PMKRI Tolak Tawaran Pemerintah Izinkan Kelola Tambang

oleh -1052 Dilihat

Meimonews.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) masuk dalam daftar salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan yang mendapatkan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dari pemerintah sebagaimana info yang tersebar di media sosial.

Ketua Presidium PP PMKRI Tri Natalia Urada mengonfirmasi tidak ada pembicaraan soal penawaran pemerintah dalam pengelolaan tambang dengan PMKRI selama ini. “Kalau pun ada penawaran, PMKRI pasti menolak,” ujarnya lewat siaran pers yang diterima Meimonews.com, Rabu (5/6/2024).

Pertimbangan paling mendasar karena tidak mau independensi PMKRI sebagai organisasi kemahasiswaan, pembinaan dan perjuangan terkooptasi dengan kepentingan-kepentingan usaha tambang. Berbagai persoalan yang diakibatkan oleh operasi industri pertambangan akan terus disikapi dan dikritisi.

Ketentuan Ormas Keagamaan yang mendapatkan WIUPK secara perioritas dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat diatur dalam pasal 83A ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Melalui peraturan tersebut, ormas keagamaan kini dapat memiliki WIUPK.
Jika merujuk pada pasal 75 UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUPK diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Swasta mendapat perioritas dilaksanakan dengan cara lelang WIUPK.

Baca juga  Efendy Berkeberatan Bila Namanya Dicegal karena Ia Raih Suara Terbanyak

“Kita bisa melihat bahwa terjadi ketimpangan dan atau tumpang tindih antara UU Minerba dan PP No. 25 tahun 2024. Selain itu, juga berpotensi menimbulkan konfik yang lebih besar dikemudian hari,” jelas mantan Sekjen PMKRI Pusat ini.

Disebutkan, merujuk pada data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menunjukkan bahwa saat ini terdapat sebanyak 7.993 izin mineral dan pertambangan (Minerba) dengan luas 10.406.060 hektare. Alhasil operasi ini berdampak pada kerusakan lingkungan yang panjang dan belum dipulihkan.

Atas nama kemajuan ekonomi, pembukaan lahan skala besar justru mencemari air, udara, dan laut yang berdampak pada terganggunya kesehatan manusia, kerusakan pangan lokal, terutama sekitar tapak tambang.

Baca juga  AARS Hadiri Rapat Paripurna DPRD Manado dengan Tiga Agenda

Jadi, jika PMKRI turut terlibat dalam urusan tambang, sama halnya PMKRI melestarikan persoalan-persoalan yang ada dan akan sangat paradoks dengan kerja-kerja yang kami lakukan selama ini, yaitu menjaga kedaulatan lingkungan.

PMKRI menilai, rencana ini juga akan berisiko menimbulkan konflik agraria baru dengan masyarakat dan mempertajam ketimpangan sosial. Berdasarkan data KPA, sepanjang 2023,  tambang menyebabkan 32 letusan konflik agraria di 127.525 hektar lahan dengan 48.622 keluarga dari 57 desa terdampak tambang.

PMKRI tidak memiliki kapasitas SDM dan teknologi yang mumpuni untuk mengurus tambang. Tetapi sebagai elemen masyarakat sipil, kami memiliki komitmen dan sikap yang konsisten untuk melakukan checks and balances atas berbagai kebijakan yang anomali dan ketimpangan lainnya yang dapat merugikan masyarakat, terutama terhadap industri-industri ekstraktif seperti tambang.

“Kami berharap pemerintah menghentikan rencana ini dengan segera merevisi PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara,,’ tandas Natalia. (lk)

Tentang Penulis: Redaksi Meimo News

Gambar Gravatar
Meimonews.com Pengelola : PT Meimo Berjalan Bersama Badan Hukum : Keputusan Menkumham dan HAM RI No. : AHU-0057475-AH.01.01 Tahun 2022 Notaris : Budiharto Prawira, SH Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi : Lexie Kalesaran Alamat : Jl. Kampus Timur No. 84 Kleak Manado 95115 Telp. 082190565818 - WA 0895395534143

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *