Meimonews.com – Personil Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulut mengamankan sebuah mobil tangki merk Isuzu bertuliskan PT KEA yang akan memuat BBM jenis solar berjumlah 8.000 liter.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menjelaskan, penangkapan dilakukan karena diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.

“Penangkapan dilakukan di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea Kota Manado, pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 15.00 Wita. Tim juga mengamankan 2 pria berinisial AA dan AS, keduanya warga Kota Bitung,” sebutnya.

Terungkap dari pengakuan kedua pria yang merupakan pekerja di gudang PT KEA, mereka hanya bertugas untuk memindahkan BBM jenis solar dari sebuah tandon penampung solar ke tangki kendaraan Isuzu warna biru putih berkapasitas 8.000 liter.

“Kedua pria mengaku tidak mengetahui berasal dari mana BBM jenis solar yang dipindahkan dari tandon ke tangki kendaraan merk Isuzu. Keduanya juga mengaku baru bekerja di gudang PT. KEA kurang lebih 2 minggu,” ujar Kombes Pol Michael Thamsil.

Sementara itu sejam sebelumnya, tepatnya pada pukul 14.00 Wita, personil Tipidter juga mengamankan sebuah mobil truck Toyota Hino yang dikendarai pria berinisial AN, warga Paal IV Manado.

“Pria berinisial AN ditangkap karena diduga akan melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi di salah satu SPBU di Kota Manado, dengan menggunakan truck, yang tangkinya sudah dimodifikasi,” tambahnya.

Para terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di ruang penyidik Tipidter Ditreskrimusus Polda Sulut untuk pemeriksaan lanjut.

“Para terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” tandas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil. (AF)

Meimonews.com – Personil Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulut melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana di bidang migas yang terjadi di Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil kepada wartawan, Sabtu (24/2/2024).

“Pengungkapan dilakukan Tim pada hari Kamis, 22 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 Wita. Tim mengamankan terduga pelaku, pria berinisial MB, warga Poyowa Besar Satu,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi yaitu BBM jenis solar yang ditampung di gudang penyimpanan, di samping rumah milik terduga pelaku.

“Jumlah solar yang diamankan kurang lebih 800 liter, yang terisi full di 28 buah galon. Selain solar, juga diamankan 1 mobil kijang LGX, 1 mobil Panther pickup, 4  buah tong kosong pertamina kapasitas 200 liter dan 10 buah galon kosong,” sebut Thamsil.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku mendapatkan BBM jenis solar dari salah satu SPBU di Kotamobagu.

“Terduga pelaku melakukan pembelian BBM jenis solar dengan menggunakan mobil Panther pickup dengan tangki modifikasi dan mobil Kijang LGX dengan gelon terisi diatas mobil, dengan harga Rp. 7.100 per liter, yang dibayarkan langsung ke operator di SPBU,” tambahnya.

Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di ruang Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut. “Terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” tegasnya. (AF)

Meimonews.com – Satuan Reskrim Umum Polresta Manado melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Solar. Sebanyak 750 liter BBM bersubsidi jenis solar dan satu unit mobil truk diamankan.

Kasat Reskrim Umum Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan, kasus ini terungkap saat pihaknya melakukan penyelidikan di Kelurahan Kairagi Satu Lingkungan Tiga Kecamatan Mapanget dan menemukan adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi dan mengamankan terduga pelaku MS, warga Kecamatan Mapanget.

MS, sebut Sugeng kepada wartawan, Selasa (22/11/22), diamankan lantaran diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar.

Modusnya, MS melakukan pengisian BBM di SPBU Kairagi degan mengisi sekitar 160 liter seharga Rp. 1.090.000, setelah itu menuju TKP dan menghisap BBM tersebut menggunakan selang ke dalam 2 galon ukuran 25 liter.

“Kita mengamankan kendaraan jenis truk yang digunakan dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain itu juga sejumlah jeriken yang berisi puluhan liter BBM bersubsidi jenis bio solar,” ujar Kompol Sugeng.

Disebutkan, pelaku MS saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Yang kita amankan dan sita barang bukti berupa truk Trailer warna putih dan 26 galon ukuran 25 liter, 3  galon ukuran 30 Liter, dan satu selang ukuran  2 meter.

‘Untuk para pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan. Karena kita masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” ujarnya di dampingi Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono. (AF)