Meimonews.com – Penanganan pasien terkonfirmasi covid-19 bisa dilakukan di rumah sakit, bisa juga dengan isolasi/karantina mandiri tapi dengan tetap memperhatikan/mengikuti ketentuan yang telah dikeluarkan Pemerintah.
Kememterian Kesehatan Republik Indonesia (Kememkes RI) memberikan petunjuk soal isolasi/karantina mandiri.
“Pasien terkonfirmasi positif covid-19 yang tidak bergejala atau bergejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri/karantina di rumah,” demikian bunyi postingan Kemenkes RI di Facebook, Kamis (24/6/2021).
Kemenkes lantas memberikan beberapa hal yang harus diperhatikan saat isolasi mandiri agar tetap aman dan tidak menularkan kepada anggota keluarga lain di rumah.
Pertama, hindari kontak dengan orang lain serta tidak bepergian dan tidak menerina tamu. Kedua, gunakan masker dengan benar. Ketiga, cuci tangan dengan sabun.
Keempat, jaga jarak. Kelima, bersihkan permukaan dengan disinfektan berkala. Keenam, tangani sampah dengan baik-baik. Ketujuh, gunakan alat tersendiri untuk makan, minum dan mandi.
Kesembilan, ventilasi dan pencahayaan yang baik. Kesepuluh, Kamar mandi terpisah, tetapi jika tersedia, lakukan disinfeksi rutin permukaan yang sering disentuh. Kesebelas, kamar tidur terpisah.
Keduabelas, pemantauan harian gejala. Ketigabelas, berkoordinasi dengan Puskesmas. Keempatbelas, jika muncul gejala atau semakin parah lapor petugas. Kelimabelas, orang yang merawat perhatikan protokol kesehatan 3 M.(lk)