Meimonews.com – Tanggal 23 September 2022, Provinsi Sulawesi Utara berumur 58 tahun. Perhatian pun tertuju pada masa kepemimpinan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw  yang telah memasuki tujuh tahun (periode kedua).

Sejumlah  terobosan dilakukan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandou (Olly – Steven). Berbagai capaian luar biasa Olly – Steven dinilai begitu membekas di hati rakyat.

Salah satu orang yang dipercaya Olly-Steven memegang amanah mereka di bidang pengelolaan rumah sakit adalah dr. Enrico Hence Rawung, MARS. Dari sekian banyak dokter-dokter yang berkarir di bidang perumasakitan, Olly-Steven memilih dr. Enrico untuk mengelola RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) ODSK (Optimalkan Daerah Sehatkan Keluarga) Provinsi Sulawesi Utara.

Kepada Meimonews com, dokter Enrico  (sapaan akrabnya) mengakui, duet pemimpin Olly – Steven sangat serius terhadap perkembangan rumah sakit ini. “Awalnya, saat ditunjuk sebagai direktur, saya diminta untuk secepatnya operasionalkan rumah sakit ini. Waktu itu, ketika dilantik, dalam waktu 10 hari kami operasionalkan penuh rumah sakit, langsung kerjasama dengan BPJS Kesehatan.” ujarnya, mengenang langkah-langkah awal mengelola RSUD ODSK.

Jadi, warga masyarakat akan mendapatkan pelayanan gratis tanpa dipungut sepeserpun jika kepesertaan BPJS Kesehatan masih aktif. Tidak boleh ada tambahan biaya bagi peserta BPJS di RS ini, “Saya selalu diwanti-wanti oleh Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur,” tandas mantan Dirut RSUD Noongan ini.

Setelah operasional jalan per 1 April 2022, dokter Enrico diminta untuk scale up  (meningkatkan layanan). Produk layanan ditambah, variannya dibikin banyak inovasi-inovasi, juga volume dimultiplikasi. Sumber daya manusia dan peralatan ditambah, sistem layanan kita kembangkan dengan baik.

“Sebenarnya kami kerja tim, Pak Gub, Wagub, Sekprov, Ibu Kadis Kesehatan, Pak Kadis Perkim, Kaban BPKAD, Kaban Bapenda, Kaban Bappeda, Inspektorat bahkan semua pejabat eselon 2 terlibat dalam upaya scale up ini,” sebut mantan penyandang pejabat eselon 3 terbaik tingkat Provinsi Sulawesi Utara tahun 2012.

Direktur yang hobi bersepeda, berenang dan memelihara ikan koi ini berkisah, banyak orang yang tidak tahu, terkadang malam-malam dia dikirimi pesan WA oleh Gubernur untuk follow up sebuah peluang kerjasama dengan pihak lain untuk kemajuan RSUD ODSK.

Kalau sudah begitu, mantan Kabid Pelayanan Medik RSJ Prof. Ratumbuysang ini langsung respon cepat, koordinasi dengan Sekprov, Kadis dan pihak-pihak terkait. Sebentar lagi di RSUD ODSK akan ada layanan stem cell, beberapa layanan hasil kerjasama dengan Korsel dan Inggris.

“Itu semua hasil dari upaya rintisan Bapak Gubernur dan Wagub yang kami follow up dengan baik. Ini juga kami sementara garap inovasi baru SiJago dan Paliative Homecare. Inovasi ini belum apa-apa sudah menarik perhatian beberapa pihak di dalam dan luar negeri,” papar Kepala Puskesmas Lipulolango Kabupaten Banggai Kepulauan (Sulteng) tahun 1999 ini.

Menurut  dokter Enrico, Gubernur dan Wakil Gubernur Olly-Steven sementara berkarya menciptakan legacy  yang baik untuk peradaban di Sulawesi Utara tercinta. Tidak sampai  2 tahun ke depan masyarakat Sulut akan menikmati layanan kesehatan kelas dunia di RSUD ODSK. “Mungkin 10 atau 20 tahun ke depan Sulut betul-betul sudah sanggup memposisikan sebagai New Penang di Indonesia,” sebutnya.

Di akhir percakapan, dokter kelahiran Bonebobakal, 5 Maret 1972 ini mengungkapkan rasa senangnya menjadi bagian dari pekerjaan besar ini bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Olly –  Steven. (Fer)

Meimonews.com – Memperingati Haril Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI dan HUT ke-58 Provinsi Sulawesi Utara , Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw (ODSK) mengeluarkan kebijakan keringan pajak kendaraan bermotor (ranmor).

Kebijakan keringanan dimaksud adalah pengurangan pokok, bebas denda pajak kendaraan hingga bea balik nama kendaraan. “Keringanan berlaku sejak 1 Agustus hingga 30 September 2022,”  ujar Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sulut Olvie Atteng saat Launching Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Jumat (29/7/2022).

Atteng menjelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi Sulut Nomor 43 Tahun 2022, di mana untuk kelancaran pelaksanaannya telah ditetapkan sistem dan prosedur. Pemberlakuan kebijakan ini untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2020 dan seterusnya ke bawah.

Untuk pemotongan keringanan pajak kendaraan bermotor dihitung menurut umur dan lamanya. Lewat kebijakan ini untuk wajib pajak yang akan membayar khususnya tahun berjalan tetap membayar seluruhnya.

Untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak. Untuk tahun ketiga dapat keringanan 60 persen dari pokok pajak.

Selanjutnya, keringanan 70 persen untuk tahun keempat. Sedangkan tahun kelima dan keenam diberikan masing-masing 80 persen dan 100 persen dari pokok pajak.

Kebijakan ini juga berlaku untuk denda keterlambatan kendaraan bermotor milik pribadi, yang lewat jatuh tempo dan belum bayar pajak akan diberikan pembebasan 100 persen.

“Denda keterlambatan untuk kendaraan bermotor milik pribadi yang telah jatuh tempo dan belum membayar pajak diberikan pembebasan 100 persen,” ujarnya.

Atteng mengharapkan wajib pajak memanfaatkan kebijakan tersebut. Dengan membayar pajak kendaraan itu berarti ikut mendukung pemerintah dalam hal pembangunan. (elka)