Meimonews.com – Ketua Relawan Anti Narkoba (RAN) Sulut Monica Satriawan mengingkatkan, bagi RAN yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi bertingkat, mulai dari sanksi teguran sampai pemberhentian.
Hal tersebut disampaikan Monica ketika tampil sebagai narasumber/pembicara pada Asistensi Penguatan Relawan Dalam Rangka Pembentukan Relawan Anti Narkoba di Desa Sea Tumpengan Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, Jumat (5/3/2021).Meimonews.com
Kegiatan yang diselenggarakan BNN Sulut yang diikuti dua puluhan warga desa setempat tersebut dibuka pelaksanaannya oleh Kepala BNN Sulut Brigjen Pol. Victor J. Lasut.
Selain Monica, yang adalah istri Brigjen Pol. Lasut itu, tampil pula sebagai narasumber/pembicara pada kegiatan yang dipandu/dimoderatori Ketua PPP Brimob Lexie Kalesaran adalah Korbid Rehabilitasi Reine Wowiling serta arahan singkat dari Kobid P2M Sam G. Repi.
“Ada sanksi yang diberikan secara bertingkat, mulai dari teguran lisan, tertulis oleh Ketua RAN sampai pada pemberhentian sebagai RAN oleh Pembina Fungsi (BNN) berupa pencabutan sertifikat dan pin RAN, dinonaktifkan dari RAN dan dihapus nomor registrasi pada aplikasi atau dengan cara lain sesuai kebijakan Pembina Fungsi,” tegasnya.
Selain itu, tambah Monica, bila melakukan pelanggaran pidana, diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Monica lantas menguraikan apa yang menjadi hak dan kewajiban dari RAN. Hak para Relawan adalah memperoleh pin BNN RAN dilengkapi sertifikat, bekerjasana dengan BNN RI/Provinsi/Kabupaten/Kota, memperoleh pembinaan langsung BNN, dapat mengikuti kegiatan pencegahan, penyalahgunaan Narkotika diselenggarakan oleh BNN.
Untuk kewajiban RAN adalah menaati aturan yang berlaku bagi relawan, menjalankan penyebarluasan informasi pencegahan dan penyalahgunaan narkoba melalui tatapmuka atau kampanye melalui media, berpartisipasi aktif dalam kegiatan pencegahan yang dilaksanakan BNN/BNNP/BNNK, bantu kembangkan kegiatan RAN, jaga nama baik relawan dan BNN serta melaporkan kegiatan ke BNN.
Dalam sambutannya, Lasut menguraikan tentang jenis-jenis narkoba dan bahaya akibat penyalahgunaannya serta peta penyebarannya.
Diungkapkan, kondisi penyalahgunaan narkoba di Sulut termasuk kawasan rawan narkoba di Sulut, yang sungguh memprihatinkan. “Ada sejunlah kelurahan rawan narkoba di Sulut tahun 2021. Ada 29 kelurahan yang masuk kategori bahaya,” ujar mantan Direskrimum Polda Sulut ini.
Karena Desa Tumpengan akan dijadikan Desa Bersinar (bersih dari narkoba), sebut Lasut maka akan sejumlah kegiatan yang dilakukan setelah asistensi ini. Di antaranya akan dibentuk satgas (satuan tugas).
“Akan ada tim dari BNN Sulut yang turun ke sini (Desa Sea Tumpengan) untuk mengaturnya, berkoordinasi dengan Pemerintah di sini,” jelasnya. (af)