Meimonews.com – Waktu pelaksanaan program Keringanan Merdeka tinggal 4 (empat) hari. Oleh karenanya, Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sulut June E. Silangen mengajak wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan momen khusus tersebut.

“Mari manfaatkan sisa waktu pelaksanaan program pemerintah provinsi Sulut ini. Sebab, program ini akan berakhir pada tanggal 30 September 2026 ” ujar June seraya menyebutkan bahwa hari minggu (27/9/2026) libur.

Ada enam keringanan dalam pelaksanaan program ini. Pertama, bebas 100 persen tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun-tahun sebelumnya (roda 2 200 cc ke bawah). Kedua, pengurangan 50 persen tunggakan PKB tahun-tahun sebelumnya (roda 2 200 cc, roda 3 dan roda 4 ke atas).

Ketiga, PKB untuk tahun berjalan dibayar normal. Keempat, pembebasan denda PKB 100 persen. Kelima, pembebasan denda 100 persen untuk BBN 1 pembuatan 2025 berdasarkan faktur kendaraan bermotor. Keenam, pembebasan denda SWDJKLLJ tahun -tahun sebelumnya.

Pelayanan pajak di kantor pusat Bapenda Sulut

Syarat dan ketentuan, sebutnya, adasj foto copy KTP, foto copy STNK/surat keterangam hilang/BPKB, foto copy akte/dokumen pendirian bagi perusahaan/NPW. Krenam, meterai 10,000.

Kepada Meimonews,com via telefon, Jumat (25/9/2026), June menjelaskan tentang latar belakang adanya Keringan Merdeka ini,

Menurutnya, walaupun di tengah menurunnya kemampuan fiskal daerah, pemerintah hadir sebagai bentuk dukungan bagi perekonomian daerah melalui keringanan pajak.

Untuk selengkapnya, June memgimbau para wajib pajak untuk mendatangani gerai-gerai yang ada, dan bisa juga datang ke Kantor Pusat Bapenda Sulut yang berlokasi di samping Kantor Gubernur Sulut. (elka)