Meimonews.com – Warga yang ingin mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) bisa menitipkan kendaraan bermotornya di kantor Polsek jajaran Polresta Manado.

Kebijakan ini dikeluarkan Polresta Manado mulai Kamis (22/12/2022) untuk memberikan rasa aman kepada warga yang memiliki kendaraan bermotor (ranmor).

Polsek Jajaran Polresta Manado yang memberikan pelayanan penitipan kendaran bermotor adalah Polsek Tikala, Polsek Malalayang, Polsek Mapanget, Polsek Wori, Polsek Bunaken Darat, Polsek Tombulu, Polsek Pineleng, Polsek Singkil, Polsek Urban Wanea, Polsek Tuminting.

Khusus Polsek yang tidak menerima penitipan kendaraan bermotor adalah Polsek Sario, Polsek Pelabuhan, Polsek Bandara, Polsek Wenang dan Polsek Bunaken Laut.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait menjelaskan, setiap pemudik yang menitipkan harta benda mereka di Polsek jajaran Polresta Manado, dibuatkan berita acara penitipannya agar aman nantinya.

Dipastikan kendaraan bermotor milik pemudik yang dititipkan di Polsek aman dan tidak akan dipungut bayaran sedikitpun alias gratis.

“Penitipan ini tidak terbatas waktunya mau dua sampai tiga bulan, silahkan dan gratis. Ini bukti kalau polisi sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat,” ujarnya.

Ditambahkan, bagi pemudik yang menitipkan kendaraan bermotornya di Polsek harus membawa foto copy STNK, foto copy KTP, dan kelengkapan lainnya.

Pihak kepolisian, menurutnya, juga akan meningkatkan patroli di kawasan-kawasan rumah warga yang ditinggal mudik Nataru oleh pemiliknya.

Kombes Pol. Sirait mengimbau kepada masyarakat yang akan mudik untuk mengunci rapat pintu dan jendela guna mencegah terjadinya tindakan pencurian.

“Semoga masyarakat tenang, aman dan nyaman dalam menjalani mudik Nataru. Hati-hati di jalan dan waspada kejahatan selalu ada di mana-mana. Periksa barang bawaan serta jangan menggunakan perhiasan yang berlebihan saat mudik,” ujarnya berharap. (AF)