Meimonews.com – Peningkatan kapasitas dan aksesibilitas layanan rehabilitasi menjadi salah satu amanah BNN RI yang tertuang dalam pasal 70 (d) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sesuai amanah undang-undang tersebut BNN RI melalui Direktorat Pascarehabilitasi melaksanakan survei pengukuran indeks kapabilitas rehabilitasi tahun 2022, pekan lalu.

Berbeda dengan survei 2020 dan 2021, pada survei pengukuran indeks kapabilitas tahun 2022 ini survei tidak hanya dilakukan kepada layanan rehabilitasi yang berada di bawah BNN saja, tetapi juga layanan rehabilitasi yang berada di bawah Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Ham, serta komponen masyarakat.

Survei dilakukan secara daring dan luring dari hotel Harris, Bekasi, Jawa Barat, ke seluruh wilayah Indonesia dengan melibatkan 215 BNNP/BNNK, 47 rumah sakit jiwa di bawah Kemenkes, dan 9 lembaga pemasyarakatan (Lapas) di bawah Kemenkumham.

“Melalui survei ini diharapkan kita mampu mendapatkan informasi yang utuh dan komprehensif dari lembaga yang memberikan layanan rehabilitasi baik pemerintah maupun swasta, sehingga ke depan layanan rehabilitasi dapat ditingkatkan,” ujar Direktur Pascarehabilitasi BNN RI Brigjen Pol. dr. Farid Amansyah, Sp.PD, seperti dikutip Humas dan Protokol BNN RI.

Disebutkan, dengan dilakukannya survei ini maka akan didapatkan input dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan kapabilitas lembaga rehabilitasi. Selain itu, melalui survei ini dapat dilakukan pemetaan terhadap informasi untuk melihat dimana kelemahan atau kekurangan dari para penyelenggara layanan rehabilitasi tersebut dan bagian mana yang membutuhkan dukungan perbaikan.

Pengukuran indeks kapabilitas lembaga rehabilitasi tahun 2022 ini akan dilakukan terhadap lima aspek yaitu ketersediaan, aksesibilitas, akseptabilitas, kualitas, dan kontinuitas. Pengukuran lima aspek ini didasarkan pada standar UNODC tentang keperawatan orang dengan gangguan penggunaan zat.

Hasil survei ini diperkirakan akan selesai pada November mendatang untuk selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan rujukan dalam pengambilan kebijakan, khususnya dalam peningkatan kapabilitas rehabilitasi. (Fer)