Meimonews.com – Walikota Manado Andrei Angouw mengingatkan tentang pentingnya pembaharuwn data kependudukan dan harus dilakukan secara berkelanjutan.
Itulah sebabnya, Walikota mengapresiasi pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang diselenggarakan Dinas Dukcapil Manado pimpinan Erwin Kontu (Kadis) di Hotel Gran Puri Manado, Rabu (6/8/2025)..
“Saya berharap seluruh Lurah dapat memahami isi peraturan ini dengan baik. Prinsip dasarnya, setiap penduduk yang tinggal di Kota Manado harus memiliki identitas yang jelas dan tercatat secara resmi. Persyaratan administrasi harus dilengkapi dengan benar,” ujarnya.

Sosialisasi yang turut dihadiri Asisten 2 Setdakot Manado Atto Bulo ini diikuti seluruh Lurah se-kota Manado,
Wali Kota juga menekankan bahwa tidak boleh ada masyarakat yang dibiarkan tanpa identitas hanya karena syarat administrasi yang dianggap rumit atau bahkan dipersulit.
Bahkan masyarakat asing yang tinggal di Kota Manado harus kita data dengan baik agar kita mengetahui keberadaannya. “Data yang akurat sangat penting sebagai dasar pengambilan kebijakan yang tepat untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Walikota.
Mantan Ketua DPRD Sulut ini juga mengingatkan pentingnya pendataan terhadap berbagai aspek sosial, seperti kejadian Kamtibmas, warga miskin ekstrem, serta ODGJ.
Walikota meminta para Lurah dan Ketua Lingkungan untuk turut melakukan pendataan lengkap terhadap tokoh masyarakat maupun masyarakat yang telah meninggal dunia.(elka)





