Meimonews.com – Gerak cepat untuk mencegah terjadinya tawuran antarsekolah di sekitar Stadion Klabat Manado dilakukan tim Kepolisian Resort Kota Manado (Polresta) Manado, Selasa (10/2/2026). Sebanyak 22 siswa diamankan sekitar pukul 15.40 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto di dampingi Kasi Humas Polrests Manado Iptu Agus Haryono menjelaskan, puluhan siswa tersebut berasal dari beberapa sekolah menengah pertama (SMP) di antaranya SMP Negeri 4 Manado, SMP Negeri 7 Manado, SMP Negeri 14 Manado, SMP Hati Kudus Karombasan Utara, serta SMP Negeri 17 Manado.

Para siswa yang berhasil diamankan Tim Gabungan Polresta Manado langsung digiring ke Mapolresta Manado untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh piket Reskrim.

“Berdasarkan hasil pendataan jumlah siswa yang diamankan sebanyak 22 orang dengan rentang usia 13 hingga 15 tahun. Seluruh pelajar tersebut kemudian dilakukan perekaman sidik jari sebagai bentuk verifikasi identitas, serta dibuatkan surat pernyataan bersama orang tua dan pihak sekolah,” ujar Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui, rencana tawuran tersebut dipicu oleh saling ejek dan tantangan melalui media sosial WhatsApp Saluran bernama SPENTULAS anti BADAY, yang dikelola oleh siswa SMP Negeri 17 dan diikuti oleh sejumlah siswa dari SMP Negeri 4 Manado.

Salah satu siswa yang diamankan, HR (13), siswa SMP Negeri 4 Manado, mengungkapkan bahwa siswa dari SMP Negeri 17 kerap membuat keributan di depan sekolahnya dengan cara berteriak dan menantang untuk berkelahi. “Ia bersama rekan-rekannya kemudian menuju Stadion Klabat yang diduga menjadi titik kumpul siswa SMP Negeri 17,” sebut mantan Kapolsek Malalayang ini.

Ditambahkan, karena tidak menemukan siswa yang dimaksud, rombongan siswa gabungan dari SMP Negeri 4 dan SMP Hati Kudus sempat menuju ke SMP Negeri 17, namun dicegat oleh petugas keamanan sekolah dan diminta untuk membubarkan diri.

Saat kembali ke arah Stadion Klabat, mereka bertemu dengan siswa SMP Negeri 17 di Jalan Santo Josep sehingga sempat terjadi perkelahian. Bahkan, menurut keterangan, beberapa siswa SMP Negeri 17 diduga mengejar menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam.

Keterangan lain disampaikan oleh JS, siswa SMP Negeri 4 Manado, yang mengaku sempat diarahkan anak panah oleh dua orang pelajar berseragam sekolah yang berboncengan sepeda motor, sehingga ia bersama dua temannya melarikan diri.

Setelah dilakukan pembinaan oleh pihak kepolisian, seluruh siswa yang terlibat dikembalikan kepada orangtua masing-masing pada pukul 21.45 Wita. Orangtua dan pihak sekolah juga diberikan arahan agar meningkatkan pengawasan serta pembinaan terhadap para siswa guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat dari level keluarga, lingkungan rumah sekolah, Toda, Toga dan Tomas berperan aktif melakukan pengawasan dan pendidikan karakter kepada generasi muda, siswa dan anak-anak kita sehingga bisa terhindar dari tindakan yang dapat merugikan diriny sendiri maupun orang lain.

Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan aktivitas siswa/pelajar, khususnya yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, serta mengimbau agar para pelajar tidak mudah terprovokasi oleh konten negatif di media sosial. (AF)

Meimonews.com – Dua pelaku tindak kejahatan terpisah, yang terjadi Minggu (10/7/2022) berhasil diamankan Tim Polresta Manado hari itu juga.

Pelaku tindak kejahatan pertama adalah EH, lelaki berusia 30 tahun yang beralamatkan Kelurahan Tumumpa Lingkungan 2 Manado. Korbannya adalah Kun Pramuji, lelaki berumur 49 tahun yang beralamatkan Kelurahan Bailang Lingkungan 1 Manado.

Tim Opsnal 2 Polresta Manado yang dipimpinĀ  Aipda Gazali Mulyono berhasil mengamankan pelaku EH yang berprofesi nelayan pada hari itu juga (Minggu, 10/7/2022).

Menurut Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto P. Sirait seperti dikutipĀ  Kasie Humas Iptu Sumardi, kronologis kejadiannya adalah pada Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 17.00 Wita di Kelurahan Bailang Lingkungan 2 Kecamatan Bunaken,Manado telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor atas nama EH.

Awalnya, pelapor dengan terlapor di suatu jalan yang berlawanan arah kemudian pelapor melihat ada sekumpulan orang yang sedang berkumpul dan sudah memakai badan jalan, kemudian pelapor mengatakan kepada terlapor pinggirkan dulu kendaraan milik terlapor agar tidak mengganggu aktivitas kendaran yang lain dan tidak terjadi kemacetan.

Selesai mengatakan hal itu pelapor melanjutkan perjalanan pulang. Tetapi, tiba-tiba pelapor tersadar kalau ternyata terlapor telah mengikuti pelapor, saat itu pelapor turun dan terjadi pemukulan kepada pelapor.

Setelah mendapat informasi dari SPKT, hari itu juga Tim Unit 2 Opsnal langsung bergerak, mencari baket tehadap terlapor,. Setelah mengetahui keberadaan pelaku berada di Kelurahan Tumumpa Kecamatan Tuminting, tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.

Sesampainya di lokasi tim langsung mengamankan pelaku, yang sudah menjadi residivis dan dibawa ke Mako Polresta Manado untuk dipertanggungjawabkan perbuatan tersebut.

Pelaku kedua adalah UK, lelaki berumur 24 tahun, berprofesi indriver yang beralamatkan
Kelurahan Malalayang Satu Timur Lingkungan 4 Kecamatan Malalayang, Manado.

Korbannya adalah Frederik Nayoan, lelaki berumur 76 tahun yang beralamatkan Kelurahan Teling Atas Lingkungan 3 Kecamatan Wanea, Manado

“Minggu, 10 Juli 2022 sekitar pukul 19.30 Wita Tim Resmob dipimpin Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara, S.Tr.K telah mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang viral di medsos di Jalan Pumorouw, Manado,” sebut Ipda Sumardi, mengutip Kombes Pol. Sirait

Kronologis kejadiannya, korban telah mengalami peristiwa penganiayaan dimana saat dia sedang membawa angkot mikrolet dihadang kendaraan warna putih dan pelaku yang belum diketahui identitas langsung melakukan pemukulan terhadap korban sehingga dari akibat kejadian tersebut dia mengalami luka di mulut korban dan di tangannya. Dia merasa keberatan atas perbuatan pelaku selanjutnya dibuatkan laporan polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob telah mendapatkan informasi dan beberapa petunjuk dari video saat kejadian. Kemudian, tim yang telah mengenali identitas terlapor, langsung melakukan penjemputan terhadap terlaporĀ  dan diamankan ke Sat Reskrim Polresta Manado untuk diproses hukum.

Kedua pelaku tindak kejahatan terpisah tersebut, saat ini sudah diamankan di Mako Polresta Manado dan sedang dalam proses interogasi. (af)