Meimonews.com – Seorang pria pengedar 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu berhasil diamankan Tim Operasional (Opsnal) Direktorat Reaerse (Ditres) Narkoba Polda Sulut dan Tim Satres (Satuan Reserse) Narkoba Polres Minahasa.

“Tersangka berinisial ALB (36) diamankan pada Senin (2/12/2024) malam di Kelurahan Tataaran Patar Lingkungan IV, Kecamatan Tondano Selatan,” jelas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil di ruang kerjanya, Jumat (6/12/2024).

Ditambahkan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 7 paket kecil sabu dengan berat kotor 8 gram, 50 buah plastik klip bening, 1 buah handphone, 1 buah pipet kaca dan 1 buah timbangan.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Minahasa.

“Mendapat informasi tersebut, Tim langsung bergerak ke TKP dan menangkap tersangka yang menyimpan sabu di tempat tinggalnya. Tersangka mengaku sabu itu miliknya dan siap diedarkan,” ujarnya.

Pengedar asal Manado tersebut mengaku sebelum tertangkap, sempat mengedarkan sabu pada tanggal 20 Oktober 2024 sebanyak 20 gram.

“Pelaku mengemas sabu dalam paket-paket kecil kemudian melepas sabu tersebut di tempat-tempat tertentu untuk diambil oleh pembeli. 1 paket kecil dijual seharga Rp, 2.200.000. Jadi antara pelaku dan pembeli tidak saling bertemu,” sebut Kabid Humas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tegasnya.

Kombes Samekto mengajak warga masyarakat agar tidak terpengaruh dengan penyalagunaan narkoba dan berperan penting dalam pencegahannya.

“Penyalahgunaan narkoba dapat merusak kesehatan diri, jauhi diri kita dari bahaya narkoba. Oleh karena itu, perlu kerja sama semua pihak agar kita bisa mengantisipasi hal tersebut dan menyelamatkan masa depan anak-anak generasi penerus bangsa,” ujarnya, (AF)

Meimonews.com – Tim Opsnal Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulut mengamankan seorang pria berinisial JM (22) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat hampir 68 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Iis Kristian bersama Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Budi Samekto di Balai Wartawan Polda Sulut, Jumat (21/7/2023).

“Pria inisial JM ini ditangkap di Kelurahan Teling Atas pada hari Sabtu (15/7/2023) sore,” ujar Kombes Pol Iis Kristian kepada wartawan.

Diduga, narkotika jenis sabu tersebut dikirim oleh seseorang dari luar Kota Manado yaitu dari Jakarta, dan akan diedarkan di Kota Manado.

“Mendapatkan informasi peredaran sabu, Tim segera melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 orang saksi yaitu pria inisial G dan perempuan inisial C yang baru saja menerima paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi, kedua saksi mengaku bahwa mereka hanya disuruh JM untuk mengambil paket. Tim, sambung Kabid Humas, langsung melakukan pencarian dan selanjutnya mengamankan pria JM di Kelurahan Teling Atas. Setelah paket kiriman tersebut dibuka, benar bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis sabu dan diakui itu memang milikinya.

Tim juga melakukan penggeledahan di rumah JM dan menemukan beberapa barang bukti lainnya berupa 3 plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu.

Disebutkan, dengan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 67,94 gram ini, Kepolisian bisa menyelamatkan ratusan orang dari korban narkotika. “Kurang lebih 400 warga yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkotika bisa diselamatkan,” tandasnya.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Budi Samekto, menambahkan, tersangka dikenakan pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” katanya.

Kombes Pol. Samekto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sulut. “Jangan takut memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba. Kami harapkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tandasnya. (AF)