Meimonews.com – Salah satu cara untuk mengukur apakah peraturan daerah (Perda) efektif diimplementasikan sangat tergantung pada peran atau partisipasi politik masyarakat. Tanpa dukungan masyarakat maka Perda itu tidak akan efektif.
Hal tersebut dikatakan Ferry Daud Liando ketika memberikan materi pembekalan bagi narasumber sosialisasi Perda Disabilitas dan Perda Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Anak di kantor DPRD, Selasa (20/9/2022)
Menurut Anggota Tim Ahli Bapemperda DPRD itu, subjek dari kedua Perda itu adalah masyarakat. “Oleh karena itu, wajib bagi DPRD dan Pemprov untuk melibatkan masyarakat dalam tahapan eksekusi kebijakan Perda yang dimaksud,” ujar Liando.
Tugas dari narasumber sosialisasi Perda, sebutnya, adalah menjelaskan dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi. Paling tidak, masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya di setiap Perda.
Liando mengungkapkan, tujuan pembentukan Perda Disabilitas agar penyandang disabilitas di Sulut adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk hidup dan berkembang secara mandiri, dan tanpa diskriminasi, diperlukan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang merupakan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah, serta peranserta masyarakat
Sedangkan Perda Perlindungan Hak-hak Dasar Fakir Miskin dan Anak Terlantar bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar fakir miskin dan anak terlantar; Mempercepat penurunan jumlah fakir miskin dan anak terlantar; Meningkatkan partisipasi warga masya-rakat dan dunia usaha dalam peningkatan kualitas hidup fakir miskin dan anak terlantar;
Selain itu, menjamin terpenuhinya hak-hak fakir miskin dan anak terlantar agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan keterlantaran, demi terwujudnya masyarakat yang cerdas, bertaqwa, produktif dan kompetitif menuju kesuksesan dan kesejahteraan.
“Tujuan lainnya adalah menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam perlindungan fakir miskin dan anak terlantar,” ujarnya.
Selain Liando, hadir pembicara lain yaitu Dr. Dani Pinasang dan Eugenius Paransi, SH, MH. (Fer)