Meimonews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulawesi Utara pimpinan (Kepala) Farly Richard Kotambunan membuka layanan pengaduan masyarakat lewat call center 085255560007.
“Silahkan masyarakat manfaatkan call center tersebut (085255560007) bila ingin mengadukan hal-hal terkait dengan pelanggaran Perda (Peraturan Daerah) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di Sulut yang dilakukan oleh masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sulut Novry Tumanduk kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Senin (5/2/2024).
Disebutkan, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 255 mengatur bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Di dampingi Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perundang-undamgan Satpol PP Sulut Fransiskus H. Sule, Tumanduk menambahkan, bila ada laporan pengaduan dari masyarakat maka pihaknya akan segera menindaklanjuti/memprosesnya.
Satpol PP sebagai koordinator PPNS yang ada di provinsi Sulut, sebut Sule, bila ada pelanggaran maka PPNS yang telah diberi wewenang akan melakukan proses penyidikan, sesuai aturan yang berlaku di Satpol PP, sementara bila terkait dengan masalah hukum maka akan diteruskan ke ranah hukum.
Ditambahkan, pihaknya juga seringkali berkomunikasi dengan Tim Ombusman terkait dengan masalah-masalah tertentu bila ada laporan atau pengaduan dari masyarakat.
“Bahkan, Tim Ombusman seringkali datang kemari (kantor Satpol PP Sulut) untuk memeriksa bila ada laporan atau pengaduan dari masyarakat untuk perlu adanya penanganan,” ujarnya.
Tumanduk dan Sule lantas memaparkan prosedur layanan pengaduan yang berlaku di instansi Satpol PP Sulut mulai dari adanya laporan pengaduan, waktu prosesnya hingga outputnya. (lk)