layanan perbankan unggulan mereka.
Festival ini dimeriahkan oleh kehadiran sederet tokoh nasional yang menjadi daya tarik utama. Tokoh bisnis ternama Chairul Tanjung, hadir sebagai pembicara utama.
Pada hari pertama, ia mengisi acara Business Talk bersama Walikota Surabaya Emil Dardak, dan Muhammad Rifqi, Chief Economist LPS.
Diskusi yang penuh wawasan ini membahas tantangan dan peluang ekonomi di masa depan, serta peran penting industri keuangan dalam stabilitas perekonomian nasional.
Chairul Tanjung juga kembali hadir pada hari kedua untuk memimpin Educational Seminar, di mana ia berbagi pengetahuan dan pengalaman berharga mengenai dunia bisnis kepada para peserta, termasuk mahasiswa dan pelaku usaha muda.
Acara ini juga menghadirkan nama-nama besar di dunia hiburan yang memberikan inspirasi, seperti Raffi Ahmad dan Cinta Laura. Mereka berdua tampil sebagai pembicara dalam sesi Motivational Speech, membagikan kisah sukses dan tips untuk mencapai impian.
Kehadiran mereka berhasil membakar semangat para peserta, khususnya generasi muda, untuk terus berinovasi dan berani mengambil langkah dalam mencapai tujuan finansial.
Keberhasilan LPS Financial Festival di Surabaya menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap edukasi keuangan.
Partisipasi aktif dari Bank SulutGo dan seluruh industri keuangan di bawah Mega Corp menjadi bukti nyata kolaborasi yang efektif antara sektor publik dan swasta dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perencanaan keuangan yang baik.(Afer)
Meimonews.com – Pembahasan RUU KUHAP tidak terlepas dari berbagsi kontroversi, baik dari sisi substansi maupun implikasinya terhadap lembaga-lembaga penegak hukum.
Oleh karena itu, perlu adanya forum diskusi yang melihatkan akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan dan masyarakat luas untuk memberiksn masukan yang konstruktif terhadap proses legislasi tersebut.
Untuk itu, Universitas Negeri Manado (Unima) pimpinan Joseph Philip Kambey (Rektor) bekerjasama dengan Komisi Kejaksaan RI menggelar Seminar Nasional Rancangan Undang-undang KUHAP dan Penegakan Hukum di Indonesia.
Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwandi saat menyampaikan materi
Seminar yang diikuti baik kalangan internal maupun eksternal Unima ini, sebut Ketua Panitia Pelaksana Donal Matheos Ratu (Wakil Rektor 2 Unima), menghadirkan Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwandi, Guru Besar FISH Unima Adensi Timomor dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno sebagai narasumber.
Sebelum pemaparan materi pada seminar yang dimoderatori Henry Noch Lumenta, Rektor Unima Joseph Philip Kambey dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muhammad Taufik memberikan sambutan.
Adensi Timomor ketika ketika memaparkan materinya
Pujiyono dalam pemaparan materi mengungkapkan, dalam KUHAP lama tidak ada mens rea tapi di KUHAP baru, hal itu wajib ada. Kalau hari-hari ini hakim tidak menggunakan itu, kita tidak bisa menyalahkan. Tapi itu menimbulkan ketidakpuasan baik bagi pembela arau pengacara maupun jaksa.
“Ketidakuasan ini adalah hal-hal yang wajar. Tapi, kalau kita bicara dalam konteks ilmu/keilmuan, KUHAP itu tidak mewajibkan ada mens rea secara lex scripta itu tidak ada. Itu wajar. Tapi, ke depan, di KUHAP 2023, itu (mens rea) wajib ada,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno saat membawakan materinya
Beberapa perubahan itu, mrnurutnya, yang harus diakomodasi. Dalam hukum formil, itu harus ada. Harus ditegakkan. Kalau itu tidak ditegakkan dalam hukum formil maka penegakkan hukum material tidek bisa tegak.
Disebutkan, beberapa perubahan itu tidak tegak karena cara menetapkan orang tersangka kemudian terdakwa sampai orang itu jadi terpidana, itu dasarnya adalah kata aku. Kata aku adalah hukum murni. Itu tidak bisa tegak.
Itukah sebabnya, sebutnya, KUHAP itu harus diubah. Walau ada kritik di sana-sini dan masukkan, ini bagian dari upaya perbaikan.
Prof Amstrong memanfaatkan sesi tanya jawab
Dalam perubahan hukum di RPJM, sslah satu yang paling penting adalah membangun integrasi dan koesivitas antar penegak hukum, dari hulu sampe hilir. Dari tingkat penyidikan sampai eksekusi, itu adalah koesivitas.
Maka, sambungnya, dalam konteks koesivitas ini, kita mengenal yang namanya integrate criminal justice system dalam hukum pidana. Dalan integrate criminal justice system, kita mengenal yang namanya sistem hukum terpadu.
Salah satu peserta lainnya ikut memberikan pendapat/bertanya
Ada namanya sistem. Selain ada sistem tapi juga ada keterpaduan. Sekarang pertanyaan, evaluasi, apakah KUHAP lama ada keterpaduan ?
Ternyata, banyak yang mengatakan bahwa KUHAP lama mengandung
different functional youngsteration power. Ada tugas masing-masing tapi ada pemisahan yang begitu tegas. Ada kompartemenisasi antar penegak hukum. Dalam koesivitas perlu adanya rangkaian.
Timomor di awal pemaparan materinya mengatakan, sebelum berbicara lebih jauh tentang R-HAP (Rancangan Hukum Acara Pidana), kita perlu lebih dahulu meletakan pemahaman bahwa HAP sebagai Ius Constitutun atau hukum yang berlaku di masa depan..
Oleh karena itu, R-HAP ini memerlukan pandangan atau pendapat sebagai bahan masukan ataupun koreksi konstruktif sehingga memenuhi syarat ideal dan terukur sebelum R-HAP ini disahkan.
“Perlu terus diingatkan, HAP itu memiliki dasar atau filosofinya,” ujar Timomor seraya menjelaskan, filosofi HAP itu sama sekali bukan untuk memproses orang-orang yang melakukan tindak pidana tetapi filosofis HAP adalah melundungi individu dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.
Filosofi hukum, menurutnya, harus menjadi roh, semangat atau spirit yang terus menjiwai pembentukan dan penyusunan R-HAP nasional.
Dikemukakan, bertolak dari beberapa azas dalam HAP, ada beberapa pasal dalam R-HAP 2025 yang mungkin perlu dikritisi. Dan ini terkait dengan fungsi dan kewenangan kejaksaan.
Timomor lantas memberikan salah satu contoh yakni pasal 12 ayat 11 R-HAP yang berbunyi Jika penyidik dalam jangka waktu 14 hari setelah menerima permintaan untuk mulai melakukan penyidikan dari penuntut umum sebagaimana yang dimaksud pada ayat 9 tidak melakukan penyidikan maka pelapor atau pengaduh “dapat” memohon kepada penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan dan penuntutan.
Secara teoritis, sebutnya, jika dilihat dari komponen struktur sistem hukum menurut Lawrens Friedman yakni struktur hukum, substansi hukum dan kultur hukum, dilihat dari bekerjsama hukum di Indonesia nampak implementasinya oleh aktor-aktor hukum masih dijumpai bias-bias dan cukup paradoks.
“Bias-bias tersebut muncul karena lebih pada faktor non hukum, cara-cara perilaku berhukum, dsn komoetensi moral sebagai core dari integritas (moral base) yang rapuh.
Kepala Pengadilan Negeri Manado di awal pemaparan materinya menjelaskan urgensi pembaharuan KUHAP.
Pertama, sebagai hukum acara atau hukum formil untuk melaksanakan hukum material yaitu KUHP baru/UU No. 1 tahun 2023 yang akan efektif berlaku 1 Januari 2026. Kedua, jaminan perlindungan yang lebih kuat bagi tersangka, terdakwa, terpidana dan saksi maupun korban tindak pidana..
Ketiga, rancangan KUHAP memperkuat tugas, fungsi dan wewenang aparat penegak hukum dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu (ICJS). Keempat, merubah pengaturan mengenai praperadilan, upaya paksa, keadilan restirative, ganti kerugian, rehabilitasi, restitusi, penguatan peran advokat, saksi mahkota dan upaya hukum.
Kelima, RUU KUHAP memuat 20 bab 334 pasal ditambah penjelasan UU yang mengakomodir konvensi internasional dan putusan pengadilan.
Setelah menjelaskan poin-poin terkait dengan pra peradilan, pembuktian dan saksi mahkota, Sutikno memberikan beberapa saran untuk RUU.
Pemanggilan paksa bagi terdakwa yang tidak hadir di persidangan khususnya perkara-perkara tidak dapat ditahan, sebutnya, mekanismenya belum jelas, jika terdakwa ditemukan dan dilakukan penangkapan hanya diperbolehkan 1 hari, lagi pula hari itu belum tentu jadual sidang perkaranya.
Oleh karena itu disarankan ketentuan lamanya penangkapan diatur dapat diperpanjang lebih dari 1 hari dalam hal tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 90 ayat 2 RUU.
Selain itu, tindak pidana yang ancaman pidannya kurang dari 5 tahun tetapi bisa ditahan di dalam KUHP baru berubah pasal-pasalnya, jika RUU KUHAP tidak dapat diundangkan sebelum 1 Januari 2026 akan menimbulkan masalah penahanan.
Oleh karenanya, ia mengajak untuk mendorong dan mengawal RUU KUHAP lekas rampung dan maksimal hasilnya. (FA)
Meimonews.com – Walikota Manado Andrei Angouw mengingatkan tentang pentingnya pembaharuwn data kependudukan dan harus dilakukan secara berkelanjutan.
Itulah sebabnya, Walikota mengapresiasi pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang diselenggarakan Dinas Dukcapil Manado pimpinan Erwin Kontu (Kadis) di Hotel Gran Puri Manado, Rabu (6/8/2025)..
“Saya berharap seluruh Lurah dapat memahami isi peraturan ini dengan baik. Prinsip dasarnya, setiap penduduk yang tinggal di Kota Manado harus memiliki identitas yang jelas dan tercatat secara resmi. Persyaratan administrasi harus dilengkapi dengan benar,” ujarnya.
Sosialisasi yang turut dihadiri Asisten 2 Setdakot Manado Atto Bulo ini diikuti seluruh Lurah se-kota Manado,
Wali Kota juga menekankan bahwa tidak boleh ada masyarakat yang dibiarkan tanpa identitas hanya karena syarat administrasi yang dianggap rumit atau bahkan dipersulit.
Bahkan masyarakat asing yang tinggal di Kota Manado harus kita data dengan baik agar kita mengetahui keberadaannya. “Data yang akurat sangat penting sebagai dasar pengambilan kebijakan yang tepat untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Walikota.
Mantan Ketua DPRD Sulut ini juga mengingatkan pentingnya pendataan terhadap berbagai aspek sosial, seperti kejadian Kamtibmas, warga miskin ekstrem, serta ODGJ.
Walikota meminta para Lurah dan Ketua Lingkungan untuk turut melakukan pendataan lengkap terhadap tokoh masyarakat maupun masyarakat yang telah meninggal dunia.(elka)
Meimonews.com – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rountable Meeting dengan tema Membangun Koalisi untuk Transisi Net Zero di Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif program PAIR (Partnerships for Australia-Indonesia Research) yang bertujuan untuk menggalang kerjasama lintassektor dalam mencapai target emisi nol bersih atau Net Zero di wilayah Sulawesi Utara.
Berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari pemerintah provinsi, akademisi, sektor swasta, dan organisasi non-pemerintah hadir pada kegiatan yang diadakan di Ruang Rapat Kantor Pusat Unsrat Manado, Rabu (6/8/2025) ini.
Rountable Meeting yang turut dihadiriWakil Gubernur Sulut Johanis Victor Mailangkay ini diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah konkret untuk membentuk sebuah Koalisi Net Zero Sulawesi Utara yang solid.
Rektor Unsrat Oktoviab Berty Alexander Sompie dalam sambutan yang dibacakan Wakil Rektor 1 Unsrat Arthur G. Pinaria menjelaskan, dalam forum ini akan dibahaa agenda besar membangun koalisi menuju transisi energi net zero di Sulut.
Semua tahu bahwa perubahan iklim adalah kenyataan yang tidak bisa diabaikan. Damaknya sudah dirasakan yakni cuaca ekstrim, kenaikan nuka air laut, dan kerentanan daerah pesisir yang semakin meningjat.
“indonesia telah menegaskan target net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepatcepat. Ini bukan tugas mudah. Butuh jerha keras lintas sektor dan lintas generas,” tegasnys.
Sulawesi Utara, menurut Rektor, meniliki peluang emas. Kita memiliki potensi energi terbarukan yang luar biasa yakni energi surya di pesisir, enerpi angin di kepulauan, bioenergi dari limbah pertanian, hingga mikrohidro di pegunungan. Semua ini adalah modal besar untuk membangun masa depan rendah karbon yang sesuai konteks lokal.
“Universitas Sam Ratulangi siap berada di garis depan. Kami melakukan riset strategisstrategis, khususnya pada transisi energi di fasilitas kesehatan, yang tidak hanya mengurangi emisi tetapi juga meningkatkan layanan kesehatan di daerah terpencil yang rentan terhadap dampak iklim,” ujar Pinaria membacakan sambutan Rektor. (FA)
Meimonews.com – Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) Pujiyono Suwandi menegaskan, untuk pemberantasan korupsi ke depan, mustahil kalau tanpa perlawanan.
“Maka kita butuh pemberantasan dari aparat-aparat yang tangguh dan berintegritas,” ujar Pujiyono kepada wartawan, usai membawakan materi pada Seminar Nasional Rancangan UU KUHAP dan Penegakan Hukum di Indonesia, Rabu (6/8/2025).
Seminar yang diselenggarakan Universitas Negeri Manado (Unima) pimpinan Rektor Joseph Philip Kambey bekerjasama dengan Komisi Kejaksanaan RI di Gedung Training Center Kampus Unima, Tondano ini menghadirkan tiga narasumber, di antaranya Pujiyono.
Upaya yang dilakukan aparat-aparat kejaksaan hari-hari ini cukup diapresiasi tapi perlu lagi ditingkatkan profesionalisme dan integritasnya.
Pujiyono mengapresiasi pelaksanaan seninar nasional yang diselenggarakan Univeritas Negeri Manado (Unima) bekerjasama dengan Komisi Kejaksaan RI (yang melibatkan banyak pihak terkait dan lingkungan Unima).
“Masukkan-masukkan konstruktif yang dikanalisasi lewat perguruan tinggi bisa memberikan masukkan yang konstruktif bagi perbaikan KUHAP berikut,” ujarnya di dampingi, antara lain Ketua Panitia Seminar Donal Matheos Ratu (Wakil Rektor 2 Unima), Wakil Rektor 1 Unima Mister Gideon Maru dan Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik dan staf. (FA)
Meimonews.com – Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Joseph Philip Kambey menegaskan, universitas sebagai institusi akademik memiliki peran strategis dalam memberikan kritik, masukkan, dan kajian ilmiah terhadap arah reformasi hukum yang sedang berlangsung.
“Oleh karena itu, saya menyambut baik dan mengapresiasi penyelenggaraan seminar ini sebagai bentuk nyata kontribusi civitas akademika bersama instansi terkait terhadap pembangunan hukum di Indonesia,” ujarnya ketika memberikan sambutan pada Seminar Nasional yang diadakan di Gedung Training Center Kampus Unima, Tondano, Rabu (6/8/2025).
Seminar Nasional yang merupakan bentuk kerjasama Unima dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) ini mengusung tema Rancang Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia.
Rektor berharap seminar ini tidak hanya menjadi ruang tukar gagasan akademik tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata berupa usulan-usulan yang relevan bagi pengambil kebijaksanaan dan aparat hukum.
Lebih dari itu, sambungnya, seminar ini diharapkan turut berperan dalam meningkatkan literasi hukum di kalangan mahasiswa serta masyarakat luas.
Rektot Unima Joseph Philip Kambey saat memberikan sambutan
“Saya yakin, melalui diskusi dan pemaparan dari para narasumber, kita akan mendapat perspektif yang luas dan kritis mengenai substansi RUU KUHAP serta implikasinya terhadap masa depan penegakan hukum di Indonesia,” tandas mantan Plt. Wakil Rektor 3 Unima dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unima ini.
Di akhir sambutan, Rektor atas nama civitas akademika Unima menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya untuk Ketua Komisi Kejaksaan RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut atas inisiasi kerjasama dengan Unima dan pihak Unima siap mendukung langkah selanjutnya, membangun kolaborasi yang berdampak.
Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik sedang memberikan sambutan
Rektor berharap tujuan seminar ini bisa tercapai dan memberikan manfaat sebesar- besarnya bagi perkembangan ilmu hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Andi Muhammad Taufik dalam sambutannya mengungkapkan, tantangan penegakan hukum Indonesia ke depan tentunya tidak mudah.
Ketua Panitia Donal Matheos Ratu (Wakil Rektor 2 Unima) di dampingi Wakil Rektor 1 Unima Mister Gidion Maru memberikan cenderamata kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwandi
Faktor-faktor pemicu meningkatnya tren kejahatan di semua sektor membutuhkan imstrumen hukum yang kuat dan tangguh, sejalan dengan perkembangan negara Indonesia yang dibanggakan.
“Dan, tentunya, untuk mencapai semua inj, dibutuhkan kesiapan kita semua untuk menyambut peneraan hukum-hukum yang baru di tahun 2026 yang akan datang,” ujarnya.
Kajati berharap kepada peserta seminar agar antusias ikutserta untuk memberikan masukkan-masukkan yang positif dan membangun demi tercapainya keadilan, kepastian dan kemanfaatan sehingga tujuan hukum untuk menciptakan masyarakat yang adil, aman, sejahtera dan tertib dapat tercapai.
Para narasumber seminar yang dimoderatori Henry Noch Lumenta
Ketua Pantia Donal Matheos Ratu melaporkan bahwa peserta seminar berjumlah sekitar 250 orang yang mengikuti secara langsung dan ratusan yang mengikuti secara daring melalui zoom dan Kanal YouTube Unima.
Para peserta baik dari lingkungan Unima maupun pihak terkait seperti perwakilan perguruan negeri maupun swasta, Kajari se-Sulut, Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Sulut, Kepala Lapas/Rutan, Ketua Peradi Sulut, Ketua LPSK Sulut, para jaksa dan hakim, serta PPNS Kanwil Bea dan Cukai.
Dari lingkungan Unima terdiri dari Wakil Rektor, Ketua dan Sekretaris Senat, Ketua dan Sekretaris SPI, Dekan, Direktur Pascasarjana, Kepala Lembaga, Kepala Biro, Kepala UPA, Direktur dan Sekretaris BLU, Koordinator PPG, Kepala Klinik.
Selain itu, Mahasiswa Prodi S2 Hukum Pascasarjana, Dosen dan Mahasiswa Prodi S1 Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH), Mahasiswa Prodi Administrasi Negara, Mahasiswa Prodi PPKN, serta BEM Universitas dan Fakultas.
Seminar yang dimoderatori Henry Noch Lumenta ini menghadirkan 3 narasumber yakni Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwandi, Guru Besar FISH Unima Adensi Timomor, dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno.
Pujiyono membawakan materi Penyelarasan KUHAP dan KUHP 2023, Tumimomor tentang Prinsip Filosofis Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum semantara Sutikno tentang RUU KUHAP dan Penegakan Hukum di Indonesia. (FA)
Meimonews.com – Bentuk kerjasama dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI), Universitas Negeri Manado (Unima) akan menggelar Seminar Nasional.
Seminar bertemakan Rancangan Undang-Undang KUHAP dan Masa Depan Penegakan Hukum Indonesia ini akan diadakan di Gedung Training Center Unima, Tondano, Rabu (6/8/2025).
Untuk itu, Rektor Unima Joseph Philep Kambey telah mengeluarkan surat undangan kepada peserta seminar.
Sekretaris Rektor Unima Marcia Imelda Watulingas kepada Meimonews.com, Selasa (5/8/2025) menjelaskan, ada enam belas unsur yang akan menjadi peserta dari lingkungan Unima.
Mereka adalah Wakil Rektor, Ketua dan Sekretaris Senat, Ketua dan Sekretaris SPI, Dekan, Direktur Pascasarjana, Kepala Lembaga, Kepala Biro, Kepala UPA, Direktur dan Sekretaris BLU, Koordinator PPG, Kepala Klinik.
Selain itu, Mahasiswa Prodi S2 Hukum Pascasarjana, Dosen dan Mahasiswa Prodi S1 Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH), Mahasiswa Prodi Administrasi Negara, Mahasiswa Prodi PPKN, serta BEM Universitas dan Fakultas.
Pihak terkait termasuk dari perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di Sulawesi Utara akan juga diundang untuk menjadi peserta seminar sehari ini,
Untuk materi seminar, tambahnya, ada tiga materi yang akan dibahas pada seminar nasional yang diawali laporan Ketua Panitia Matheos Donal Ratu (Wakil Rektor 2 Unima), Sambutan Rektor dan sambutan Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik.
Ketiga pemateri adalah Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwandi, Guru Besar FISH Unima Adensi Timomor, dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Amin Sutikno. (FA)
Meimonews.com – Kehadiran Call Center 112 Pemerintah Kota (Pemkot) Manado sangat membantu masyarakat yang ada di daerah ini dalam sejumlah hal.
Ketika masuk laporan masyarakat lewat sarana ini maka langsung ditindaklanjuti termasuk bekerjasama dengan lembaga/instransi terkait seperti Kepolisian Negara Indonesia (Polri) khususnya Polresta Manado.
Untuk semester 1 (bulan Januari – Juni) tahun berjalan ini, ada sekitar 2.830 laporan yang masuk ke Call Center 112. “Enam bulan ini, ada sekitar 2.830 laporan yang masuk,” ujar Plt, Keala Dinas Kominfo Kota Manado Erwin Kontu kepada Meimonews.com di Manado, Selasa (5/8/2025).
Rata-rata laporan yang masuk, jelasnya, rata-rata perbulannya berjumlah 472 laporan. Perinciannya, Januari 435 laporan, Februari 420 laporan, Maret 534 laporan, April 512 laporan Mei 462 laporan dan Juni 467 laporan.
Adapun kategori laporan yang masuk, sebutnya di dampingi Kabid Sandi Novi Sugeha, terdiri dari antara lain, keamanan dan ketertiban umum, kriminal, gangguan listrik, air, kebakaran, evakuasi hewan liar, kecelakaan, kekerasan pada perempuan dan anak, kesehatan (seperti kebutuhan ambulans). (elka)
Meimonews.com – Paroki St. Kristoforus Gorontalo kini memiliki pimpinan (pastor paroki) baru, yang sebelumnya dijabat Pastor Ronny Marcelino Sinyal Pr, saat ini dijabat Pastor Cladius Berty Rumondor Pr.
Acara serahterima jabatan Pastor Paroki tersebut dilaksanakan pada misa di Aula SMP Santa Maria dan dilanjutkan dengan syukuran, Minggu (3/8/2025).
Misa dipimpin Pastor Ronny di dampingi Ketua Pusat Pastoral Keuskupan Manado (Puspa Kusuma) Pastor Frangki Runtu Pr dan Pastor Berty.
Ratusan umat paroki setempat dan sebagian umat dari Paroki St. Fransiskus Xaverius Mokupa (paroki yang sebelumnya dipimpin Pastor Berty) dan sejumlah undangan lainnya hadir pada misa dan syukuran ini.
Pastor Ronny telah berkarya/melayani sebagai Pastor Paroki St. Kristoforus Gorontalo selama 5 tahun 8 bulan. Saat ini, Pastor Ronny akan bertugas di Paroki St. Paulus Tompaso Baru. (FK/elka)