Meimonews.com – Delapan (8) pelaku penganiayaan bersama terhadap Fadlee Saputra Robby, warga Kelurahan Paal IV Kecamatan Tikala, berhasil diamankan Tim Bravo ROTR Satreskrimum Polresta Manado, Kamis (20/7/2023).

Kedelapan pelaku berjenis kelamin laki-laki tersebut adalah  IR (16), VD (18), FU (19), FL (15), MW (17), GR (18), YW (17), FK (18). Mereka merupakan warga Desa Tombuluan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Bravo ROTR Satreskrimum Polresta Manado, terlapor melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Fadlee Saputra Robby (20).

Penganiayaan itu terjadi dimana awalnya, korban datang di Desa Tombuluan Kecamatan Tombulu untuk menemui pacarnya dan setelah korban pulang tiba-tiba dicegat beberapa orang yang tidak dikenal.kemudian langsung menganiaya korban tampa sebab sehingga korban mengalami luka lebam di bagian bibir bagian bawah dan lebam di bagian kepala.

Berdasarkan Informasi tersebut Tim Bravo yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado Ipda Maria Rurupandang melakukan penyelidikan dan pencarian sehingga tim mendapatkan identitas para pelaku.

Tim pun langsung mengarah ke Desa Tombuluan dan mengamankan kedelapan pelaku tersebut tampa ada perlawan, Setelah diintrogasi para pelakupun langsung mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mako Polresta Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasat Reskrimum Polresta Manado Kompol Sugeng W.S  membenarkan pengamanan pelaku penganiayaan tersebut.

“Kedelapan pelaku tersebut langsung diamankan ke Mako Polresta Polresta Manado guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Sugeng. (AF)

Meimonews.com – Tim Bravo ROTR Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado kembali menangkap seorang laki-laki berinisial GSD (34) pengedar obat keras jenis Hexymer, Jumat (10/3/2023).

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan bahwa pengendar obar keras tersebut adalah warga Singkil.

Penangkapan ini, sebutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Balai Pengawasan Obat dan Makanan ( BPOM ) Kota Manado terkait adanya peredaran obat keras jenis Hexymer di wilayah hukum Polresta Manado,

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso

Menindak lanjuti informasi tersebut, tim Bravo ROTR Sat Reserse kriminal Polresta Manado bersama BPOM Kota Manado langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.

“Alhasil, dari tangan tersangka disita barang bukti sebanyak 3.013 butir obat keras jenis Hexymer. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Balai BPOM Kota Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Sugeng. (AF)