Meimonews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo memperkuat kemitraan strategis dengan Bank SulutGo (BSG) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta kepastian Pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Tahun Anggaran 2027 yang diadakan di Rumah Dinas Bupati Kabupaten Gorontalo, Rabu (30/9/2026) malam.

Acara penting ini disaksikan Wakil Bupati Gorontalo Tonny S. Junus, Dandim 1315/KG Letkol Inf. Julius Jongen Matakena, Kapolres Gorontalo AKBP KI Ide Bagus Tri, Kajari Kabupaten Gorontalo Laurence Hasiholan Pasaribu, Dansatradar 207 Kwandang Letkol Lek. Yohanes Kristiardi, Ka Akun Lanal Gorontalo Kapten Laut (S) Andrik Sukarmoko, dan Sekdakab Gorontalo Sugondo Makmur beserta pimpinan OPD.

Selain itu, Plh. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo M. Andi Destryan serta dua Komisaris BSG yakni Djafar Alkatiri dan Rania Riris Ismail.

Penandatangan PKS dan kepastian Pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Tahun Anggaran 2027 ini menegaskan komitmen Pemkab Gorontalo dan Bank SulutGo dalam mempercepat digitalisasi sistem keuangan daerah, memperkuat transparansi, serta mendorong pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga ke tingkat desa.

Direktur Utama BSG Revino Maydi Pepah, bersama Bupati Kabupaten Gorontalo Sofyan Puhi menandatangani empat PKS strategis. PKS ini menjadi landasan utama membangun ekosistem keuangan daerah yang transparan, efisien, dan terintegrasi secara digital.

Adapun poin-poin PKS strategis yang disepakati mencakup Pengelolaan dan Penyimpanan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), Pengembangan serta penerapan digitalisasi sistem transaksi keuangan hingga ke pemerintahan desa, Akselerasi inklusi keuangan daerah dan efisiensi tata kelola kas, dan Penguatan pembiayaan Sektor Usaha Mikro melalui program khusus KUR Bohusami.

“Empat PKS ini menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem keuangan daerah yang transparan, efisien, dan terintegrasi secara digital. Harapan kami, Kabupaten Gorontalo bisa menjadi model kawasan digital yang inklusif di Sulawesi,” ujar Dirut BSG.

Bupati Kabupaten Gorontalo menegaskan, untuk Tahun Anggaran 2027, pengelolaan RKUD Kabupaten Gorontalo dipastikan tetap dipercayakan kepada Bank SulutGo. Pemkab berharap BSG terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam mengelola dana daerah.

Selain penandatanganan PKS, kegiatan malam itu dirangkaikan dengan peluncuran Kawasan Digital Kabupaten Gorontalo, launching SPTJ JAMKESDA, apresiasi TP2DD, penyerahan Business Matching, penyaluran KUR Bohusami BSG (seperti Baternak Sapi dan BSG Perempuan Hebat), hingga penyerahan QRIS Merchant dan hadiah undian.

Dirut BSG memuji terobosan dan inovasi Pemkab Gorontalo di bawah kepemimpinan Bupati Sofyan Puhi. BSG berkomitmen untuk mengawal UMKM lokal agar naik kelas melalui program pembiayaan KUR Bohusami.

“Kami berkomitmen akan memberikan layanan yang sebaik mungkin. Apabila ada kekurangan, kami senantiasa menerima masukan dari pemerintah daerah demi menyempurnakan kemitraan ini ke depan,” sebut Dirut.

Acara penting ini disaksikan Wakil Bupati Gorontalo Tonny S. Junus, Dandim 1315/KG Letkol Inf. Julius Jongen Matakena, Kapolres Gorontalo AKBP KI Ide Bagus Tri, Kajari Kabupaten Gorontalo Laurence Hasiholan Pasaribu, Dansatradar 207 Kwandang Letkol Lek. Yohanes Kristiardi, Ka Akun Lanal Gorontalo Kapten Laut (S) Andrik Sukarmoko, dan Sekdakab Gorontalo Sugondo Makmur beserta pimpinan OPD.

Selain itu, Plh. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo M. Andi Destryan serta dua Komisaris BSG yakni Djafar Alkatiri dan Rania Riris Ismail. (elka)

Meimonews.com – Rapat Evaluasi dan Rekonsiliasi terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 digelar di Emera Hills Kakaskasen (Tomohon), Rabu (8/2/2023)

Hadir dalam kegiatan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Masna Pioh, Plt Badan Pendapatan Daerah Sulut June Silangen bersama jajaran, Kepala BPKPD Kota Tomohon Gerardus Mogi, dan para peserta pengelola dana bagi hasil pajak Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulut.

Plt Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sulut June Silangen mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut ada 5 poin kesepakatan yakni pertama, perlu adanya kolaborasi antara Pemprov dan Kab./Kota paska pemberlakukan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.

Kedua, diperlukan adanya pengawasan terpadu terhadap pemungutan Pajak Secara Official maupun Self Assesment; ketiga, optimalisasi Retribusi dan Pemanfaatan BMD baik Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

Keempat, kolaborasi pengawasan atas kegiatan MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) di seluruh wilayah Sulawesi Utara; dsn kelima, rekonsiliasi dan alokasi sementara Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi dengan menyesuaikan sesuai kemampuan keuangan Provinsi Sulut.

Untuk itu, June mengajak kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dalam upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) demi kemajuan suatu daerah.

“Saya atas nama Pemerintah Provinsi yakni Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw  (ODSK) mengapresiasi akan kegiatan Rapat Evaluasi PAD dan Rekonsiliasi DBH. Apalagi difasilitasi oleh Pemerintah Kota Tomohon,” ujar June.

Kegiatan seperti ini, sambungnya, merupakan bentuk sinergitas yang luar biasa antara Pemprov dan Pemkot Tomohon.

Walikota Tomohon Carol Senduk dalam sambutannya yang dibawakan Wakil Walikota Wenny Lumentut  menyampaikan Pemerintah Pusat terus mendorong Pemerintah Daerah di Indonesia untuk dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah, di mana komponen perhitungannya salah satunya adalah PAD yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

Dalam komposisi PAD, tambahnya, pajak daerah merupakan komponen dengan target terbesar dalam perhitungan pendapatan asli daerah Kota Tomohon.

Disebutkan, perlu dipahami, pajak daerah ini tentunya memiliki peranan penting dalam membiayai pelaksanaan pembangunan di daerah. Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan kewenangan pada daerah untuk memungut pajak (taxing power).

“Pemerintah Kota Tomohon juga mendorong warga pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor melalui sosialisasi dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan Pemerintah, termasuk juga melampirkan bukti lunas pajak kendaraan dinas dalam pengurusan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan (TPP),” ujarnya. (Fer)