Tinggal Beberapa Hari, Mingkid Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Program Tiga Keringanan Hebat Lanjutkan

oleh -941 Dilihat

Meimonews.com – Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw mengadakan program Tiga Hebat Lanjutkan guna memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (ranmor).

Bagi yang menunggak pajak, ada keringanan lewat program Tiga Hebat Lanjutkan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke  Provinsi Sulawesi Utara. Program keringanan pajak ini berlaku 3 Juli hingga 29 September 2023.

“Itu berarti tinggal beberapa hari lagi batas waktunya. Makanya, kami mengajak kepada masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan sisa waktu ini,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pajak Daerah (UPTD PPD) Manado Christian Mingkid.

Dalam percakapan dengan Meimonews.com di Manado, Rabu (20/9/2023) Mingkid lantas mengajak wajib pajak (WP) ranmor untuk mendatangi kantor-kantor Samsat yang ada serta gerai-gerai yang disediakan untuk pelayanan pembayaran pajak ranmor.

Khusus di Manado, sebutnya, selain pelayanan di Kantor Samsat di jalan 17 Agustus (samping Kompleks Bank Indonesia), di halaman parkir Kantor Bapenda Sulut (samping Kantor Gubernur Sulut), juga tersedia di Kompleks Mantos dan Megamas.

“Ayo, supaya perjalanan nyaman, segera bayar pajak kendaraan anda dan manfaatkan program Keringanan Pajak Tiga Hebat, yang tinggal beberapa har ini,” ajak Mingkid seraya menyampaikan terima kasih kepada mereka yang sudah membayar pajak.

Diketahui,  program Tiga Keringanan Hebat Lanjutkan itu adalah pertama, keringanan pokok pajak. Untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun berjalan dibayar seluruhnya. Untuk tahun kedua diberi keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak. Untuk tahun ketiga diberi keringanan dan pengurangan sebesar 60 persen dari pokok pajak.

Untuk tahun keempat diberi keringanan dan pengurangan sebesar 70 persen dari pokok pajak. Untuk tahun kelima diberi keringanan dan pengurangan sebesar 80 persen dari pokok pajak. Untuk tahun keenam diberi keringanan dan pengurangan sebesar 100 persen dari pokok pajak.

Kedua adalah bebas benda pajak kendaraan bermotor (PKB). Denda keterlambatan atas kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar pajak kendaraan bermotor diberikan pembebasan 100 persen.

Ketiga, keringanan dan bebas denda BBNKB II (bea balik nama kendaraan bermotor kedua). Wajib pajak kendaraan bermotor yang akan mengurus BBNKB II dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen. (Fer)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Meimo News di saluran WHATSAPP

Tentang Penulis: Redaksi Meimo News

Gambar Gravatar
Meimonews.com Pengelola : PT Meimo Berjalan Bersama Badan Hukum : Keputusan Menkumham dan HAM RI No. : AHU-0057475-AH.01.01 Tahun 2022 Notaris : Budiharto Prawira, SH Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi : Lexie Kalesaran Alamat : Jl. Kampus Timur No. 84 Kleak Manado 95115 Telp. 082190565818 - WA 0895395534143

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *