Meimonews.com – Walikota Manado Andrei Angouw mengadakan turun lapangan (turlap) dengan berjalan kaki menyusuri pemukiman penduduk untuk melihat kondisi jalan, selokan, drainase dan saluran air serta penerangan jalan umum di Kelurahan Molas Kecamatan Bunaken, Kamis (22/8/2024).

Di samping memeriksa kondisi infrastruktur dan fasilitas kota, Walikota juga berdialog dengan masyarakat. Dialog ini bertujuan untuk menganalisis masalah-masalah pembangunan serta isu-isu sosial kemasyarakatan yang ada, agar dapat dipertimbangkan dalam pembuatan kebijakan yang lebih tepat ke depannya.

Turlap atau kinjungan lapangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa program pemerintah berjalan dengan baik dan untuk mendengsr aspirasi masyarakat.

“Kunjungan lapangan seperti ini bertujuan untuk memastikan bahwa program pemerintah, terutama dalam hal perbaikan infrastruktur berjalan dengan baik. Selain itu, juga dapat mendengarkan aspirasi dan keinginan masyarakat di lapangan,” ujar Walikota.

Aspirasi masyarakat tersebut, sambung mantan Ketua DPRD Sulut ini akan diselaraskan dengan program pembangunan yang telah direncanakan.

Hadir di lapangan, Kepala Dinas Perkim Peter Eman, ST, MT, Kepala Dinas Sosial Rollies Rondonuwu, AP, Kabag Perekonomian Setda Kota Manado David Kambey, AP, Kabag Kesra Setda Kota Manado Otniel Tewal, SS, MM, Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk, Ketua BKSAUA Kota Manado Pdt. Judi Tunari, Camat Bunakenl Drs. Boyke Pandean, Camat Bunaken Boy Pandean, Lurah Molas dan para Ketua Lingkungan. (AF)

Meimonews.com – Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK) terkait dengan kebijwkwn keringanan pajak kendaraan bermotor akan segera berakhir.

Kebijakan yang dikeluarkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI dan HUT ke-58 Provinsi Sulawesi Utara berlaku sejak 1 Agustus hingga 30 September 2022.

Dengan akan berakhirnya masa keringanan tersebut, Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng dan Sekretaris June Silangen mengimbau agar wajib pajak memanfaatkan sisa waktu ini dengan sebaik-baiknya.

“Tinggal beberapa hari lagi masa berlaku kebijakan tersebut. Maka, marilah para warga wajib pajak untuk memanfaatkan program pemerintah ini,” ujar Atteng dalam percakapan dengan Meimonews.com di Manado, Selasa (27/9/2022)

Kesempatan ini, sebut Atteng, hendaknya digunakan wajib pajak untuk mendatangi kantor-kantor Samsat atau tempat-tempat yang disediakan untuk pembayaran pajak termasuk juga di Kafe Keringanan Pajak Bapenda Sulut, yang terletak di samping Kantor Gubernur Sulut.

“Jangan sampe ketinggalan ne. Yang masih menunggak pajak, yang mati STNK, yang suka mo balik nama karena tablokir, yang sayang oto – motor, yang suka aman dan nyaman berkendara, silahkan datangi kantor-kantor Samsat atau tempat-tempat pelayanan pajak,” imbau Silangen.

Silangen, yang dihubungi terpisah menyarankan, data pajak oto – motor boleh cek diinformasi : www.bapenda.sulutprov.go.id

Seperti diketahui, kebijakan keringanan dimaksud adalah pengurangan pokok, bebas denda pajak kendaraan hingga bea balik nama kendaraan. Keringanan berlaku sejak 1 Agustus hingga 30 September 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi Sulut Nomor 43 Tahun 2022, di mana untuk kelancaran pelaksanaannya telah ditetapkan sistem dan prosedur. Pemberlakuan kebijakan ini untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2020 dan seterusnya ke bawah.

Untuk pemotongan keringanan pajak kendaraan bermotor dihitung menurut umur dan lamanya. Lewat kebijakan ini untuk wajib pajak yang akan membayar khususnya tahun berjalan tetap membayar seluruhnya.

Untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak. Untuk tahun ketiga dapat keringanan 60 persen dari pokok pajak.

Selanjutnya, keringanan 70 persen untuk tahun keempat. Sedangkan tahun kelima dan keenam diberikan masing-masing 80 persen dan 100 persen dari pokok pajak.

Kebijakan ini juga berlaku untuk denda keterlambatan kendaraan bermotor milik pribadi, yang lewat jatuh tempo dan belum bayar pajak akan diberikan pembebasan 100 persen.

Denda keterlambatan untuk kendaraan bermotor milik pribadi yang telah jatuh tempo dan belum membayar pajak diberikan pembebasan 100 persen. (elka)

Meimonews.com – Badan Intelejen Negara (BIN) Daerah Gorontalo dengan menggandeng Dinas Kesehatan, BKKBN dan mitra masyarakat mengelar kegiatan Vaksinasi Covid-19 bagi warga lanjut usia (lansia) di Desa Tenggela, Kabupaten Gorontalo, Senin (22/11/2021).

Ratusan lansia mendapat pelayanan vaksinasi gratis di kegiatan yang merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah ini.

Kepala Bagian Operasional (Kabagops) BIN Daerah Gorontalo Talulembang Sule menjelaslam, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah mewujudkan kekebalan komunal dari penularan virus corona jenis baru itu.

“Kami menyasar siswa pelajar baik yang ada di SMP, SMA, madrasah dan masyarakat. Kami laksanakan secara door to door (dari rumah ke rumah). Demikian juga untuk kaum lansia yang kali ini dilaksanakan di Desa Tenggela,” jelasnya kepada Meimonews.com,  Selasa (23/11/2021.

Ditambahkan, vaksinasi tersebut dilakukan agar pada akhir 2021 sasaran strategis pemerintah bahwa vaksin menjangkau seluruh komunitas bisa terpenuhi.

“Pada akhir tahun 2021 ini kita menargetkan menghabiskan 25.700 dosis, dan besok kami akan pusatkan kegiatan di Kabupaten Boalemo dengan akan dihadiri oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Alumni Fakuktas Hukum Unsrat Manado ini mengaku sejak Presiden Joko Widodo mencanangkan seluruh instansi pemerintah untuk mendukung program vaksinasi, BIN langsung melaksanakannya.

“Baik dari segi aspek penjagaan, sosialisasi, maupun terjun langsung bekerjasama dengan lintasinstansi terkait,” sebut Lembang, sapaan akrabnya.

Petugas kesehatan melakukan skrining kesehatan warga lansia sebelum disuntikan vaksin Covid-19. (lk)