Meimonews.com – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI Purn. Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Johanis Victor Mailangkay lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut mengadakan Program Keringanan Pajak Merdeka.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Bapenda Sulut pimpinan June E. Silangen (Kepala), sampai dengan 31 Agustus 2026, jumlah kendaraan yang telah mengikuti program keringanan tercatat sebanyak 4.970 unit, dengan nilai realisasi sebesar Rp. 7.241.968.975.

Perinciannya adalah kendaraan roda empat (R4) sebanyak 2.184 unit dengan nilai Rp. 6.811.057.025 sementara kendaraan roda dua (R2) sebanyak 2.786 unit dengan nilai Rp. 430.911.950.

“Secara proporsi, keringanan PKB (pajak kendaraan bermotor) telah dimanfaatkan oleh 83,24 persen dari total WP (wajib pajak) yang membayar tunggakan PKB serta menyumbang sebesar 34,03 persen dari total penerimaan PKB,” ujar June kepada Meimonews.com, Senin (7/9/2026).

Secara umum, tambah pejabat tak kenal lelah untuk turun ke lapangan ini, pelaksanaan program berjalan dengan baik, partisipasi masyarakat cukup baik, dan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepatuhan pajak daerah. (elka)

Meimonews.com – Program Keringanan Merdeka Pajak Kendaraan Bermotor ODSK 2024 dilaunching bersamaan dengan pencanangan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI dan HUT Provinsi Sulut tahun 2024.

Launching dan pencanangan yang dilaksanakan di halaman Kantor Gubernur Sulut, jalan 17 Agustus Manado,Jumat (2/8/2024) tersebut dilakukan Wakil Gubernur Sulut Drs. Steven OE Kandou di dampingi Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen, SE Ak dan dihadiri Kacab Jasa Raharja Sulut.

 

Keringanan ini diberikan khusus untuk masyarakat Sulawesi Utara oleh Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw sebagai bentuk kepedulian untuk hadir di tengah masyarakat dengan memberikan kemudahan dan keringanan di tengah ekonomi nasional yang sedang tidak baik-baik saja.

Silangen mengajak masyarakat wajib pajak untuk segera manfaatkan program ini yang efektifnya berlaku Senin (5/8/2024) hingga Senin (30/9/2024).

Lewat program ini, ada bebas denda 100 persen, keringanan tunggakan pokok PKB mulai 50 hingga 100 persen, bebas tarif progresif dan bebas BBNKB II untuk kendaraan bermotor yang telah dilapor jualkan (terblokir).

Silangen mwngimbau untuk menguubungi kantor Samsat terdekat untuk informasi lebih lanjut, atau dapat melalui link simulasi keringanan yang ada. (elka)