Meimonews.com – Sidang gugatan terkait terbitnya surat keputusan (SK) penonaktifan ST sebagai tenaga medis mitra RSUP Kandou kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, Rabu (22/4/2026).
Sidang kasus penonaktifan ST karena adanya temuan Satgas Pencegahan dan Penanganan Perundungan Faked Unsrat dan RSUP Kandou yang berlangsung di Ruang Olden Bidara ini menghadirkan 2 (dua) orang saksi dari pihak tergugat.
“Agenda sidang adalah pemeriksaan tambahan bukti surat serta pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. Keterangan 2 saksi tersebut memperkuat terbitnya SK penonaktifan tersebut.,” ujar Humas RSUP Kandou kepada Meimonews.com, Jumat (24/4/2026).
Ketua Majelis Hakim menerima dua saksi dari pihak tergugat yakni dr. Ronaldy Tumbel, SpTHT-KL (saksi pertama) dan dr. Michele (saksi kedua) ke dalam ruang sidang dan menyaksikan sumpah kedua saksi akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
Saksi pertama menjelaskan dirinya sebagai Ketua Tim Satgas Investigasi yang dibentuk bersama oleh Fakultas Kedokteran (Faked) Unsrat dan RSUP Kandou untuk menangani laporan dugaan perundungan.
Saksi, jelas Humas RSUP Kandou, menyebut proses diawali adanya laporan dugaan perundungan di program studi (Prodi) Anak, dan ditindaklanjuti bersama oleh institusi pendidikan dan RS melalui Tim Satgas Investigasi dengan pemeriksaan sejumlah pihak yang terlibat.
“Tim investigasi menggali informasi kepada 9 peserta didik, 5 tenaga pendidik, Dr.dr. Suryadi Tatura, SpA(K) sebagai terlapor, hingga sopir terkait dugaan pembayaran jasa transportasi. Hasilnya, sopir mengaku menerima pembayaran dari mahasiswa, bukan dari dokter Suryadi saat pemeriksaan terakhir kepada sopir,” ujar Ronaldy, seperti dikutip Humas RSUP Kandou.
Ronaldy menambahkan, pihak tim kerja pendidikan dan pelatihan RS secara rutin melakukan proses monitoring mutu pendidikan dan pencegahan perundungan melalui berbagai upaya, yang salah satunya survei kuisioner rutin kepada peserta didik untuk mengidentifikasi dugaan perundungan.
Jadi, jelasnya, satgas hanya bertugas melaksanakan investigasi ada tidaknya perundungan dan menyampaikan rekomendasi hasil investigasi kepada Dekan Faked Unsrat dan Direktur Utama RSUP Kandou. Mengenai sanksi yang diberikan diserahkan kepada para pimpinan kedua institusi.
Saksi kedua mengaku pernah diminta oleh seniornya untuk memesankan dan membayar jasa rental mobil untuk penggugat bertugas sebanyak empat kali.
“Saya pernah mendapatkan sanksi hukuman dan dipersulit nilainya, Saya bersama rekan satu tim dalam pelatihan praktis di rumah sakit bagi mahasiswa kedokteran (Stase). Hanya karena kelalaian lupa memesankan kendaraan untuk dokter Suryadi bertugas ke Rumah Sakit Noongan,” ujar Michele.
Selain itu, saksi mengungkap adanya tekanan untuk menyewa kamar kos milik usaha penggugat.
Michele mengakui pernah sekali menerima total transfer Rp 2 juta yang berasal dari 3 dokter spesialis (salah satunya tergugat) yang dibantu saksi kedua pada Desember 2024 sebagai bentuk ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya di RS Wolter Mongisidi ketika ia ditugaskan di sana oleh Prodi Anak Faked Unsrat.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada 29 April 2026 dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi dari pihak tergugat. (*)

