Meimonews.com – Markus Paulus Rasuh yang baru saja dilantik sebagai Hukum Tua Lolah 3 bersamaan dengan sejumlah Hukum Tua lainnya se-Kabupaten Minahasa, pekan lalu mengungkapkan kesiapannya melaksanakan visi, misi dan program kerjanya sebagaimana disampaikan ketika pencalonan, beberapa waktu lalu.

“Tinggal menunggu selesainya acara penyerahan aset, saya siap melaksanakan apa yang sudah disampaikan pada waktu pencalonan lalu,”  ujarnya kepada Meimonews.com di rumah kediamannya, Sabtu (2/7/2022).

Acara penyerahan aset oleh Pejabat Hukum Tua Lolah 3 Novidi Aroran akan dilaksanakan di Kantor Hukum Tua, Senin (4/7/2022).

Paulus, sapaan akrab pria kelahiran Lolah, 6 Oktober 1962 inipun lantas memaparkan visi, misi dan program umumnya sebagai Hukum Tua masa bakti tahun 2022-2028.

“Visi saya adalah Terwujudnya Desa Lolah Tiga yang Religius, Berdaya Saing, Aman dan Damai serta Menjamin Kesinambungan Pembangunan,” ujar bapak dua anak dan suami dari Costansi Pontoh ini.

Untuk misinya ada enam. Pertama, mewujudkan keimanan dan ketagwaan kepada Tuhan yang Mahaesa. Kedua, meningkatkan sumber daya manusia yang berbasis digitalisasi. Ketiga, memberdayakan potensi sumber daya alam yang berbasis lingkungan hidup.

Keempat, meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana pertanian. Kelima, menjamin keamanan, kenyamanan dan kedamaian hidup bermasyarakat. Keenam, menjamin kesinambungan pembangunan berbasis SDGs (sustainable development goals).

Untuk program kerja, alumnus SMA Katolik St. Aquino Manado ini membagi dalam empat bidang yakni Bidang Pemerintahan, Bidang Pembangunan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak.

Keterpilihan Paulus sebagai Hukum Tua untuk kedua kalinya tak terlepas dari rekam jejaknya yang adalah Hukum Tua dari tahun 2008-2018 yakni pejabat Hukum Tua tahun 2008-2011, Hukum Tua Definitif tahun 2011-2017, dan pejabat Hukum Tua tahun 2017-2018. (af)

Meimonews.com – Markus Paulus Rasuh terpilih sebagai Hukum Tua Desa Lolah 3 Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa setelah dalam proses pemilihan yang diadakan, Selasa  (31/5/2022) berhasil mengungguli calon lainnya.

Pada pemilihan yang turut dihadiri perwakilan Kejaksaan, Staf Khusus Bupati, Perwakilan Polres, Polsek Tombariri dan Camat tersebut, Rasuh mengalahkan tiga calon lainnya dengan suara cukup signifikan.

Baca juga : KTN Hadirkan Kepala BNN Sulut sebagai Pembicara Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMA Katolik St. Ignatius Malalayang

Rasuh yang merupakan calon nomor urut 1 mendapat dukungan sebanyak 316 suara, nomor urut 2 Rini Terok 54 suara, nomor urut 3 Yance Wondal 248 suara dan nomor urut 4 Sakarias Karundeng 52 suara. Satu suara rusak.

Mantan Hukum Tua Desa Lolah 3 ini memiliki visi sebagai calon Hukum Tua yakni  Terwujudnya Desa Lolah 3 yang Religius, Berdaya Saing, Aman dan Damai serta Menjamin Kesinambungan Pembangunan.

Baca juga : Misa Syukur, Awali Perayaan 60 Tahun Hidup Membiara Mgr. Yos

Untuk misinya, ada enam yakni, pertama, mewujudkan keimanan dan ketagwaan kepada Tuhan yang Mahaesa. Kedua,  meningkatkan sumber daya manusia yang berbasis digitalisasi. Ketiga,  memberdayakan potensi sumber daya alam berbasis lingkungan hidup.

Baca juga : Limi dan Rinny Resmi Bupati Bolmong dan Bupati Sangihe

Keempat, meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana pertanian. Kelima,  menjamin keamanan,  keyamanan dan kedamaian hidup bernasyarakat. Keenam,  menjamin kesinambungan berbasis SDGs (Subtainable Development Goals). (af)