Meimonews.com – Markus Paulus Rasuh terpilih sebagai Hukum Tua Desa Lolah 3 Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa setelah dalam proses pemilihan yang diadakan, Selasa (31/5/2022) berhasil mengungguli calon lainnya.
Pada pemilihan yang turut dihadiri perwakilan Kejaksaan, Staf Khusus Bupati, Perwakilan Polres, Polsek Tombariri dan Camat tersebut, Rasuh mengalahkan tiga calon lainnya dengan suara cukup signifikan.
Baca juga : KTN Hadirkan Kepala BNN Sulut sebagai Pembicara Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA Katolik St. Ignatius Malalayang
Rasuh yang merupakan calon nomor urut 1 mendapat dukungan sebanyak 316 suara, nomor urut 2 Rini Terok 54 suara, nomor urut 3 Yance Wondal 248 suara dan nomor urut 4 Sakarias Karundeng 52 suara. Satu suara rusak.
Mantan Hukum Tua Desa Lolah 3 ini memiliki visi sebagai calon Hukum Tua yakni Terwujudnya Desa Lolah 3 yang Religius, Berdaya Saing, Aman dan Damai serta Menjamin Kesinambungan Pembangunan.
Baca juga : Misa Syukur, Awali Perayaan 60 Tahun Hidup Membiara Mgr. Yos
Untuk misinya, ada enam yakni, pertama, mewujudkan keimanan dan ketagwaan kepada Tuhan yang Mahaesa. Kedua, meningkatkan sumber daya manusia yang berbasis digitalisasi. Ketiga, memberdayakan potensi sumber daya alam berbasis lingkungan hidup.
Baca juga : Limi dan Rinny Resmi Bupati Bolmong dan Bupati Sangihe
Keempat, meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana pertanian. Kelima, menjamin keamanan, keyamanan dan kedamaian hidup bernasyarakat. Keenam, menjamin kesinambungan berbasis SDGs (Subtainable Development Goals). (af)