Meimonews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulawesi Utara pimpinan (Kepala) Farly Richard Kotambunan membuka layanan pengaduan masyarakat lewat call center 085255560007.

“Silahkan masyarakat manfaatkan call center tersebut (085255560007) bila ingin mengadukan hal-hal terkait dengan pelanggaran Perda (Peraturan Daerah)  dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di Sulut  yang dilakukan oleh masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sulut Novry Tumanduk kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Senin (5/2/2024).

Disebutkan, berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 255 mengatur bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.

Di dampingi Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perundang-undamgan Satpol PP Sulut Fransiskus H. Sule, Tumanduk menambahkan, bila ada laporan pengaduan dari masyarakat maka pihaknya akan segera menindaklanjuti/memprosesnya.

Kantor Satpol PP Sulut

Satpol PP sebagai koordinator PPNS yang ada di provinsi Sulut, sebut Sule, bila ada pelanggaran maka PPNS yang telah diberi wewenang akan melakukan proses penyidikan, sesuai aturan yang berlaku di Satpol PP, sementara bila terkait dengan masalah hukum maka akan diteruskan ke ranah hukum.

Ditambahkan, pihaknya juga seringkali berkomunikasi dengan Tim Ombusman terkait dengan masalah-masalah tertentu bila ada laporan atau pengaduan dari masyarakat.

“Bahkan, Tim Ombusman seringkali datang kemari (kantor Satpol PP Sulut) untuk memeriksa bila ada laporan atau pengaduan dari masyarakat untuk perlu adanya penanganan,” ujarnya.

Tumanduk dan Sule lantas memaparkan prosedur layanan pengaduan yang berlaku di instansi Satpol PP Sulut mulai dari adanya laporan pengaduan, waktu prosesnya hingga outputnya. (lk)

Meimonews.com –  Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo mengadakan studi banding di Sulut guna melihat bagaimana peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penanganan covid-19.

“Mereka (Komisi 1 DPRD Gorontalo) mendengar di Sulut penanganan covid-19 agak bagus dan mereka mendapat informasi bahwa petugas Satpol PP tidak ada keluhan dan hambatan dalam pelaksanaan tugas. Makanya mereka mengadakan studi banding di sini,” ujar Kasatpol PP Sulut Farly Kotambunan kepada meimonews.com, di ruang kerjanya, usai kunjungan, Jumat (23/10/2020).

Komisi 1 DORD Provinsi Gorontalo yang berkunjung ke Kantor Satpol PP Sulut berjumlah 8 orang di bawah pimpinan AW Thalib dan di dampingi 3 staf, sedang Kotambunan di dampingi, antara lain Jemmi Ranti (Sekretaris), AW Warokka (Kabid Penegakkan dan Perundang-undangan) dan Fransiskus Sule (Kasie Penyelidikan dan Penyidikan).

Saat berbicara dengan pimpinan Satpol PP Sulut, tim dewan bertanya, apakah kepada petugas disiapkan dana atau dibiayai dengan dana insentif dan dijawab Kasat, covid-19 ini tidak tahu akan datang pada Maret tahun ini. Kalau sudah diketahui maka sudah disiapkan anggarannya dari tahun 2019.

“Torang (Satpol PP) melaksanakan dengan ‘padamu negeri.’ Kita bilang kepada petugas, kalian bertugas kemanusiaan ini. Nanti dapat berkat dari Tuhan,” ujar Kotambunan.

Kalau toch, seandainya ada dana insentif bagi petugas yang melaksanakan tugas dalam penanganan covid-19, samvungnya, ya syukur.

Ternyata, ungkap mantan staf ahli Gubernur Sulut ini, dari Pemorov Sulut ada supaya menyiapkan anggaran untuk covid-19 melalui dana recofusing. Lewat dana ini, Satpol PP dapat bagian. Di samping dapat bagian berupa obat-abatan, marker dan lain-lain, ada juga dana sedikit untuk petugas.

Dana tersebut langsung ke petugas-petugas.”Dari bendahara langsung ditransfer ke nama-nama petugas, sesuai daftari hadir di lapangan. “Yang hadir itu yang dibayarkan,” tegasnya.

Dijelaskan, selain diadakan penyemprotan disinfektan seperti oleh Dinas Pemadam Kebakaran, dalam penanganan covid di Sulut, diadakan pula edukasi, penyuluhan, sosialisasi di tempat-tempat umum seperti di rumah-rumah makan atau restoran, rumah-rumah kopi dan di tempat-tempat umum lainnya.

“Terakhir ini, bekerjasama dengan TNI/Polri diadakan Operasi Yustisi. Sejak dicanangkan pada 14 September hingga saat ini, secara rutin diadakan operasi. Operasi dilakukan pagi, siang atau sore dan malam hari,” sebutnya seraya menambahkan, dalam operasi yustisi, cukup banyak petugas Satpol PP terlibat.

Diungkapkan, para anggota DPRD Provinsi Gorontalo sangat senang dengan pemaparan yang disampaikannya karena petugas rela berkorban tenaga bahkan ada sekitar 100 orang yang harus masuk karantina/diisolasi, walau secara mandiri karena menjalankan tugas, dan setelah itu kembali bertugas.

“Mereka (Anggota DPRD Gorontalo) senpat bertanya, bisa begitu ? Kita bilang, bisa dan terlaksana. Mereka mengapresiasi,” ungkap Kotambunan di dampingi AW. Warokka.

Ketika Anggota DPRD Gorontalo bertanya, bagaimana kerjasama dengan TNI/Polri, dia bilang bagus. Saling bersinergi dalam melaksanakan tugas penanganan covid-19 di daerah ini.

Ketika ditanyakan tentang penerapan sanksi, dia menjelaskan bahwa di Sulut ada Pergub No. 60 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19).

Dalam Pergub tersebut, ada tiga jenis sanksi yang akan dkenakan kepada pelanggar, yang tidak memakai masker yaitu teguran, sosial dan denda. “Tapi, kami, di sini masih menerapkan sanksi berupa teguran dan sosial seperti disuruh menghafal Pancasila atau menyanyi (lagu kebangsaan),” kata Kotambunan.

Dengan dua sanksi itu saja, sebut Kotambunan, sudah agak berhasil, sudah menurun. Keberhasilan ini juga tak terlepas kaitannya dengan cara petugas dalam bertugas, yang menggunakan 3 S yaitu senyum, salam, sapa. (lk)