Meimonews.com – Mantan Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie dipercayakan Direktorat Imigrasi sebagai Ketua merangkap Anggota Tim Asistensi Dirjen Imigrasi.
Pengangkatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan No. IMI-0378.KP.04.01 tahun 2021 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Imigrasi Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, SH, M.Hum pada Senin (4/10/2021).
Tim yang bertugas untuk program pendampingan, penguatan serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian unit pelaksana teknis di daerah dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri ini, beranggotakan 17 orang . Sekretaris merangkap Anggota adalah Alif Suaidi.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, SH, M.Hum mengatakan, pembentukan tim tersebut untuk menguatkan tugas dan fungsi keimigrasian serta meningkatkan capaian target kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, target Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bagian dari urusan pemerintahan negara memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat serta dalam rangka menjaga kedaulatan atas wilayah NKRI,” jelasnya, Kamis (7/10/2021)
Disebutkan Widodo, seperti dikutip Sompie kepada Meimonews.com, Jumat (8/10/2021), di samping melaksanakan tugasnya sebagai Analis Keimigrasian, Tim Asistensi baik secara sendiri maupun bersama melaksanakan tugas untuk dan atas nama Dirjen Imigrasi melakukan program pendampingan, penguatan serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dan pelaksanaan kebijakan di unit pelaksana teknis di daerah dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Kemudian, mengkordinasikan percepatan pelaksanaan program kerja Ditjen Imigrasi yang ditetapkan dalam target kinerja di wilayah yang melibatkan para pemangku kepentingan di pusat dan wilayah (Pimpinan Tinggi Pratama Ditjen Imigrasi, Kakanwil, Kepala Divisi Imigrasi, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan pimpinan instansi terkait di wilayah) dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Selain itu, menganalisis permasalahan keimigrasian yang terjadi di wilayah sesuai lingkup penugasan Tim Asistensi, menyusun rekomendasi kebijakan atau alternatif solusi atas dasar analisis terhadap permasalahan yang timbul di wilayah sesuai lingkup penugasan Tim Asistensi.
Selanjutnya, membantu Unit Pelaksana Teknis dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sesuai dengan arahan Dirjen Imigrasi untuk menyelesaikan permasalahan keimigrasian yang dihadapi.
“Tim Asistensi harus menghindari kegiatan, tindakan, keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi; dan intervensi dan overlapping atau tumpang tindih pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan oleh pejabat lainnya
di pusat, daerah dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” tambahnya. (lk)