Meimonews.com – Walikota Manado Andrei Angouw menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Manado dalam rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang II DPRD Kota Manado.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Manado Aaltje Dondokambey ini diadakan di Kantor DPRD Manado, Selasa (21/7/2026).

Hadir dalam kegiatan ini para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Manado, jajaran Forkopimda Kota Manado, Sekretaris Daerah Kota Manado Steaven Dandel, para kepala perangkat daerah, para camat, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Walikota Manado menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar dalam penyusunan APBD Kota Manado.

Walikota juga memaparkan gambaran umum kondisi perekonomian Kota Manado, meliputi pertumbuhan ekonomi, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), inflasi, serta perkembangan angka kemiskinan sebagai indikator yang menjadi dasar dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2027.

Selain itu, mantan Ketua DPRD Sulut ini menjelaskan target-target pembangunan daerah yang akan dicapai melalui berbagai program prioritas, sekaligus memaparkan struktur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 yang meliputi proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, serta komponen pendapatan daerah lainnya yang sah. (elka)

Meimonews.com – Walikota Manado Andrei Angouw menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Manado yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Manado, Selasa (31/3/2026).

Hadir pula dalam Rapat Paripurna ini, pimpinan dan anggota DPRD Kota Manado, jajaran Forkopimda Kota Manado, Sekretaris Daerah Kota Manado Steaven Dandel, para Kepala SKPD, para Camat, serta undangan lainnya.

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Manado Mona Kloer ini dilaksanakan dalam rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Manado Tahun Anggaran 2025 serta Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Manado Tahun 2026.

Dalam pemaparannya, Walikota Manado menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang selanjutnya akan dibahas oleh DPRD Kota Manado sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Di awal laporannya, Walikota menjelaskan dasar hukum penyampaian LKPJ serta menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama tahun anggaran berjalan.

Mantan Ketua DPRD Sulut ini memaparkan berbagai capaian program pembangunan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025, sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Manado terkait Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Manado Tahun 2026.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilaksanakan penandatanganan Surat Keputusan dan Berita Acara Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Manado Tahun 2026. (elka)

Meimonews.com – Walikota Manado Andrei Angouw didampingi Wakil Walikota Richard Sualang menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Manado Tahun 2022 – 2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kamis (4/11/2021).

Rapat paripurna ini juga sekaligus dalam rangka Penyampaian dan Penjelasan Walikota Terhadap Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Manado Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda tentang Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Manado Altje Dondokambey dan dihadiri para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Manado, Forkopimda Kota Manado, Sekretaris Kota Manado Micler C.S. Lakat dan pejabat Eselon Pemerintah Kota, Sekwan DPRD Kota Manado  Zainal Abidin, unsur pers serta undangan lainnya.

Setelah acara pembukaan, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembacaan surat masuk dari Walikota Manado ke DPRD Manado yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Manado.

Setelah pengantar umum dari Ketua DPRD, Walikota diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan tentang Ranperda APBD Manado tahun 2022 dan Raperda Persetujuan Bangunan Gedung.

Mengingat situasi dan kondisi saat ini masih terkait dengan wabah Covid-19, rapat paripurna dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19.

Bagi anggota DPRD, pejabat terkait yang tidak hadir secara fisik, mengikuti rapat ini secara online/virtual yang dilakukan dengan menggunakan teknokogi video conference melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting yang diakses pada handphone/laptop dari tempat masing-masing. (lk)