Meimonews.com – Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan beberapa pejabat Unit Pelaksana Teknis Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) se-Sulut di ruang rapat Bapenda Sulut, Jalan 17 Agustus Manado, Selasa (4/2/2025).

Mereka yang mendapat SK tersebut adalah Plt. UPTD PPD (Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendatan Daerah) Manado Michael Langelo, Kasi Pelayanan PKB/BBNKB dan PAP UPTD PPD Manado Nobertus Tandiarang.

KTU UPTD PPD Minahasa Agustina Kalungou, KTU UPTD PPD Bolmong Andriani Manoppo, Kasie Pelayanan PKB/BBNKB dan PAP Bolmong Veronika Kumbea, Kasi Sepatri UPTD PPD Bolmonh Minsje Lukas.

Kasi Sepatri UPTD PPD Tomohon Ferry Tular, Kasi Sepatri UPTD PPD Mitra Fransiskus Ansiga, dan KTU UPTD PPD Sangihe Nining Angreini.

Usai penyerahan SK, diadakan penandatangan pakta integritas yang disaksikan sejumlah pejabat Bapenda Sulut di antaranya Sekretaris Filma D. Kepel. (elka)

Meimonews com – Tahun berjalan ini (2024) Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Manado menargetkan penerimaan pajak daerah dari tiga item yakni PKB, BBN-KB dan PAP berjumlah Rp. 293.417.684.166.

Jumlah target tersebut, kata Plh. Kepala UPTD PPD Manado Johanis G. Tamuntuan kepada di ruang kerjanya, Selasa (6/2/2024) turun sebesar Rp. 6.271.133.719 atau 8,09 persen dari target tahun lalu yang berjumlah Rp. 299.688.817.885.

“Tahun 2024 memang turun targetnya karena sejumlah pertimbangan. Oleh karena, kami akan berusaha semaksimal mungkin agar target tahun ini bisa optimal,” ujarnya di dampingi Kepala Seksi Sengketa Pajak dan Retribusi Daerah UPTD PPD Manado Meike CV Laloan.

Plh. Kepala UPTD PPD Manado Johanis G. Tamuntuan saat memantau aktivitas di kantor Samsat/UPTD PPD Manado

Disebutkan, realisasi penerimaan tahun lalu (2023) berjumlah Rp. 266.989.867.860 atau 89,09 persen dari target Rp. 299 miliar lebih.

Laloan lantas merincikan tiga item target penerimaan itu untuk tahun 2024. Dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditargetkan sebesar Rp. 184.752.902.217 dan Denda PKB Rp. 4.240.925.524; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp. 103.006.940.685 dan Denda BBN-KB Rp. 1.317.780.512; dan Pajak Air Permukaan (PAP) Rp. 99.135.228.(elka)