Meimonews.com – Sejumlah Pos Pengamanan Operasi (Pospamops) Ketupat Samrat 2026 yang tersebar di wilayah hukum Polresta Manado ditinjau Kapolresta Manado Kombes Pol. Irham Halid, Selasa (17/3/2026).

Peninjauan dilakukan guna memastiikan kesiapsiagaan personil dalam pelaksanaan operasi Ketupat Samrat 2026.

Kegiatan peninjauan ini turut melibatkan para pejabat utama Polresta Manado yang telah ditunjuk dan ditempatkan di masing-masing pos, antara lain Kabag Ops AKP Budy Datau di Pos Terpadu, Kasat Intelkam AKP Andri Permadi di Pos Pam Paving, Kasat Reskrim AKP Elwin Kristanto di Pos Pam TKB, serta Kasat Lantas AKP Angelico Timotius Sulu di Pos Yan Pelabuhan.

Selain itu, personil lainnya seperti Kasi TIK AKP Frangky Janis, Kasi Humas Iptu Agus Haryono, dan Kanit Provos Ipda Oudy Amuseng turut mendukung pelaksanaan pengamanan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Manado dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama perayaan Hari Raya Idul Fitri, dengan mengedepankan pendekatan preventif, humanis, serta responsif terhadap setiap potensi gangguan kamtibmas.

Dengan adanya peninjauan ini, diharapkan seluruh pos pengamanan dapat berfungsi optimal dalam mendukung keberhasilan Operasi Ketupat Samrat 2026 di wilayah Kota Manado.

Kapolresta Manado meninjau langsung kondisi Pos Terpadu serta Pos Pam Jembatan Merah, Pos Pam Paving, Pos Pam TKB, dan Pos Yan Pelabuhan guna memastikan kesiapan sarana prasarana, kelengkapan administrasi, serta kesiapsiagaan personil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Kapolresta Manado menekankan pentingnya sinergitas antar instansi serta kehadiran Polri yang humanis di tengah masyarakat, khususnya selama arus mudik dan balik Lebaran.

“Seluruh personil harus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu lintas selama pelaksanaan Ops Ketupat Samrat 2026,” ujarnya. (AF)

Meimonews.com – Personil Kapal KP Baladewa-8002 milik Baharkam Polri yang bawah koordinasi operasi (BKO) di Polda Sulut berhasil menangkap sebuah kapal penangkap ikan asal Filipina. Kapal asing ini diduga melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia, yakni di Laut Sulawesi.

Hal tersebut diungkap dalam press conference dipimpin Dirpolairud Polda Sulut Kombes Pol. Kumuh Prabowo
yang digelar di atas Kapal KP. Baladewa-8002, Senin (11/3/2024) pagi.

Mendampingi Kombes Pol. Prabowo pada press conference ini Komandan KP Baladewa AKBP Sukoco, Kabid Humas diwakili Kaur Penum Subbid Penmas Kompol Selfie Torondek, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulut AKBP Handoko Sanjaya dan Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan.

“Kapal penangkap ikan bernama Queen Davie ini ditangkap oleh KP Baladewa-8002 pada hari Kamis, 7 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 Wita di wilayah Perairan Indonesia yaitu sekitar ± 4 NM dibawah garis batas wilayah Perairan ZEE (Laut Sulawesi), pada posisi 04°.40′.670″ LU – 124°.25′.960″ BT,” jelas Kombes Pol. Prabowo.

Kapal asal Filipina ini ditangkap karena diduga telah melakukan illegal fishing atau penangkapan ikan di laut Indonesia, tanpa ada dokumen perijinan penangkapan ikan.

“Kapal tersebut ditangkap saat KP Baladewa-8002 sedang melaksanakan patroli perairan di Laut Sulawesi pada hari Kamis, 7 Maret 2024. Setelah dilakukan pengecekan dan plotting posisi, ternyata kapal tersebut berada di wilayah Perairan Indonesia yaitu sekitar ± 4 NM di bawah garis batas wilayah Perairan ZEE, Laut Sulawesi,” tambahnya.

Polisi sudah mengamankan nakhoda kapal yaitu pria asal Filipina berinisial RD (44) yang membawa 19 ABK bersama sejumlah barang bukti di Direktorat Polairud Polda Sulut.

“Selain nakhoda kapal, polisi juga sudah mengamankan 1 unit kapal, 1 ekor ikan blue marlin, 5 kilo ikan campuran, 9 unit katinting, 4000 ikan air laut, cumi sejumlah ± 200 kg, 1 unit GPS, 6 unit radio dan 5 unit handphone,” katanya.

Disebutkan, modus kapal ikan asing yang melaksanakan kegiatan illegal fishing di Perairan Laut Sulawesi, pada umumnya masuk ke Perairan Indonesia pada malam hari.

“Setelah mendapatkan ikan, mereka keluar pada pagi hari dengan memanfaatkan informasi dari nelayan Indonesia untuk memberitahukan apabila ada patroli petugas Indonesia,” ujarnya.

Pelaku illegal fishing ini diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah),” lanjutnya.

Dampak dari illegal fishing ini, negara dirugikan sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) selama kapal tersebut beroperasi.

“Selain itu, kegiatan illegal fishing juga memberi dampak negatif bagi nelayan Indonesia, karena hasil perikanan yang seyogyanya dapat dimanfaatkan bagi nelayan Indonesia, justru diambil oleh nelayan asing sehingga hasil perikanan nelayan Indonesia menurun, yang juga akan memberi dampak negatif pada ekonomi masyarakat nelayan serta ekonomi nasional,” ujarnya

Kapal illegal fishing ini selanjutnya diserahkan ke PSDKP untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (AF)