Meimonews.com – Tawuran Antarkampung di Kota Manado menjadi sorotan serius sepanjang tahun 2024-2025. Sumber mengurai benang kusutnya mulai dari akar masalah, kasusnya dan memberikan solusinya,
Dari kacamata sosiologi hukum, fenomena ini tidak sekadar aksi kekerasan, melainkan cerminan dari kompleksitas masalah sosial dan penegakan hukum di masyarakat.
“Insiden-insiden berdarah yang terjadi, seperti di Wonasa, Banjer, dan Kampung Ternate Tanjung, menjadi alarm bagi semua pihak untuk segera mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam percakapan dengan Meimonews.com di Manado, Kamis (11/12/2025), sumber lantas menjelaskan faktor sosiologis mengapa pemuda Manado terlibat tawuran.
Analisis sosiolog hukum menunjukkan beberapa faktor utama yang mendasari meningkatnya aksi tawuran di Manado.
Pertama, lemahnya kontrol sosial. Kurangnya pengawasan dan pembinaan dari keluarga, sekolah, dan masyarakat membuat perilaku menyimpang, termasuk tawuran, lebih mudah muncul.
Kedua, ketidakpercayaan pada hukum. Adanya kecenderungan main hakim sendiri di masyarakat karena kurangnya kepercayaan terhadap aparat penegak hukum menjadi pemicu warga memilih kekerasan.
Ketiga, kondisi sosial ekonomi. Kesenjangan sosial ekonomi dan minimnya lapangan pekerjaan melahirkan frustrasi di kalangan pemuda. Kekerasan menjadi pelampiasan atas rasa putus asa ini.
Keempat, provokasi dan balas dendam. Banyak insiden tawuran dipicu oleh provokasi dari pihak luar atau motif balas dendam atas kejadian sebelumnya. Beberapa kasus seperti di Kampung Ternate Tanjung, secara eksplisit dilatarbelakangi dendam.
Kelima, pengaruh negatif nedia dan miras. Media sosial sering disalahgunakan untuk menyebarkan tantangan dan provokasi, mempercepat eskalasi konflik. Selain itu, pengaruh minuman keras (miras) juga terbukti menjadi faktor pemicu keributan, seperti di Kelurahan Banjer.
Beberapa insiden tawuran yang sempat menggegerkan Kota Manado selang tahun 2024-2025 terdiri dari kejadian di Wonasa dan Banjer (Kelurahan Banjer & Pasar Unyil Tuminting) pada 25 Desember 2024 di mana Polresta Manado menangkap setidaknya 10 orang.atas kasus yang iipicu oleh minuman keras dan ketersinggungan (saat pengambilan obat keras di apotek).
Kejadian di Kampung Ternate Tanjung (Lorong Argentina, Kecamatan Singkil) pada 12 Oktober 2024 yang mengakibatkan dua korban, salah satunya meninggal dunia akibat tusukan senjata tajam dengan motif balas dendam terkait insiden sebelumnya.
Kejadian di Ternate Baru dan Ternate Tanjung pada 13 Oktober 2024 di mana seorang pemuda (AR, 20) tewas karena tusukan pisau akibat tawuran antar kelompok di perbatasan kelurahan.
Terkait dengan tindakan hukum dan solusi komprehensif, sumber menekankan perlunya tindakan tegas dari kepolisian terhadap pelaku tawuran.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal yakni pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Dibutuhkan solusi komprehensif yang melibatkan tindakan preventif (pencegahan) dan pendekatan alternatif.
Ada dua solusi yang ditawarkan yakni pertama, solusi preventif dan oemberdayaan. Diperlukan edukasi dan sosialisasi. Mengintensifkan penyuluhan hukum tentang dampak tawuran di sekolah dan komunitas, termasuk kampanye anti-tawuran di media sosial.
Diperlukan pula penguatan karakter. Penguatan pendidikan karakter dan nilai-nilai sosial di lingkungan keluarga dan sekolah sangat penting; Pemberdayaan Masyarakat. Program seperti pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha dapat mengurangi pengangguran dan frustrasi pemuda.
Selain itu, fasilitas positif. Menyediakan fasilitas olahraga dan kegiatan positif lainnya untuk mengalihkan energi pemuda dari kekerasan.
Kedua, peran tokoh masyarakat dan hukum.
Tokoh masyarakat memiliki peran krusial sebagai agen perdamaian dan perubahan; Mediasi dan Ddalog. Memfasilitasi dialog damai dan bertindak sebagai mediator untuk menyelesaikan konflik antar kelompok.
Perlu pula pembinaan. Memberikan pembinaan khusus kepada pemuda pelaku tawuran untuk mengubah perilaku mereka; kolaborasi. Bekerjasama dengan pemerintah, tokoh agama, dan pihak terkait untuk menciptakan lingkungan kondusif.
Selain itu, tidak melindungi pelaku. Tokoh masyarakat harus mendukung penegakan hukum dengan tidak melindungi warga yang terlibat tawuran; Pendekatan restoratif justice. Selain sanksi pidana, pendekatan restoratif justice yang fokus pada mediasi dan pemulihan hubungan antar kelompok juga dapat menjadi solusi jangka panjang.
“Dengan mengkombinasikan penegakan hukum yang tegas dengan upaya pencegahan dan peran aktif seluruh elemen masyarakat, diharapkan tawuran antar kampung di Manado dapat diatasi secara efektif dan berkelanjutan,” tandasnya. (AF)





