Meimonews.com – Sebanyak 76 Pejabat Hukum Tua (yang akrab disebut Kumtua) di Kabupaten Minahasa, menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka dari Bupati Minahasa
SK diserahkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, SE (OD), Bupati Minahasa, Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si, Wakil Bupati Dr. (Hc) Robby Dondokambey, S.Si (ROR-RD) di Gedung Wale Ne Tou Tondano, Rabu (8/2/2023).
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa pejabat Hukum Tua yang sudah menerima SK harus menjalankan amanat UU nomor 6 tahun 2014. “Selamat melanjutkan pemerintahan di desa sebagaimana mestinya,” ujar OD
OD mengharapkan, para Pejabat Hukum Tua yang sudah menerima SK, kiranya mampu berinovasi, sembari melanjutkan program kerja sementara berjalan dan yang sudah dilaksanakan.
“Saat ini, para Kumtua menjadi ujung tombak dalam menjalankan visi dan misi pemerintah Provinsi Sulut dan Kabupaten Minahasa,” ujar OD.
Mantan Anggota DPR-RI ini mengingatkan, dalam melaksanakan pemerintahan, Plt dengan Kumtua terpilih sama dan tidak ada perbedaan. “Artinya, tidak ada hambatan dalam rangka pengelolaan dana desa. Jadi, programkanlah dana desa ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” pesan OD.
“Jalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat percaya. Dan layani masyarakat dengan penuh tanggung jawab,” tambah mantan Anggota Badan Anggaran DPR-RI ini.
Tampak hadir, Asisten l Pemprov Sulut, Dr. Denny Mangala, M.Si, Sekda Frits Muntu, S.Sos, pejabat dan jajaran Pemkab Minahasa, Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya. (Fer)