Meimonews.com – Tim Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung Kanwil Kemenkumham Sulut, Rabu (18/5/2022).

Tim Keimigrasian yang melakukan kunker tersebut terdiri dari Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Pramella Yunidar Pasaribu dan Analis Keimigrasian Ahli Utama Ronny F. Sompie dan M. Tamin Setiawan.

Baca juga : Masyarakat Sulut Diajak Manfaatkan Momen Keringanan PKB

Mendampingi Tim Keimigrasian Kemenkumham RI dalam kunker ini adalah Kepala Divisi Keimigrasian, Pejabat Struktural dan Staf Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut.

Kunker tersebut dilaksanakan dalam rangka Monitoring dan Evaluasi terkait dengan pelayanan keimigrasian khususnya pelayanan Izin Tinggal Keimgrasian sekaligus penguatan dalam pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung Kanwil Kemenkumham Sulut.

Baca juga : Pertama Kali Ikut Lomba OSN, SMA Katolik St. Ignatius Malalayang Siapkan 10 Siswa

Di akhir kunjungannya, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan terkait dengan pelayanan keimigrasian khususnya pelayanan Izin Tinggal agar segera disosialisasikan secara massif terkait dengan peraturan terbaru PMK No. 9/PMK.02/2022 yang mengatur tentang Tarif terbaru pelayanan Izin Tinggal. (lk)

Meimonews.com – Ketua Tim Asistensi Ditjen Imigrasi Wilayah Sulut Dr. Ronny F. Sompie, SH, MH berharap perlunya memperkuat seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam rangka mencari solusi terhadap warga / penduduk yang undocumented.

Demikian pula, pelintas masuk dan keluar wilayah laut Indonesia bagian Utara tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian izin masuk dan keluar juga belum jelas kewarganwgaraan.

Harapan tersebut disampaikan Sompie ketika bertemu dengan Walikota Bitung Maurits Mantiri di rumah Dinas Walikota, Jumat (12/11/2021).

“Mereka biasanya adalah para nelayan yang tangguh menghadapi tantangan alam di wilayah perairan laut di utara Sulut,” ujar Sompie.

Dengan begitu, sambung mantan Dirjen Imigrasi itu,.bila mereka didata dan diberikan hak kewarganegaraannya, apalagi bisa sebagai WNI melalui sebuah terobosan kreatif yg solutif, maka akan diperoleh manfaat yg sangat positif bagi negara, daerah dan kesejahteraan mereka sendiri.

Kunjungan Ketua Tim Asistensi Ditjen Imigrasi Wilayah Sulut Dr. Ronny F. Sompie, SH, MH terkait Kerjasama Penanganan Warga Asing tanpa Dokumen yang melintas masuk dari utara Indonesia, khususnya wilayah perairan laut Sulawesi dan berkegiatan di Kota Bitung.

Perhatian Walikota Bitung untuk urusan kerjasama antar instansi Pemerintah, menurut Sompie kepada Meimonews.com, Sabtu (13/11/2021), sangat besar.

Sompie mengungkapkan, Kabupaten Sangihe merupakan Kabupaten yang di bagian Utara Indonesia dan berbatasan laut dengan Philipina. Bitung juga menjadi tempat mereka untuk melakukan aktivitas bahkan tinggal.

“Solusi Pemkot Bintung dipimpin Bapak Walikota Bitung perlu juga diberikan apresiasi dalam berupaya memberikan pengayoman,” ujar Ketua Umum KKKi (Kerukunan Keluarga Kawanua Indonesia) ini. (lk)

Meimonews.com – Mantan Dirjen Imigrasi Ronny  F. Sompie dipercayakan Direktorat Imigrasi sebagai Ketua merangkap Anggota Tim Asistensi Dirjen Imigrasi.

Pengangkatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan No. IMI-0378.KP.04.01 tahun 2021 yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Imigrasi Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, SH, M.Hum pada Senin (4/10/2021).

Tim yang bertugas untuk program pendampingan, penguatan serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian unit pelaksana teknis di daerah dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri ini, beranggotakan 17 orang . Sekretaris merangkap Anggota adalah Alif Suaidi.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, SH, M.Hum mengatakan, pembentukan tim tersebut untuk menguatkan tugas dan fungsi keimigrasian serta meningkatkan capaian target kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, target Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bagian dari urusan pemerintahan negara memberikan pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat serta dalam rangka menjaga kedaulatan atas wilayah NKRI,” jelasnya, Kamis (7/10/2021)

Disebutkan Widodo, seperti dikutip Sompie kepada Meimonews.com, Jumat (8/10/2021), di samping melaksanakan tugasnya sebagai Analis Keimigrasian, Tim Asistensi baik secara sendiri maupun bersama melaksanakan tugas untuk dan atas nama Dirjen Imigrasi melakukan program pendampingan, penguatan serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dan pelaksanaan kebijakan di unit pelaksana teknis di daerah dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Kemudian, mengkordinasikan percepatan pelaksanaan program kerja Ditjen Imigrasi yang ditetapkan dalam target kinerja di wilayah yang melibatkan para pemangku kepentingan di pusat dan wilayah (Pimpinan Tinggi Pratama Ditjen Imigrasi, Kakanwil, Kepala Divisi Imigrasi, Kepala Divisi Administrasi, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan pimpinan instansi terkait di wilayah) dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Selain itu, menganalisis permasalahan keimigrasian yang terjadi di wilayah sesuai lingkup penugasan Tim Asistensi, menyusun rekomendasi kebijakan atau alternatif solusi atas dasar analisis terhadap permasalahan yang timbul di wilayah sesuai lingkup penugasan Tim Asistensi.

Selanjutnya, membantu Unit Pelaksana Teknis dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sesuai dengan arahan Dirjen Imigrasi untuk menyelesaikan permasalahan keimigrasian yang dihadapi.

“Tim Asistensi harus menghindari kegiatan, tindakan, keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi; dan intervensi dan overlapping atau tumpang tindih pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan oleh pejabat lainnya
di pusat, daerah dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” tambahnya. (lk)