Meimonews.com – Ketua Relawan Anti Narkoba (RAN) Sulut Monica Satriawan mengingkatkan, bagi RAN yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi bertingkat, mulai dari sanksi teguran sampai pemberhentian.

Hal tersebut disampaikan Monica ketika tampil sebagai narasumber/pembicara pada Asistensi Penguatan Relawan Dalam Rangka Pembentukan Relawan Anti Narkoba di Desa Sea Tumpengan Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, Jumat (5/3/2021).Meimonews.com

Kegiatan yang diselenggarakan BNN Sulut yang diikuti dua puluhan warga desa setempat tersebut dibuka pelaksanaannya oleh Kepala BNN Sulut Brigjen Pol. Victor J. Lasut.

Selain Monica, yang adalah istri Brigjen Pol. Lasut itu, tampil pula sebagai narasumber/pembicara pada kegiatan yang dipandu/dimoderatori Ketua PPP Brimob Lexie Kalesaran adalah Korbid Rehabilitasi Reine Wowiling serta arahan singkat dari Kobid P2M Sam G. Repi.

“Ada sanksi yang diberikan secara bertingkat, mulai dari teguran lisan, tertulis oleh Ketua RAN sampai pada pemberhentian sebagai RAN oleh Pembina Fungsi (BNN) berupa pencabutan sertifikat dan pin RAN, dinonaktifkan dari RAN dan dihapus nomor registrasi pada aplikasi atau dengan cara lain sesuai kebijakan Pembina Fungsi,” tegasnya.

Selain itu, tambah Monica, bila melakukan pelanggaran pidana, diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Monica lantas menguraikan apa yang menjadi hak dan kewajiban dari RAN. Hak para Relawan adalah memperoleh pin BNN RAN dilengkapi sertifikat, bekerjasana dengan BNN RI/Provinsi/Kabupaten/Kota, memperoleh pembinaan langsung BNN, dapat mengikuti kegiatan pencegahan, penyalahgunaan Narkotika diselenggarakan oleh BNN.

Untuk kewajiban RAN adalah menaati aturan yang berlaku bagi relawan, menjalankan penyebarluasan informasi pencegahan dan penyalahgunaan narkoba melalui tatapmuka atau kampanye melalui media, berpartisipasi aktif dalam kegiatan pencegahan yang dilaksanakan BNN/BNNP/BNNK, bantu kembangkan kegiatan RAN, jaga nama baik relawan dan BNN serta melaporkan kegiatan ke BNN.

Dalam sambutannya, Lasut menguraikan tentang jenis-jenis narkoba dan bahaya akibat penyalahgunaannya serta peta penyebarannya.

Diungkapkan, kondisi penyalahgunaan narkoba di Sulut termasuk kawasan rawan narkoba di Sulut, yang sungguh memprihatinkan. “Ada sejunlah kelurahan rawan narkoba di Sulut tahun 2021. Ada 29 kelurahan yang masuk kategori bahaya,” ujar mantan Direskrimum Polda Sulut ini.

Karena Desa Tumpengan akan dijadikan Desa Bersinar (bersih dari narkoba), sebut Lasut maka akan sejumlah kegiatan yang dilakukan setelah asistensi ini. Di antaranya akan dibentuk satgas (satuan tugas).

“Akan ada tim dari BNN Sulut yang turun ke sini (Desa Sea Tumpengan) untuk mengaturnya, berkoordinasi dengan Pemerintah di sini,” jelasnya. (af)

Meimonews.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulut menggelar Asistensi Penguatan dalam rangka pembentukan Relawan Anti Narkoba di Lingkungan Pemerintahan Sulut, Kamis-Jumat (24-25/9/2020).

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut tersebut dibuka pelaksanaannya oleh Wakil Gubernur Steven Kandouw, Jumat (25/9/2020).

Di acara pembukaan diadakan penandatangan MOU antara BNN Sulut oleh Victor J. Lasut (Kepala) dan Pemerintah Sulut oleh Steven Kandouw (Wagub).

Kegiatan di hari pertama yang diikuti 30 dari instants pemerintah, beberapa narasumber ditampilkan yakni Kepala BNN Sulut Victor J. Lasut, Kabid. P2M Sam G. Repy, Kabid. Rehabilitasi Reinne G. Wowiling, Kasie Cegah Melky Kakomore, dan Kasie Intel Bid. Pemberantasan Julius Sajangbati.

Di hari kedua (diikuti 30 peserta dari lingkungan pemerintah dan ratusan relawan anti narkoba se-Sulut) tampil sebagai narasumber Kaban Kesbang Sulut Stevan Liouw, Ketua DPRD Sulut Andre Angouw, Ketua Relawan Anti Narkoba Sulut Ny. Lasut Setiawan, praktisi Joly Engka, Kasie Dayamas Terry Tikoalu, Kasie Cegah Melky Kakomore.

Kegiatan ini digelar dengan tujuan agar terciptanya relawan SKPD Provinsi Sulawesi Utara Anti Narkoba dan serta mengimplementasikan Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN dan Prekursor Narkotika tahun 2020-2024. (lk)