Meimonews.com – Universitas Negeri Manado (Unima) menggelar apel kerja lewat zoom meeting, Senin (3/2/2025).
Beberapa hal terkait kewajiban dosen/pegawai, perkuliahan dan penerimaan Maba Unima dipapar pada apel kerja tersebut.
Kewajiban dosen/pegawai tersebut adalah LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan), LKD (Laporan Kinerja Dosen), BKD (Beban Kerja Dosen) dan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai).

Sementara terkait perkuliahan adalah pembayaran UKT (Uang Kuliah Tahunan), pengisian dan persetujuan KRS (Kartu Rencana Studi), waktu perkuliahan serta sosialisasi penerimaan mahasiswa baru (Maba) tahun 2025.
Plt. Wakil Rektor 1 Unima Mister Gideon Maru mewakili Plt. Rektor Unima Chatarina Muliana menegaskan beberapa kewajiban dosen dan pegawai Unima untuk menjadi perhatian dan diselesaikan.
Untuk pengisian dan persetujuan KRS, batas waktunya 13 Februari 2025. “Untuk perkuliahan akan dimulai 14 Februari 2025,” ujar Maru dalam arahannya.
Untuk sosialisasi penerimaan Maba Unima diharap secara aktif dan masif baik melalui media sosial maupun interaksi ke sekolah-sekolah.
Sebelum Maru memberikan arahan, Kepala Biro KKU (Kepegawaian, Keuangan dan Umum) Unima Joudia Meyke Rangkang memaparkan tiga poin penting pertama, untuk pengisian LHKPN diingatkan bagi para pejabatpejabat, batas tanggal 31 Maret 2025, sesuai dengan surat edaran yang sudah disampaikan ke unit-unit kerja.
“Dan, untuk ASN diharapkan juga sudah membuat laporan pajak, SPT,” ujarnya.
Kedua, seluruh ASN diharapkan sudah mengajukan penilaian SKP dan sudah memperoleh penilain hasil evaluasi dari atasan langsung. Setelah SKP sudah ditandatangani oleh atasan, segera diupload melalui link yang sudah diinformasikan melalui surat edaran ke unit-unit kerja.
Ketiga, terkait pengusulan jabatan akademik dosen, lektor kepala dan guru besar, dijelaskan sudah ada surat dari Dirjen Kemdiktisaintek perihal pembukaan periode perbaikan usulan diperuntukan bagi usulan yang belum direkomendasikan pada gelombang 1 dan 2 tahun 2024 dan belum mencapai batas usia pensiun sampai April 2025.
“Untuk lebih jelasnya, nanti kami akan membuat surat edaran dan nanti akan dikirimkan ke unit-unit kerja,” sebutnya. (FA)