Meimonews.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) me oflalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) terus mengupayakan kesejahteraan bagi guru di seluruh Indonesia.

Upaya tersebut didukung dengan hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah.

Sehubungan dengan terjadinya keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024, Dirjen GTK Prof. Dr. Nunuk Suryani menyampaikan, Ditjen GTK mendorong Pemda untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.

“Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru,” tegas Nunuk Suryani di Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Terkait proses penyaluran dana TPG triwulan I tahun 2024 ke rekening guru, Dirjen GTK menyebutkan bahwa hingga minggu ke-2 bulan Mei 2024, baru terdapat 26 pemerintah daerah (Pemda) yang telah menyalurkan dana TPG ke rekening guru.

“Sebanyak 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan dana TPG ke rekening guru, dan sebanyak 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah setelah Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah,” sebutnya.

Pihaknya akan terus memastikan kelancaran penyaluran TPG ke depan. “Kami mendorong satuan pendidikan dalam memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk dilakukan verifikasi dan validasi,” ujarnya.

Ditambahkan, jika memenuhi syarat akan diajukan operator Pemda sebagai calon penerima dana TPG, sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya hal serupa (keterlambatan pencairan). (Fer)

Meimonews.com – BKKBN Perwakilan Sulut mengadakan Pelatihan Teknis bagi Fasilitator Tim Pendamping Keluarga (TPK) Kabupaten/Kota se-Sulut.

Pelatihan yang dibuka pelaksanaannya oleh Kepala BKKBN Sulut Ir. Diano Tino Tandaju, M.Erg secara zoom meeting, Selasa (5/3/2024) ini diadakan dengan tujuan utama untuk mempercepat penurunan angka stunting di wilayah kabupaten/kota di daerah ini.

Tandaju dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi kepada seluruh fasilitator yang hadir, menekankan pentingnya peran mereka sebagai pembimbing dan pembina dalam program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana), khususnya dalam usaha percepatan penurunan stunting.

Dikatakan, kegiatan pelatihan ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang berperan vital dalam pendekatan berbasis keluarga berisiko stunting.

Tim ini, sebutnya, bertugas melakukan penyuluhan, fasilitasi pelayanan rujukan, penerimaan program bantuan sosial, serta surveilans untuk deteksi dini faktor risiko stunting.

Selain itu, ditekankan pula pentingnya pengelolaan Dana Biaya Operasional KB (BOKB) yang untuk tahun 2024 untuk mendukung upaya percepatan penurunan stunting.

‘Kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan semua pihak dapat bekerjasama dan memanfaatkan waktu serta sumber daya yang ada secara efektif dan akuntabel demi mencapai tujuan penurunan stunting di Sulut,” tambahnya. (Fer)