Meimonews.com – Pemerintah Kota Manado memberikan kesempatan kepada warganya untuk mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Walau demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar warga Kota Manado memperoleh KIS tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Manado Erwin S. Kontu kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Selasa (21/2/2023) menjelaskan, ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan KIS.
Pertama, surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan; kedua, fotokopi kartu keluarga; ketiga, surat keterangan dirawat (Rumah Sakit, Puskesmas, dokter atau kartu kronis.
Keempat, sudah sensus lengkap di Manado Hub; kelima, foto peserta dan rumah; keenam, bukti vaksin, dan kedelapan meterai Rp. 10.000.,
“Itu persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat KIS,” ujar Kontu seraya menambahkan, untuk menjadi perhatian, bayi yang baru lahir harus melapor di bawah 28 hari memakai surat keterangan lahir dan paling lambat melapor di bawah tiga bulan (sudah masuk dalam kartu keluarga). (lk)